Sejak memasuki era globalisasi, permintaan dan tekanan dari konsumen dan pemerintah terhadap makanan yang berkualitas tinggi dan aman, semakin meningkat. Guna melindungi masyarakat di suatu negara dari makanan yang tidak aman dan untuk memastikan mereka mendapatkan makanan yang berkualitas, maka banyak pemerintahan yang mengharuskan adanya standar terhadap makanan yang berkualitas, aman dan halal. Ketetapan itu termasuk juga berlaku bagi organisasi produen sepanjang rantai makanan dari lapangan hingga konsumen. Mereka harus memenuhi kualitas pangan yang sesuai dengan standar yang diputuskan.
Sertifikasi HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point) adalah suatu sertifikasi yang memastikan tentang sistem managemen mutu untuk makanan yang aman. Melalui implementasi atas penggunaan 7 prinsip dari HACCP (Seven Principles Of HACCP), maka ditetapkanlah kepastian akan keamanan pangan. HACCP adalah perangkat terbaik dalam proses managemen dan hal itu akan membantu dalam mengurangi resiko, bahaya (gangguan) industri lainnya, dan menjamin keamanan pangan.
MUTU Certification telah membentuk sub divisi keamanan pangan (HACCP). Sub divisi ini memiliki hak untuk menerbitkan sertifikat HACCP, sejak sub divisi ini diakreditasi oleh KAN/BSN (Komite Akreditasi Nasional/Badan Akreditasi Nasional). MUTU Certification membentuk sebuah tim auditor spesialis yang terlatih dengan kualitas khusus dan berpengalaman di bidang industri pangan. Sub divisi ini memberikan pelayanan yang luas terhadap industri pangan meliputi:
b. Lemak, minyak, dan hasil olahannya;
c. Produk perikanan dan hasil olahannya;
d. Daging dan hasil olahannya;
e. Unggas dan hasil olahannya;
f. Air minum dan produknya, serta minuman;
g. Produk makanan siap saji;
h. Produk makanan untuk sasaran khusus;
i. Buah, sayuran dan hasil olahannya;
j. Serealia, biji-bijian, umbi-umbian dan hasil olahannya;
k. Gula, madu dan hasil olahannya;
l. Susu dan hasil olahannya;
m. Rempah-rempah, tanaman obat dan hasil olahannya.






