07 Agu Sertifikasi PPIH: Pengertian, Syarat, serta Tugas
Dalam pelaksanaan ibadah haji, salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada para jemaah yaitu menyiapkan PPIH (Petugas Penyelenggara Ibadah Haji). Bahkan untuk jenis tugas tertentu, dibutuhkan sertifikasi PPIH sebagai salah satu syaratnya.
Hal ini penting untuk memastikan penyelenggaraan haji dilakukan secara terstruktur dan teratur dalam rangka memastikan keselamatan, keamanan, dan kondisi spiritual jemaah. Sebab selain aspek teknis, ada pula PPIH yang bertugas memberikan bimbingan haji.
Adanya sertifikasi tersebut menunjukkan bahwa anggota PPIH telah memenuhi standar kompetensi serta memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya dengan profesional.
Definisi PPIH Menurut Peraturan Perundang-undangan
Sebelum membahas terkait sertifikasi PPIH, penting untuk mengetahui apa definisi dari PPIH itu sendiri menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut ini rincian lengkapnya:
UU No. 13 Tahun 2008 dan PP No. 79 Tahun 2012
Istilah ini pertama kali disebut dalam UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan PP No. 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 13/2008.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2012, disebutkan secara lebih rinci bahwa dalam rangka melaksanakan tanggung jawab untuk menyelenggarakan ibadah haji reguler, pemerintah membentuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) paling lambat 3 bulan sebelum kelompok jemaah haji pertama berangkat.
Mereka bertugas untuk melakukan pembinaan, memberi pelayanan dan perlindungan, serta melakukan pengendalian dan koordinasi terkait pelaksanaan operasional ibadah haji di dalam negeri serta di Arab Saudi.
UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
Adapun menurut regulasi terbaru, yaitu Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah No. 377 Tahun 2022 tentang Pedoman Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji, istilah PPIH mengacu pada “Petugas Penyelenggara Ibadah Haji”.
Hal ini sedikit berbeda dengan regulasi pada tahun-tahun sebelumnya. Misalnya pada Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah No. 78 Tahun 2018 yang masih menyebut definisi PPIH sebagai “Panitia Penyelenggara Ibadah Haji”.
Jadi, jika sebelumnya PPIH disebut sebagai panitia, pada pedoman terbaru tahun 2022 untuk penyelenggaraan haji tahun 2023 ini PPIH disebut sebagai petugas. Namun secara umum, tidak ada perbedaan spesifik dari segi tugas dan fungsi.
Sebab menurut Keputusan Dirjen terbaru ini, PPIH adalah petugas yang diangkat atau ditetapkan oleh Dirjen atas nama Menteri yang bertugas untuk membina, melayani, melindungi, mengendalikan, serta mengoordinasikan pelaksanaan operasional ibadah haji, baik di dalam negri maupun di Arab Saudi.
Pembagian PPIH dan Tugas-Tugasnya
Menurut regulasi terbaru yaitu Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah No. 377 Tahun 2022 terkait Pedoman Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji untuk tahun 2023, menteri membentuk PPIH yang terdiri atas:
PPIH Pusat
PPIH Pusat adalah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji yang beroperasi di tingkat pusat atau kantor pusat Kementerian Agama. Tugas PPIH Pusat adalah memberikan pelayanan perhajian dan melakukan koordinasi serta pengawasan atas penyelenggaraan ibadah haji dari tingkat pusat.
Secara lebih rinci, mereka bertanggung jawab untuk merencanakan, mengatur, dan menyelenggarakan berbagai aspek teknis dan logistik yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.
PPIH Arab Saudi
Sesuai namanya, PPIH Arab Saudi merupakan petugas haji yang bertanggung jawab dalam melakukan pembinaan memberikan pelayanan umum, bimbingan ibadah, pelayanan kesehatan, hingga perlindungan jemaah haji selama berada di wilayah Arab Saudi.
