ISPO

Berikut Beberapa Point Baru Pada Minyak Sawit Berkelanjutan ISPO

InfoSAWIT, JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia pada 13 Maret 2020 dan diundangkan pada 16 Maret 2020.

Perpres ini bertujuan untuk meningkatkan keberterimaan pasar dan daya saing produk kelapa sawit Indonesia, serta mengurangi emisi Gas Rumah Kaca sehingga menjadikannya bagian dari kebijakan iklim Indonesia.

Dalam analisa yang dilakukan Yayasan Madani, Perpres ini juga menentukan Pelaku Usaha yang wajib mendapatkan Sertifikat ISPO, prosedur Sertifikasi ISPO, pengaturan kelembagaan yang mencakup Lembaga Sertifikasi ISPO, Komite ISPO, dan Dewan Pengarah ISPO, serta memuat 7 Prinsip ISPO yang akan dioperasionalkan ke dalam kriteria dan indikator melalui Peraturan Menteri Pertanian yang harus dikeluarkan paling lambat 16 April 2020.

Perubahan paling menonjol adalah bahwa kini Lembaga Sertifikasi ISPO dapat mengeluarkan Sertifikat ISPO secara langsung tanpa persetujuan Komite ISPO. Sehingga proses sertifikasi ISPO kini dapat menjadi lebih independen.

ISPO yang baru pun lebih kuat dalam aspek kewajibannya karena sekarang semua pelaku usaha perkebunan kelapa sawit diwajibkan untuk memiliki sertifikasi ISPO, termasuk perusahaan perkebunan yang menghasilkan energi terbarukan dan pekebun/petani (sebelumnya, ISPO hanya bersifat sukarela untuk dua pelaku usaha terakhir).  “Namun, ada “masa tenggang” selama 5 tahun bagi petani untuk mematuhi kewajiban Sertifikasi ISPO,” catat pihak Yayasan Madani dalam keterangan resmi yang diterima InfoSAWIT, belum lama ini.

Terkait standar, masih terlalu dini untuk menilai kekuatan atau kelemahan ISPO baru ini tanpa melihat penjabaran Prinsip ISPO ke dalam Kriteria, Indikator, dan alat verifikasi (jika ada).

“Namun, penghormatan terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia dan ketertelusuran yang diajukan oleh masyarakat sipil tidak dimasukkan ke dalam Prinsip-Prinsip ISPO baru ini sehingga sebagian besar Prinsip ISPO yang baru sama dengan sebelumnya,” catat pihak Yayasan Madani. (T2)

Sumber : Info Sawit