Pengertian Limbah Medis serta Cara Tepat untuk Menanganinya

Pengertian Limbah Medis serta Cara Tepat untuk Menanganinya

Limbah medis menjadi tantangan tersendiri bagi para penyedia layanan kesehatan. Sebab membutuhkan penyimpanan ataupun pengelolaan yang khusus. Sejatinya makna limbah merupakan komponen sisa atau buangan yang memang sudah tidak terpakai lagi. 

Dalam bidang medis, limbah-limbah itu biasanya dapat berupa bekas rendaman darah, sarung tangan, kain kasa, botol infus, jaringan manusia maupun hewan, sampah-sampah dari kamar pasien dan lain sebagainya. Di sini akan dibahas lebih lanjut mengenai limbah dari dunia medis dan bagaimana menanggulanginya.

 

Pengertian Limbah Medis

Sampah hasil kegiatan medis seperti penelitian, pengujian, diagnosis, imunisasi, ataupun perawatan manusia yang memiliki kandungan infeksius, itulah yang disebut limbah dari dunia medis. Komponen sisa atau buangan dari lembaga atau layanan kesehatan seperti rumah sakit, klinik, tempat praktek dokter, laboratorium, dan sebagainya. 

Limbah dari bidang medis bisa digolongkan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang berdampak negatif jika lingkungan dan makhluk hidup di dalamnya langsung terkontaminasi.

Melansir data dari Kementrian Kesehatan yang dilaporkan Tirto (2021), sebanyak 2.820 rumah sakit, 9.825 puskesmas, dan 7.641 klinik yang ada di Indonesia. Lembaga penyedia layanan kesehatan tersebut, sampah medisnya bisa mencapaii 296,86 ton tiap harinya. Sementara untuk kapasitas pengolahannya hanya 115,68 ton per harinya. 

Sehingga tak mengherankan apabila Kemenkes menghimbau supaya pengolahan sampah medis baiknya juga melibatkan pihak ketiga agar dapat melakukan olah limbah yang semaksimal mungkin.

 

Jenis-Jenis Limbah Medis

Pengertian Limbah Medis serta Cara Tepat untuk Menanganinya

World Health Organization (WHO) telah membuat daftar klasifikasi sampah medis. Berikut adalah jenisnya yang mencakup berbagai jenis produk yang beragam dari industri kesehatan. 

1. Benda Tajam

Sampah medis yang satu ini merupakan segala sesuatu yang sifatnya bisa menembus kulit. Biasanya berupa jarum, pisau bedah, kepingan pecahan kaca, ampul, staples ataupun kabel, dan banyak lagi.

2. Sampah Menular

Merupakan jenis limbah dalam bentuk apapun yang mengandung infeksius dan berpotensi menularkan penyakit. Pada kategori ini termasuk sampah-sampah seperti tisu, kasa, tinja, peralatan ataupun kultur dari laboratorium.

3. Radioaktif 

Merupakan limbah dari cairan radioterapi yang tidak terpakai dalam laboratorium. Dapat berupa gelas maupun persediaan lain yang telah tercemar oleh cairan radioaktif.

4. Patologi

Merupakan sampah-sampah yang berupa cairan dari manusia, jaringan darah, bagian tubuh, bangkai hewan yang telah terkontaminasi.

5. Obat-Obatan

Limbah medis berikutnya adalah sampah dari obat-obatan, antibiotic, maupun vaksin yang sudah kadaluarsa atau tidak lagi terpakai.

6. Bahan Kimia

Sampah-sampah ini mengandung senyawa kimia yang biasanya dipakai untuk kepentingan laboratorium. Mulai dari berbentuk cairan seperti disinfektan, pelarut, hingga yang padat seperti logam dan alat-alat medis termasuk termometer yang rusak.

7. Genotoksik 

Limbah yang satu ini merupakan jenis limbah yang berbahaya. Sifatnya karsinogenik, teratogenik dan mutagenik. Termasuk juga obat sitotoksik yang dipakai untuk melakukan pengobatan penyakit kanker.

 

Potensi Bahaya yang Ditimbulkan Limbah Medis

Cara Pengelolaan Limbah B3 yang Aman

Penghasil limbah medis terbesar adalah rumah sakit, sebagai salah satu instalasi penyedia layanan kesehatan di Indonesia, maka rumah sakit juga harus bertanggung jawab pada pengelolaan limbahnya. Bahkan limbah yang dihasilkan pun termasuk limbah non-medis dari para pelaku kesehatan dan para pasien.

Limbah seperti kapas, perban, kassa, sarung tangan, masker, infus, pampers dan sebagainya bisa memicu adanya penularan penyakit. Sementara untuk sampah benda tajam meliputi jarum suntik, silet, pisau bedah dan lain-lain juga dapat membahayakan orang-orang sekitar.