Mereka bekerja di tiga daerah kerja utama yaitu Jeddah, Madinah, dan Makkah, serta Kantor Misi Haji di Jeddah. PPIH Arab Saudi berperan dalam memberikan pelayanan dan dukungan kepada jemaah haji selama mereka berada di tanah suci.
PPIH Embarkasi
Selanjutnya, PPIH Embarkasi adalah petugas haji yang bertanggung jawab pada pembinaan, pelayanan umum, bimbingan ibadah, pelayanan kesehatan, dan perlindungan jemaah haji di setiap embarkasi.
Adapun embarkasi adalah tempat keberangkatan jemaah haji dari Indonesia menuju Arab Saudi. Setiap embarkasi memiliki tim PPIH yang siap memberikan pelayanan dan bimbingan kepada jemaah haji sejak awal perjalanan hingga tiba di tanah suci.
PPIH Kloter
Terakhir ada PPIH Kloter yang biasa juga disebut sebagai petugas kloter haji. Mereka adalah petugas yang mendampingi dan mengawasi keberangkatan jemaah haji dari Indonesia menuju Arab Saudi. Pada dasarnya, mereka termasuk dalam tim PPIH Embarkasi.
Bedanya, mereka bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi jemaah haji dalam kloter-kloter yang berangkat bersama-sama dalam satu kelompok. Tugas utama petugas kloter haji meliputi manajemen perjalanan, koordinasi, serta memberikan bimbingan dan pelayanan kepada jemaah haji selama perjalanan.
Selain itu, petugas kloter juga merupakan petugas yang ikut berniat haji dan akan melakukan ibadah haji di tanah suci. Sehingga, petugas ini akan mendapatkan fasilitas haji gratis serta mendapatkan uang saku sebagai penghargaan atas tugas yang mereka laksanakan.
Khusus untuk petugas Kloter yang menjadi pembimbing ibadah, terdapat syarat sertifikasi PPIH yang harus mereka miliki, yaitu sertifikat pembimbing manasik. Jika belum punya, mereka wajib bersedia mengikuti sertifikasi mandiri jika dinyatakan lulus sebagai petugas.
Mekanisme Rekrutmen PPIH dan Persyaratannya
Berdasarkan Keputusan Dirjen terbaru, rekrutmen PPIH dilaksanakan melalui 2 mekanisme berbeda, yaitu seleksi dan/atau penunjukan. Khusus untuk PPIH Pusat, rekrutmen dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.
Sedangkan untuk PPIH Arab Saudi serta PPIH Kloter yang terbagi lagi atas Ketua Kloter, Pembimbing Ibadah, dan Tenaga Kesehatan Haji, mekanisme rekrutmennya dilakukan melalui seleksi. Adapun rincian persyaratan seleksinya adalah sebagai berikut.
Persyaratan Seleksi PPIH Arab Saudi
Untuk PPIH Arab Saudi, persyaratannya terdiri atas syarat umum dan syarat khusus. Syarat umumnya antara lain yaitu:
- WNI
- Beragama Islam
- Berbadan sehat
- Laki-laki atau perempuan
- Tidak berada dalam kondisi hamil
- Berkomitmen dalam melakukan pelayanan jemaah haji
- Berintegritas serta memiliki kredibilitas dan rekam jejak yang baik.
- Mampu mengoperasikan perangkat lunak tertentu, yaitu Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH yang berbasis smartphone Android/iOS. Kemampuan tersebut dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Merupakan ASN atau pegawai dari lingkungan Kementerian Agama RI, Kementerian/Lembaga terkait, dari TNI/Polri, atau merupakan unsur masyarakat yang berasal dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga agama Islam, atau pondok pesantren.
