Pemberitahuan rencana pelaksanaan audit tahap 2 SMAP (Sistem Manajemen Anti Penyuapan) berdasarkan SNI ISO 37001:2016 di Balai Karantina Pertanian Kelas I Padang

[:id]Pemberitahuan rencana pelaksanaan audit tahap 2 SMAP (Sistem Manajemen Anti Penyuapan) berdasarkan SNI ISO 37001:2016 di BalaiBersama ini disampaikan kepada seluruh pihak berkepentingan bahwa Mutu Certification International akan melakukan kegiatan audit tahap 2 SMAP (Sistem Manajemen Anti Penyuapan) berdasarkan SNI ISO 37001:2016 kepada klien dengan detil sebagai berikut:

Nama klien                    : Balai Karantina Pertanian Kelas I Padang

Lingkup sertifikasi         : Jasa Layanan Sertifikasi Karantina

Tanggal audit tahap 2    : 2 – 4 Desember 2018

Tim auditor                    : Sigit Harum Prabowo

Pengumuman publik ini dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dan informasi dari semua pihak tentang sistem manajemen anti penyuapan yang diterapkan organisasi klien di atas. Masukan dan informasi kami harapkan dapat kami terima melalui emai ke [email protected] maksimal 14 hari sejak pengumuman ini diterbitkan, dan akan dijadikan bahan pertimbangan dalam pelaksanaan audit tersebut.[:en]Pemberitahuan rencana pelaksanaan audit tahap 2 SMAP (Sistem Manajemen Anti Penyuapan) berdasarkan SNI ISO 37001:2016 di BalaiBersama ini disampaikan kepada seluruh pihak berkepentingan bahwa Mutu Certification International akan melakukan kegiatan audit tahap 2 SMAP (Sistem Manajemen Anti Penyuapan) berdasarkan SNI ISO 37001:2016 kepada klien dengan detil sebagai berikut:

Nama klien                    : Balai Karantina Pertanian Kelas I Padang

Lingkup sertifikasi         : Jasa Layanan Sertifikasi Karantina

Tanggal audit tahap 2    : 2 – 4 Desember 2018

Tim auditor                    : Sigit Harum Prabowo

Pengumuman publik ini dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dan informasi dari semua pihak tentang sistem manajemen anti penyuapan yang diterapkan organisasi klien di atas. Masukan dan informasi kami harapkan dapat kami terima melalui emai ke [email protected] maksimal 14 hari sejak pengumuman ini diterbitkan, dan akan dijadikan bahan pertimbangan dalam pelaksanaan audit tersebut.

 [:]