Piagam Dewan Komisaris merupakan dokumen yang disusun untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan dan tanggung jawab Dewan Komisaris untuk kepentingan PT Mutuagung Lestari Tbk. (“Perseroan”) dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik;
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik;
Peraturan otoritas Jasa Keuangan No.55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit;
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00183/BEl/12-2018 tanggal 27 Desember 2018, lampiran Peraturan Bursa Efek No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat sebagaimana diubah dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00101/BEl/12-2021 tanggal 21 Desember 2021 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.
Anggota Dewan Komisaris dilarang mengambil keuntungan dari Perseroan untuk kepentingan pribadi, keluarga dan/atau pihak-pihak lain yang dapat mencederai reputasi atau mengurangi keuntungan Perseroan dan anak perusahaan.
Anggota Dewan Komisaris dilarang mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Perseroan selain remunerasi dan fasilitas lainnya yang ditetapkan oleh Perseroan.
Anggota Dewan Komisaris dilarang secara langsung atau tidak langsung membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material sehingga pernyataan yang dibuatkan dapat menyesatkan mengenai keadaan Perseroan pada saat pernyataan dibuat.
Jumlah anggota Dewan Komisaris sekurang-kurangnya terdiri dari 2 (dua) orang, yang satu diantaranya diangkat menjadi Komisaris Utama. Serta memiliki Komisaris lndependen dengan komposisi jumlah paling kurang 30% dari jumlah seluruh anggota Dewan Komisaris.
MASA JABATAN
Anggota Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal ditetapkan oleh RUPS yang mengangkatnya dan berakhir pada penutupan RUPS tahunan yang ke 5 (lima) setelah tanggal pengangkatannya.
Bila mana terdapat pengunduran diri ataupun pemberhentian sebelum masa jabatannya berakhir maka jangka waktu berakhir jabatan bila terdapat pengangkatan untuk mengisi posisi yang kosong adalah sesuai dengan keputusan RUPS.
Masa jabatan anggota Komisaris berakhir apabila:
Meninggal dunia
Masa jabatannya berakhir
Dinyatakan pailit
Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Komisaris dan/atau Komisaris independen
Mengundurkan diri dan diterima pengunduran dirinya oleh RUPS
Diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS dengan alasan yang jelas dan dapat diterima
4) Setelah masa jabatannya berakhir, anggota Dewan Komisaris dapat diangkat kembali oleh RUPS. Untuk Komisaris independen dapat menjabat sebanyak 2 (dua) periode dan diangkat kembali untuk periode ke 3 (tiga) dengan menyatakan dirinya tetap independen kepada RUPS.
Dewan Komisaris
Firdaus, Ak., MBA
Presiden Komisaris
Mohamad Indra Permana
Komisaris
Herliana Dewi
Komisaris lndependen
Berdasarkan Pasal 20 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan dividen interim dapat dibagikan sebelum tahun buku berakhir dengan memperhatikan ketentuan mengenai penyisihan cadangan wajib sesuai dengan UUPT.
Apabila Perseroan membukukan saldo laba ditahan positif, dividen kas yang dibagikan kepada pemegang saham sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari laba bersih tahun berjalan, tanpa mengurangi hak dari RUPS Perseroan untuk menentukan lain sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Pembagian dividen dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Hingga saat ini, tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenants) yang dapat merugikan pemegang saham sehubungan dengan pembatasan pihak ketiga dalam rangka pembagian dividen.