Tuduhan dari berbagai pihak terhadap keabsahan produk perkayuan Indonesia telah menekan pasar dan harga produk kayu Indonesia di dunia internasional, karena keabsahan kayu Indonesia diragukan dari sisi legalitas dan pengelolaannya. Menyadari hal itu, maka Pemerintah Indonesia bersama para pemangku kepentingan (stakeholder) di bidang kehutanan berinisiatif menyusun definisi legalitas kayu yang dimulai sejak tahun 2003. Melalui proses yang panjang, maka pada tanggal 12 Juni 2009 Menteri Kehutanan menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2009 tentang Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak. Implementasi dari peraturan Kementerian Kehutanan tersebut diharapkan akan mampu meningkatkan kredibilitas produk perkayuan Indonesia di pasar internasional dan pada saat yang bersamaan dapat memperbaiki harga kayu dan mendorong pengelolaan hutan secara lestari.
Sertifikasi Legalitas Kayu - SVLK adalah persyaratan untuk memenuhi legalitas kayu atau produk kayu dengan melakukan verifikasi ketelusuran kayu dan pemenuhan kewajiban serta ketaatan terhadap peraturan yang berlaku. SVLK diwajibkan (mandatory) kepada seluruh pemegang IUPHHK, IPK, IUIPHHK dan IUI Lanjutan.
MUTU CERTIFICATION INTERNATIONAL turut mendorong terselenggaranya Sertifikasi SVLK dengan menjadi lembaga verifikasi independen yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Dengan kapasitas, pengalaman dan SDM yang kompeten, MUTU CERTIFICATION INTERNATIONAL menjadi lembaga verifikasi yang kredibel.






