Balikpapan (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia mulai 2009 mendapatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp2,5 hingga Rp3 triliun dari Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
"Dan semuanya kembali kepada program penanaman kembali," kata Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan di aula PT Balikpapan Forest Industry (BFI), Jenebora, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa sore (14/2).
Menteri Hasan menemani rombongan Menteri Pembangunan Internasional (Department For International Development/DFID) Kerajaan Inggris Andrew Mitchell.
DFID mengucurkan tidak kurang dari 2 juta poundsterling selama tahun 2011 untuk membantu berbagai prograk kehutanan Indonesia, termasuk program SVLK.
Tanda kayu tebangan perusahaan sudah mengikuti SVLK adalah dengan dipasangnya bar code pada kayu tebangan tersebut. Selain berisi data tentang kayu yang bersangkutan seperti panjang, diameter, spesies, bahkan hingga hari dan tanggal pohon ditebang dan dari blok tebangan mana, bar code juga berisi tentang iuran dan kewajiban apa saja yang sudah dipenuhi perusahaan.
"Bar code-nya baru bisa diterbitkan setelah perusahaan memenuhi semua kewajiban yang digariskan berdasarkan tata niaga kayu," kata Listya Kusumawardhani, Direktur Bina Iuran Kehutanan dan Peredaran Hasil Hutan (BIK-PHH) Kementerian Kehutanan RI.
Iuran yang wajib dibayar itu antara lain Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) atau disebut juga Iuran Hasil Hutan (IHH).
SVLK baru wajib bagi perusahaan yang mencapai produksi atau menghasilkan tebangan hingga 60.000 kubik kayu per tahun.
"Dari 157 industri kayu yang aktif, baru 97 perusahaan yang memiliki SVLK untuk hutan alam dan 22 perusahaan untuk hutan tanaman," ungkap Menteri Hasan. Jadi baru ada 119 perusahaan yang mengadopsi sistem ini.
Perusahaan yang mengikuti SVLK mendapat keuntungan karena kayu produknya atau barang-barang yang dibuat dari bahan baku produknya tersebut mendapat sertifikat Indonesia Legal Wood atau V-Legal Marking.
Dengan adanya sertifikat tersebut, konsumen di Eropa dan Jepang, juga Australia tidak lagi mempertanyakan legalitas atau asal usul kayu, termasuk juga kepedulian perusahaan atas hutan yang terpelihara dan berkelanjutan.
(KR-RMT)
Sumber : AntaraNews.com
http://www.antaranews.com/berita/297385/kayu-svlk-beri-pemasukan-rp3-triliun






