04 Agu Harga TBS Sawit Petani Mau Didongkrak ke Atas Rp 2.000/Kg
Jakarta – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan merumuskan sejumlah strategi baru untuk meningkatkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani hingga di atas Rp 2.000/kg. Salah satunya adalah dengan menghapus pungutan ekspor dan peningkatan rasio pengali hak ekspor terhadap pendistribusian minyak goreng dalam negeri/domestic market obligation (DPO).
Langkah ini, terang Zulhas, akan membuat kuota ekspor minyak kelapa sawit mentah/crude palm oil (CPO) dan produk turunannya menjadi lebih besar.
“Pemerintah saat ini menghapus sementara pungutan ekspor (PE) untuk CPO menjadi nol dari sebelumnya sebesar US$ 200/ton. Penghapusan sementara PE CPO serta produk turunannya terlihat telah memberikan manfaat bagi para petani dan pengusaha sawit di Tanah Air,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (3/8/2022).
Selain itu, Zulhas juga telah memberlakukan angka pengalian konversi hak ekspor atas pendistribusian DMO dan CPO hingga 1:9 kali dari yang sebelumnya 1:7 kali. Kebijakan ini sudah diterapkan sejak 1 Agustus 2022.
Pendistribusian DMO akan divalidasi oleh tim lintas kementerian/lembaga yang dilakukan setiap minggu dan hasilnya diperbarui ke dalam sistem SINSW untuk dapat diklaim menjadi dasar persetujuan ekspor oleh produsen.
“Dengan meningkatkan angka pengali konversi hak ekspor menjadi 1:9, serta ditambah insentif pendistribusian DMO dalam bentuk minyak goreng kemasan merek Minyakita, maka perusahaan akan dapat mengekspor 13,5 kali lipat dari realisasi DMO, lebih tinggi dari sebelumnya,” terangnya.
Ia menyampaikan pemerintah melalui Keputusan Menteri Perdagangan No. 1117 tahun 2022 juga memberikan insentif pengali regional atas pendistribusian DMO minyak goreng ke wilayah tertentu. Terutama, daerah-daerah yang pasokannya masih belum optimal seperti wilayah timur, sehingga dapat meningkatkan kuota ekspor bagi produsen maupun eksportir.
“Kebijakan ini diterapkan untuk memenuhi pasokan minyak goreng di wilayah Indonesia timur yang saat ini masih minim dan distribusinya masih terkonsentrasi di wilayah barat Indonesia,” imbuhnya.
Kemendag juga telah melakukan penyesuaian kebijakan penerbitan harga referensi yang menjadi dasar penentuan pungutan ekspor dan Bea Keluar (BK) terhadap ekspor komoditas CPO dan produk turunannya dari yang awalnya sebulan sekali menjadi dua minggu sekali.
Pola perhitungannya juga diubah agar diperoleh harga referensi yang lebih aktual mengikuti perkembangan harga CPO internasional.
“Selain menstabilkan ketersediaan dan harga minyak goreng yang terjangkau di masyarakat, kami terus berupaya meningkatkan harga TBS di tingkat petani. Dengan meningkatnya harga TBS di tingkat petani, terutama petani swadaya, petani akan tetap semangat untuk bercocok tanam dan mendapatkan kesejahteraan dengan harga lebih baik setidaknya di atas Rp2.000/kg,” pungkasnya.
Sumber :
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6214696/harga-tbs-sawit-petani-mau-didongkrak-ke-atas-rp-2000kg