Selamat Datang di Mutu Certification

Membangun Konsistensi Mutu

Kelestarian Lingkungan dan Keamanan Pangan

Question & Answer System

Ajukan pertanyaan seputar Sertifikasi mutu disini !

Polling
Tanggapan anda mengenai service kami

Sangat Memuaskan untuk pelayanan auditor
Memuaskan untuk pelayanan auditor
Tidak memuaskan untuk pelayanan auditor
      [Hasil]
Newsletter
Silakan masukan alamat email anda

Pelayanan total merupakan kata kunci bagi jajaran manajemen MUTU CERTIFICATION

Sebuah komitmen yang berarti memberikan pelayanan secara cepat, tepat, akurat dan efisien
terhadap konsumen, baik jasa inspeksi, uji, kalibrasi, sertifikasi sistem manajemen mutu
manajemen lingkungan, manajemen keamanan pangan
maupun manajemen hutan lestari.

Sertifikasi Ramah Lingkungan Hutan Indonesia

Sertifikasi Ramah Lingkungan Hutan Indonesia


Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari berdasar Prinsip dan Kriteria FSC (Forest Stewardship Council) penting untuk keberlanjutan hutan Indonesia.

Demikian dikatakan pakar hutan dari Tropical Forest Foundation, Art Klassen, di Jakarta. "Indonesia harus melakukan sertifikasi itu," kata Art Klassen, seperti dikutip Antara Selasa (12/1/2010). 

Menurut Art, sertifikasi perlu dilakukan agar pengusahaan hutan di Indonesia tetap berlanjut dan merupakan tuntutan dari pasar kayu di Eropa dan Amerika.

"Sertifikasi itu sangat berguna membantu perusahaan untuk mencapai standar dan legalitas produk hutan dengan implementasi mengembangkan manajemen kehutanan," ujar Art yang juga Direktur Regional Asia Pasifik Tropical Forest Foundation, di sela-sela acara penandatanganan enam perusahaan HPH untuk mendapatkan sertifikasi FSC di Jakarta.

Akan tetapi, kata Art, sulit untuk mendapatkan sertifikasi FSC bagi hutan di Indonesia, karena permasalahan yang kompleks dibandingkan hutan `temperate` (hutan empat musim).

"Sangat sulit untuk menerapkan standar FSC di Indonesia, ada 9 prinsip dari FSC. Ketika mencoba untuk menerapkan 9 prinsip FSC itu di Indonesia, ada perbedaan yang sangat besar antara hutan di subtropis dengan hutan tropis," katanya.

Art menjelaskan hutan `temperate` seperti di Finlandia, Swedia dan Kanada, sangat mudah dibandingkan dengan di Indonesia karena hutan di sana awalnya hanya semak-semak. 

"Kalau hutan di Indonesia mempunyai permasalahan yang kompleks, misalnya soal masyarakat yang berdiam di sekitar hutan sehingga ada hak masyarakat adat, isu sosial, isu ilegal loging," katanya.

Sementara itu, Dewan Eksekutif The Borneo Initiative (TBI) Jesse Kuijper mengatakan, hingga saat ini terdapat 8 atau 9 perusahaan dengan luas lahan sekitar sejuta hektare yang telah mempunyai sertifikas FSC. Jesse menegaskan pentingnya menerapkan sertifikasi FSC bagi Indonesia.

"Ada pengaruh kuat dari luar, yaitu menguatnya perhatian dari negara-negara Eropa dan Amerika untuk mengamankan sumber-sumber hutan dan pengelolaan yang sustanaible dengan standar internasional," katanya.

Menurut data FAO, Indonesia, Meksiko, Papua Nugini, dan Brazil merupakan negara yang memiliki tingkat deforestasi tertinggi. 

Di tempat terpisah, Presiden Direktur PT Mutuagung Lestari, Arifin Lambaga, mengatakan, meski Indonesia merupakan salah satu negara Tropis di dunia dengan areal hutan cukup besar, namun banyak areal hutan yang dikelola oleh perusahaan, belum melakukan sertifikasi hutan lestari. “Padahal setiap perusahaan yang mengekspor produk berbasis kayu harus mampu menunjukkan dokumen legal serta kayu yang dihasilkan berasal dari hutan lestari. Dengan menerapkan sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari (Sustainable Forest Management), semua persyaratan itu tentu dengan mudah dapat disediakan” ujarnya. 

 

Arifin mencontohkan, pemerintahan Jepang mengharuskan bahwa kayu dan barang jadi kayu yang masuk ke negeri Sakura harus mempunyai dokumen legal atau dapat ditelusuri serta berasal dari hutan yang dikelol secara lestari . Kebijakan ini diterapkan di Jepang sejak 2006 (Green Koonyuho). “Ini membuktikan bahwa negara-negara di dunia sangat peduli akan lingkungan hidup dan sumber daya alam yang tersedia,” tandasnya.

 

Arifin menambahkan, bila perusahaan mengimplementasikan sertifikasi hutan lestari maka secara otomotis produk yang ditawarkan ke publik mempunyai nilai jual yang cukup mahal, kompetitif, dan dipercaya pengelolaannya. “Sayang, masih banyak perusahaan yang belum mampu melakukan hal tersebut,” ujarnya.

 

Menurut Arifin, sejauh ini pihaknya telah mengeluarkan sertifikasi hutan lestari kepada sejumlah perusahaan pengelola hutan. Di antaranya, PT Sumalindo Lestari Jaya Unit II (sertifikasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari -- PHAPL) pada Januari 2006, PT Diamond Raya Timber dan PT Riau Andalan Pulp and Paper, pada Januari 2006. Selain juga mendapatkan sertifikasi Pengelolaan Hutan Tanaman Lestari (PHTL) serta Forum Komunikasi Petani Selopuro dan Sumberejo (sertifikasi hutan berbasis masyarakat lestari -- PHBML) pada Oktober 2004. 


 “Semua sertifikasi yang diterapkan oleh perusahaan tersebut menggunakan skema Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI),” ujar Arifin.

Sebagai lembaga sertifikasi yang diakreditasi oleh Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) dan bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi asing (Woodmark Soil Association) yang diakreditasi oleh Forest Stewardship Council (FSC), (Mutu Certification menjadi salah satu perusahaan sertifikasi terkemuka di Indonesia. “Pihak kami mampu melakukan sertifikasi hutan lestari sesuai standard FSC,” tambah Arifin. [] /sam/.


« Kembali