Percepatan Sertifikasi Berkelanjutan Petani Sawit Swadaya

9 Perbedaan Sertifikasi Ahli K3 Umum BNSP dan Kemnaker RI

Sertifikasi Ahli K3 Umum (AK3U) adalah sebuah proses pemberian sertifikat berdasarkan keikutsertaan seseorang pada serangkaian pelatihan. Tujuan pemberian sertifikat ini untuk mengakui keahlian orang tersebut di bidang K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).

Di Indonesia, sertifikasi AK3U terdiri atas 2 jenis, yaitu sertifikasi AK3U BNSP dan sertifikasi AK3U Kemnaker RI. Meski sama-sama diberikan untuk seorang ahli di bidang K3, terdapat perbedaan yang cukup spesifik di antara keduanya.

 

9 Perbedaan Antara Sertifikasi Ahli K3 Umum dari BNSP dan Kemnaker RI

Setiap perusahaan umumnya mencantumkan persyaratan khusus untuk merekrut seorang Ahli K3 Umum. Ada yang meminta sertifikasi BNSP, ada yang meminta sertifikasi Kemnaker, ada pula yang mensyaratkan salah satu di antara keduanya.

Jadi, sebelum mengikuti sertifikasi AK3U, sebaiknya kenali apa saja perbedaan antara sertifikasi dari BNSP dan Kementerian Ketenagakerjaan RI. Berikut rincian perbedaannya:

Baca juga: Gaji Ahli K3 Umum dan Jenjang Karirnya

Lembaga yang Menerbitkan

Sesuai namanya, sertifikasi AK3U BNSP diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi, sedangkan sertifikasi AK3U Kemnaker diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Sertifikasi AK3U BNSP diterbitkan berdasarkan penilaian atas kompetensi dari assesor (badan penilai) khusus. Sedangkan sertifikasi AK3U Kemnaker diterbitkan berdasarkan pertimbangan dari tim penilai oleh pejabat yang berwenang.

Dasar Hukum

Baik sertifikasi Ahli K3 Umum dari BNSP maupun Kemnaker, keduanya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang sama, yaitu UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Adapun perbedaannya terletak pada dasar hukum penunjukan atau sertifikasi AK3U.

Sertifikasi BNSP mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep 42/Men/III/2008. Sedangkan sertifikasi Kemnaker mengacu pada Permenaker No. 2 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli K3.

Persyaratan Sertifikasi

Menurut Permenaker No. 2 Tahun 1992, persyaratan sertifikasi AK3U oleh Kemnaker adalah:

  • Riwayat hidup
  • Surat keterangan pengalaman kerja
  • Surat keterangan berbadan sehat
  • Surat keterangan pemeriksaan psikologi
  • Surat berkelakuan baik dari kepolisian
  • Surat keterangan pernyataan bekerja penuh dari perusahaan/instansi terkait
  • Fotokopi ijazah terakhir
  • Sertifikat pendidikan khusus K3 jika ada

Sedangkan persyaratan sertifikasi AK3U BNSP adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi ijazah terakhir
  • Fotokopi KTP/kartu identitas
  • Pas foto ukuran 3×4 (2 lembar)
  • Surat rekomendasi jika ada
  • Sertifikat pelatihan K3 sebelumnya jika ada
  • CV

Fungsi dan Posisi

Sertifikat AK3U BNSP hanya melekat secara individu sebagai bentuk pengakuan atas kompetensi dengan wewenang yang terbatas. Sedangkan sertifikasi Ahli K3 Umum Kemnaker secara otomatis akan melekat secara individu maupun instansi, sebab pemegangnya akan memperoleh kewajiban dan wewenang khusus dari Kemnaker.

Kompetensi

AK3U BSNP memiliki 7 kompetensi utama sesuai tingkatannya, yaitu mengumpulkan, menganalisis dan mengorganisasikan informasi, mengkomunikasikan ide-ide /informasi, merencanakan/mengorganisasikan kegiatan, bekerja sama dengan orang lain/kelompok, menggunakan gagasan, memecahkan masalah, dan menggunakan teknologi.

Sedangkan AK3U Kemnaker harus memiliki kompetensi sebagai pengawas jalannya undang-undang K3 serta berkompetensi melakukan identifikasi, evaluasi, dan pengendalian masalah-masalah K3 sesuai bidang atau tempat kerjanya.

Dokumen yang Diperoleh

Setelah mengikuti sertifikasi, AK3U BNSP akan memperoleh sertifikasi kompetensi sesuai unit kompetensi yang diujikan. Sedangkan AK3U Kemnaker akan memperoleh lisensi K3, SKP AK3U, dan sertifikat keikutsertaan pembinaan calon AK3U.

Masa Pelatihan

Masa pelatihan sertifikasi AK3U BNSP adalah selama 4 hari kerja untuk setiap tingkatan, sedangkan masa pelatihan sertifikasi AK3U Kemnaker adalah selama 12 hari kerja.

Masa Berlaku dan Perpanjangan

Sertifikat AK3U BNSP maupun Kemnaker memiliki masa berlaku yang sama, yaitu 3 tahun. Perbedaannya terletak pada cara perpanjangan. Khusus AK3U Kemnaker, setelah 3 tahun pemegangnya wajib memperpanjang lisensi K3 dan SKP tanpa perlu ujian ulang. Sedangkan pemegang AK3U BNSP wajib mengikuti ujian ulang.

Untuk memperoleh sertifikat AK3U dari BNSP maupun Kemnaker, Anda bisa mengikuti sertifikasi Ahli K3 Umum di lembaga sertifikasi resmi. Mutu Certification adalah lembaga sertifikasi yang juga melayani audit SMK3 resmi sesuai regulasi Kemnaker. Jadi, Anda dapat mempercayakan sertifikasi Anda kepada Mutu Certification.

Silahkan hubungi MUTU International melalui E-Mail: [email protected], Telepon: (62-21) 8740202 atau kolom Chat box yang tersedia. Hubungi MUTU International sekarang juga. Follow juga seluruh akun sosial media MUTU International di Instagram, Facebook, Tiktok @mutuinternational, Twitter @mutuinfo, Youtube @MUTU TV dan Podcast #AyoMelekMUTU untuk update informasi menarik lainnya.