MUTU Menghasilkan Produk Berdaya Saing Tinggi

Aktifitas eksport dan import yang kuat saat ini merupakan salah satu pendorong utama pemulihan ekonomi melalui perdagangan internasional. Diantara fenomena import meningkat di negara berkembang atau export meningkat di negara maju, ada satu hal yang mutlak harus dipenuhi yaitu produk yang ber MUTU baik berupa barang maupun jasa. Tanpa MUTU yang baik mustahil suatu produk dapat menjadi bagian penting yang “di butuhkan” yang menjadi persyaratan dari pihak importer maupun exporter.

MUTU yang baik dapat diperoleh dengan terpeliharannya supply chain management. Ketertelusuran dari elemen-elemen pendukung suatu produk dapat dilakukan dengan mudah dan jelas sehingga segala kendala yang berakibat pada MUTU dapat dikendalikan.

Sertifikat jaminan MUTU merupakan salah satu pembuktian terhadap mutu produk. Aktifiktas export ke beberapa negara mensyaratkan suatu sertifikat jaminan tertentu dari produk yang dijual. Sebagai contoh export kayu dan produk turunannya ke America. CARB (California Air Resources Board) misalnya merupakan sertifikat jaminan mutu untuk produk-produk kayu dan turunannya yang diexport ke negara bagian Amerika yaitu California, Mutu International telah mendapat persetujuan dari CARB pada bulan Juli 2008 sebagai Lembaga Sertifikasi Pihak Ketiga (Third Party Certifier) melalui CARB Executive Order W-08-06 dengan assign number: TPC-6. Dengan persetujuan ini, CARB memberikan kewenangan kepada Mutu International untuk melaksanakan kegiatan sertifikasi untuk produsen kayu komposit dibawah peraturan Airborne Toxic Control Measure (ATCM) untuk mengurangi emisi Formaldehyde dari  Composite Wood Product section 93120-93120.12, title 17, California Code of Regulation.

Mutuagung Lestari yang dikenal sebagai Mutu International pada bulan Juni 2017, mendapat pengakuan dan kepercayaan  sebagai Third-Party Certifier (Lembaga Sertifikasi dan Pengujian Emission Formaldehyde Standard) oleh Badan Perlindungan Lingkungan  Amerika Serikat (United States Environment Protection Agency) dalam melaksanakan sertifikasi dan pengujian Composite Wood Product ke seluruh negara bagian America. Dengan pengakuan ini, Mutu International dapat melakukan pengujian dan sertifikasi produk berbasis kayu untuk pasar USA dalam memenuhi persyaratan Emisi Formaldehyde yang ditetapkan oleh US-EPA. Badan ini adalah agen pemerintah federal Amerika Serikat yang fungsinya untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan berdasarkan undang-undang yang disahkan oleh kongres.

Contoh sertifikat lain yang harus dimiliki untuk export kayu dan produk turunannya adalah CE Marking, untuk panel berbasis kayu yang merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi agar produk tersebut dapat digunakan sebagai bahan konstruksi di kawasan Uni Eropa. CE Marking digunakan untuk produk yang sesuaikan dengan standar Eropa. Mulai 1 Juli 2013, dibawah Construction Product Regulation (CPR), CE Marking wajib bagi produsen berbasis kayu yang menjual produk konstruksinya di pasaran Eropa.

Mutu International juga  ditunjuk oleh Kementerian Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan (Ministry of Agriculture, Forestry, Fisheries – MAFF) Jepang sejak 2006 sebagai Registered Overseas Certification Body (ROCB) atau Lembaga Sertifikasi luar negeri yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan layanan sertifikasi Japan Agriculture Standard (JAS) di bawah undang-undang JAS (JAS Law). Dengan sertifikat jaminan mutu tersebut, menjadikan produk berdaya saing tinggi dan siap menjadi bagian perdagangan internasional.

Sumber :
Marketing Communication
PT. Mutuagung Lestari