Berdasarkan hasil pengambilan keputusan oleh Komite Sertifikasi Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) PT Mutuagung, bahwa :
Nama Industri : PT. Rizki Kacida Reana
Alamat : Camp Km.21-Sei Pimping, Kampung Kasai Kec. Pulau Derawan Kab. Berau, Kaltim.
Jl. RS. Fatmawati Raya No. 20, Komplek Fatmawati Mas Blok III/Kav. 318, Jakarta Selatan.
Dinyatakan "MEMENUHI" Standar Legalitas Kayu sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan No. P.6/VI-Set/2009 mengenai Standar Legalitas Kayu pada Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) dan Izin Usaha Industri (IUI) Lanjutan.
Apabila ada pihak yang perlu mengklarifikasi atau mengajukan keberatan sehubungan hasil keputusan tersebut, dapat menyampaikan secara tertulis dilengkapi data pendukung kepada LVLK PT Mutuagung Lestari paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah pengumuman ini.
16 November 2011
PT. MUTUAGUNG LESTARI
Jl. Raya Bogor Km. 33,5 No. 19, Cimanggis - Depok
Telp : (021) 8740202, Fax. (021) 87740745-46
Email : forestry@mutucertification.com






