PEFC, Program Pengesahan Sertifikasi Hutan, merupakan aliansi global terkemuka dari sistem sertifikasi hutan nasional. Sebagai organisasi nirlaba dan nonpemerintah internasional, PEFC berdedikasi untuk mempromosikan pengelolaan hutan berkelanjutan melalui sertifikasi pihak ketiga yang independen.
PEFC mendukung sistem sertifikasi hutan nasional yang dikembangkan melalui proses multi-pemangku kepentingan dan disesuaikan dengan prioritas dan kondisi setempat. PEFC percaya bahwa sertifikasi hutan harus bersifat lokal; inilah sebabnya PEFC memilih untuk bekerja sama dengan organisasi nasional untuk memajukan kehutanan yang bertanggung jawab.
MUTU merupakan Lembaga sertifikasi COC-PEFC yang berlokasi di Jl. Raya Bogor KM. 33,5 No.19, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Indonesia yang sudah terakreditasi dengan scope PEFC EUDR dan mendapat notifikasi sehingga dapat melayani jasa sertifikasi COC-PEFC EUDR di : Indonesia, Malaysia, Vietnam, China dan negara seluruh dunia yang tidak terdapat NGB (National Governing Body). MUTU memiliki SDM Auditor yang cukup dan kompeten.
Contact Person :
INDONESIA dan Negara non NGB
Ms. Aliah
Address : Jl. Raya Bogor KM. 33,5 No.19, Cimanggis, Depok, Jawa Barat,
Email : [email protected]; [email protected]
Tel : +62 21 8740202
MALAYSIA
Ms. Nur Izzaty Iqlima
Address : Ecco Certified SDN.BHD 03-02 Galleria Cyberjaya. Jalan Teknokrat 6, Cyber 5, 63000 Cyberjaya, Selangor Malaysia
Email : [email protected]
Tel : +603 2762526
VIETNAM
Ms. Nguyen Thi Kieu Nga
Address : Mutu International Vietnam Limited Lialbility Company 147-147Bis, Hai Ba Trung, Vo Thi Sau Ward, District 3, Ho Chi Min City, Vietnam
Email : [email protected], [email protected]
Tel : +84 908345309
CHINA
Ms. Azule Chen
Tel : +852 6871 4076
Email : [email protected]
Keuntungan memiliki Sertifikasi COC-PEFC
Biaya sertifikasi terdiri dari :
Tarif biaya sertifikasi dapat berbeda antar Organisasi, sehingga jika calon klien ingin memperoleh detail tarif biaya sertifikasi dapat menghubungi Marketing PT Mutuagung Lestari Tbk
Link Terkait :
Dokumen terkait :
2. Form dan aturan pelaksanaan sertifikasi