Ekolabel adalah Label, tanda atau sertifikasi pada suatu produk yang memberikan keterangan kepada konsumen bahwa produk tersebut dalam daur hidupnya menimbulkan dampak lingkungan negatif yang relatif lebih kecil dibandingkan dengan produk lainnya yang sejenis dengan tanpa bertanda ekolabel. Daur hidup produk mencakup perolehan bahan baku, proses pembuatan, perindustrian, pemanfaatan, pembuangan serta pendaur ulangan. Informasi ekolabel ini digunakan oleh pembeli atau calon pembeli dalam memilih produk yang diinginkan berdasarkan pertimbangan aspek lingkungan dan aspek lainnya. Di lain pihak, penyedia produk mengharapkan penerapan label lingkungan dasar mempengaruhi konsumen dalam pengambilan keputusan pembelian produk.
Sertifikasi Ekolabel Indonesia mempunyai visi dan misi yakni perangkat efektif untuk melindungi fungsi lingkungan hidup, kepentingan masyarakat dan peningkatan efisien untuk melindungi fungsi lingkungan hidup, kepentingan masyarakat dan peningkatan efisiensi serta daya saing, kemudian diharapkan terwujudnya sinergi pengendalian dampak negatif , sesuai dengan daur hidup produk dan mendorong permintaan dan pemberian terhadap produk ramah lingkungan.
Ekolabel Indonesia Lahir dengan latar belakang bahwa tuntutan konsumen pada perdagangan internasional semakin meningkat, pola konsumsi dunia juga cenderung mengarah pada Green Consumeriam misalnya di Jepang dikenal dengan sistem Green Purchase Low (Green Keo Nyu Ha) yang diberlakukan mulai april 2006, dimana setiap produk yang berbasis pada kayu, baik domestic maupun impor harus dilengkapi dokumen asal usul kayu dan untuk saat ini pengecekan dilakukan pada 5 jenis barang yang bahan dasarnya menggunakan kayu yaitu kertas, alat tulis, bahan interior dan furniture.
Mengapa konsumen perlu beralih pada produk ekolabel?
Produk ekolabel adalh produk ramah lingkungan, yang mempertimbangkan mulai dari bahan baku yang legal dan dikelola secara lestari (untuk lingkup kertas), pengelolaan aspek lingkungan, yang memepertimbangkan mulai dari bahan baku yang legal dan dikelola secara lestari (untuk lingkup kertas), pengelolaan aspek lingkungan sesuai dengan ambang batas yang ditentukan, pengelolaan limbah dan efisiensi kemanfaatan sumber daya alam untuk ruang lingkup kertas cetak tanpa salut, hal ini berpengaruh pada pelestarian hutan sebagai sumber bahan baku.
MUTU CERTIFICATION INTERNASIONAL telah memperoleh pengakuan Komite Akreditasi Nasional (KAN) pada tanggal 9 Juni 2006 sebagai Lembaga Sertifikasi Ekolabel, dengan ruang lingkup Kertas Cetak tanapa Salut, dan Tekstil dan Produk Tekstil.
Lingkup Sertifikasi
Lingkup Sertifikasi Ekolabel yang telah mendapatkan Akreditasi dari lembaga Akreditasi KAN adalah :
1. Tekstil dan produk tekstil (Standard yang relevan pedoman KAN 812-2004)
2. Kertas Cetak Salut (Standard ruang relevan pedoman KAN 813-2004)
MALECO Logo dan Logo Ekolabel
Logo Ekolabel yang bertuliskan"Ramah Lingkungan" hanya dapat ditempelkan pada produk yang telah disertifikasi dan telah memenuhi persyaratan Ekolabel serta dinyatakan lulus lembaga sertifikasi.