Dengan demikian, perlu diberlakukan proses pemilihan dan pemisahan limbah yang disesuaikan dengan kategorinya dan menandai dengan warna tertentu serta label khusus.

 

Bagaimana Cara Menangani Limbah Medis?

Limbah dari kegiatan medis bisa memberikan dampak tak hanya bagi lingkungan tapi juga pada penggiat dunia medis. Seperti petugas kesehatan, pasien kesehatan, petugas pengumpulan dan pembuangan limbah, mereka semua rentan terkontaminasi zat pencemar dari sampah medis. 

Sehingga diperlukan pengelolaan yang tepat dan benar. Berikut ini akan dibahas bagaimana menangani limbah dari kegiatan medis, baik yang merupakan pengelolaan secara umum ataupun berdasar aturan dari pemerintah.

Cara Umum untuk Menangani Sampah Medis

Sampah yang umum dihasilkan oleh instalasi kesehatan dan tidak mengandung bahan beracun ataupun infeksius dapat dicampurkan dengan sampah biasa untuk kemudian dibuang. 

Sementara bagi adanya benda tajam sebaiknya diselubungi wadah anti bocor yang bahannya logam atau plastik. Untuk limbah yang infeksius biasanya ditandai dengan logo yang menunjukkan bahwa sampahnya mengandung zat infeksius. Sementara limbah dengan zat yang sangat menular sebaiknya disterilisasi dengan autoklaf. 

Bagi limbah yang menjadi sampah dari penelitian di bidang kesehatan pada laboratorium merupakan sampah sitotoksis. Sebaiknya dikumpulkan pada wadah yang anti bocor dan dilabeli sitotoksik. 

Untuk limbah yang mengandung zat kimia bisa digolongkan dengan sampah obat farmasi yang dikategorikan ke limbah infeksius. Sementara jika mendapati obat-obatan yang telah kadaluarsa bisa dikembalikan ke apotek. 

Selanjutnya, limbah kimia yang memiliki jumlah besar harus dikemas di wadah yang tahan bahan kimia, dikirimkan ke tempat pengolahan khusus bagi sampah berbahan kimia. Sama halnya dengan limbah yang memiliki kandungan logam berat, merkuri, dan kadmium yang diolah terpisah. Untuk limbah infeksius yang mengandung radioaktif rendah dikumpulkan di kantor kuning untuk melakukan pembakaran.

Cara Kelola Limbah Menurut Kemenkes

Selain cara-cara umum seperti di atas, pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 1204/Menkes/SK/2004 mengenai Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit telah mengatur cara mengelola limbah medis

Pertama, pengelolaan limbah padat. Di setiap rumah sakit harus menerapkan reduksi limbah yang dimulai dari sumbernya. Diharuskan pula untuk mengetatkan pengawasan ketika ada penggunaan B3 pada peralatan medis yang digunakan. 

Untuk proses pengumpulan, pengangkutan, maupun pemusnahannya wajib memiliki sertifikasi yang sumbernya dari pihak yang berwenang.

Kedua, pengelolaan limbah cair. Perlu dicatat bahwa rumah sakit diwajibkan untuk mempunyai instalasi pengelolaan limbah air (IPAL) yang dikelola secara mandiri. Selain itu, limbah cair hasil medis harus dikumpulkan di container dan disesuaikan dengan karakteristiknya. Baik itu mengandung bahan kimia, radiologi, ataupun didasarkan dengan volume ataupun prosedur penanganan serta penyimpanannya.

Demikian pembahasan mengenai limbah dari kegiatan medis yang sudah Anda ketahui. Semoga bisa menjadi pengetahuan dan informasi tambahan yang bermanfaat bagi Anda.

Pengelolaan limbah medis jelas menjadi tanggung jawab dan kewajiban yang besar bagi instalasi kesehatan. Maka untuk dapat melakukannya juga dibutuhkan kesadaran dan kerjasama dari seluruh pihak. 

Pengelolaan limbah yang tak tepat akan merugikan tak hanya lingkungan sekitar tapi juga makhluk hidup. Pengelolaan limbah dari medis juga memerlukan prosedur yang sesuai dengan standar, sebab bisa berpotensi menularkan banyak penyakit. 

Dibutuhkan pengawasan juga dari pihak professional agar tak salah dalam prosedural. Mutu Certification sebagai penyedia layanan jasa pengujian, inspeksi, serta sertifikasi untuk beragam industri siap membantu lembaga atau perusahaan Anda.

Silahkan hubungi MUTU International melalui E-Mail: [email protected], Telepon: (62-21) 8740202 atau kolom Chat box yang tersedia. Hubungi MUTU International sekarang juga. Follow juga seluruh akun sosial media MUTU International di Instagram, Facebook, Tiktok @mutuinternational, Twitter @mutuinfo, Youtube @MUTU TV dan Podcast #AyoMelekMUTU untuk update informasi menarik lainnya.