- Rekrutmen diutamakan pada pejabat atau pegawai Kementerian Agama yang telah mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Untuk syarat khususnya bisa berbeda-beda tergantung bidang. Ada yang mensyaratkan sertifikasi PPIH, ada pula yang tidak. Namun salah satu syarat khusus yang wajib dipenuhi untuk setiap bidang yaitu diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris. Bidangnya sendiri terdiri atas:
- Pelaksana Pelayanan Akomodasi
- Pelaksana Pelayanan Konsumsi
- Pelaksana Pelayanan Transportasi
- Pelaksana Bimbingan Ibadah
- Pelaksana SISKOHAT (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu)
- Pelaksana Kedatangan dan Kepulangan
- Pelaksana Media Center Haji
- Pelaksana PK3P3JH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)
- Pelaksana Perlindungan Jemaah
- Pelaksana Layanan Jemaah Haji Penyandang Disabilitas
Persyaratan Seleksi PPIH Kloter
Sama seperti PPIH Arab Saudi, persyaratan PPIH Kloter juga terdiri atas syarat umum dan syarat khusus. Syarat umumnya yaitu meliputi:
- WNI
- Beragama Islam
- Berbadan sehat
- Laki-laki atau perempuan
- Tidak berada dalam kondisi hamil
- Berkomitmen dalam melakukan pelayanan jemaah haji
- Berintegritas serta memiliki kredibilitas dan rekam jejak yang baik.
- Mampu mengoperasikan perangkat lunak tertentu, yaitu Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH yang berbasis smartphone Android/iOS, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Syarat khususnya terbagi lagi menjadi syarat untuk Ketua Kloter dan Pembimbing Ibadah. Khusus untuk Ketua Kloter, syaratnya terdiri atas:
- Merupakan ASN Kementerian Agama
- Usia minimal 30 tahun dan maksimal 58 tahun ketika mendaftar
- Paham fiqih manasik serta alur perjalanan haji
- Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, serta komunikasi
- Diutamakan memiliki pendidikan S1 di bidang Agama Islam
- Diutamakan sudah pernah menunaikan ibadah haji
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris
Adapun untuk Pembimbing Ibadah, terdapat beberapa syarat khusus, termasuk di antaranya memiliki sertifikasi PPIH. Rincian syarat lengkapnya adalah sebagai berikut:
- Usia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun ketika mendaftar
- Sudah menunaikan ibadah haji
- Memiliki sertifikat pembimbing manasik. Jika belum punya, wajib bersedia mengikuti sertifikasi PPIH bidang bimbingan manasik secara mandiri jika nanti dinyatakan lulus seleksi.
- Paham fiqih manasik serta alur perjalanan haji
- Merupakan ASN Kementerian Agama atau unsur perguruan tinggi Islam, organisasi kemasyarakatan Islam, atau dari pondok pesantren.
- Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada kelompok jemaah haji sebelum keberangkatan, yang dibuktikan dengan adanya surat pernyataan.
- Diutamakan memiliki pendidikan S1 di bidang Agama Islam
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris
Persyaratan Administrasi PPIH Arab Saudi dan PPIH Kloter
Jika memenuhi berbagai persyaratan di atas, maka proses seleksi bisa dilakukan. Seleksinya sendiri meliputi proses seleksi administrasi serta seleksi kompetensi yang dilakukan melalui tes CAT (Computer Assisted Test) atau tes berbasis komputer. Khusus untuk seleksi administrasi, persyaratannya meliputi:
- Surat usulan atau surat rekomendasi. Bisa berasal dari Pimpinan Unit Eselon I Kementerian, unsur masyarakat, mitra kerja Kementerian Agama, tenaga profesional, organisasi kemasyarakatan Islam, pondok pesantren, lembaga pendidikan Islam, atau pihak perorangan yang memiliki kemampuan yang dibutuhkan dalam hal penyelenggaraan ibadah haji.
- KTP yang sah dan masih berlaku
- SK terakhir (khusus ASN atau PPNPN)
- Surat pernyataan sudah pernah menunaikan ibadah haji dan sertifikasi PPIH sebagai pembimbing manasik (khusus calon pembimbing ibadah)
- Surat pernyataan terkait kesediaan melaksanakan tugas bimbingan ibadah atau manasik kepada kelompok jemaah haji sebelum keberangkatan
- Surat pernyataan tentang kemampuan mengoperasikan Ms. Office serta Aplikasi Pelaporan PPIH
- Surat keterangan pernah menjadi panitia atau petugas haji bagi yang pernah. Bisa dibuktikan dalam bentuk SK PPIH atau sertifikasi PPIH.
- Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah
- Sertifikat kemampuan berbahasa asing (Inggris dan Arab), atau bahasa isyarat khusus untuk Pelaksana Layanan Jemaah Haji Penyandang Disabilitas yang sudah dilegalisir lembaga resmi (bagi yang memiliki)
- Surat izin dari suami (khusus calon petugas perempuan)
Tujuan Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji untuk Calon PPIH
Mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah No. 127 tahun 2016 terkait Pedoman Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji, tujuan diadakannya sertifikasi untuk pembimbing ibadah atau manasik haji adalah sebagai berikut:
Meningkatkan Kualitas, Kreativitas, dan Integritas Pembimbing Manasik
Tujuan utama dari sertifikasi pembimbing manasik ibadah haji adalah untuk meningkatkan kualitas, kreativitas, dan integritas para pembimbing manasik. Dengan adanya sertifikasi, para pembimbing diharapkan dapat mengaktualisasikan potensi diri dan tugas mereka secara profesional.
Hal ini bertujuan untuk menciptakan pembimbing yang lebih kompeten dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada calon jemaah haji, sehingga dapat mewujudkan jemaah haji yang mandiri dalam menjalankan ibadah dan perjalanan haji.
Memberikan Pengakuan dan Perlindungan bagi Profesionalitas Pembimbing Manasik
Melalui sertifikasi, profesionalitas para pembimbing manasik diakui dan dilindungi secara resmi. Dengan adanya pengakuan ini, para pembimbing dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka dengan lebih meyakinkan sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Sertifikasi PPIH untuk pembimbing manasik atau ibadah haji ini juga memberikan perlindungan terhadap pembimbing dalam melaksanakan bimbingan manasik sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab yang telah ditetapkan.
Menstandarisasi Kompetensi Pembimbing Manasik
Tujuan lain dari sertifikasi adalah untuk melakukan standarisasi kompetensi para pembimbing manasik. Dengan adanya standar kompetensi yang jelas, sertifikasi memastikan bahwa setiap pembimbing memiliki kualifikasi dan kemampuan yang sesuai untuk memberikan bimbingan manasik.
Hal ini memberikan jaminan kualitas pelayanan di bidang bimbingan manasik, sehingga para calon jemaah haji dapat mendapatkan panduan yang tepat dan sesuai dengan syarat dan rukun ibadah haji.
Mediasi untuk Peningkatan Kualitas Pembimbing Manasik
Terakhir, sertifikasi juga berperan sebagai sarana mediasi bagi pihak Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk mewujudkan jaminan mutu (quality assurance) bagi pembimbing manasik, baik yang ada di pemerintah maupun masyarakat.
Dengan memiliki sertifikasi, pembimbing manasik dapat diidentifikasi dan diverifikasi kompetensinya secara objektif. Hal ini membantu pihak terkait dalam mengawasi dan meningkatkan kualitas para pembimbing untuk memberikan layanan terbaik bagi calon jemaah haji.
Persyaratan Sertifikasi PPIH untuk Pembimbing Ibadah Haji
Dengan pentingnya sertifikat sebagai salah satu syarat wajib, maka penting bagi calon pembimbing manasik haji yang ingin bertugas sebagai PPIH untuk mengikuti sertifikasi ini di lembaga yang berwenang.
Sebab menurut data pada tahun 2022, jumlah pembimbing haji yang sudah bersertifikat di Indonesia adalah sebanyak 8.6662 orang, dimana perempuan hanya berjumlah 1.011 di antaranya.
Selain itu, Kementerian Agama mengklaim bahwa penyebaran pembimbing haji yang telah bersertifikat di berbagai daerah di Indonesia belum proporsional. Karena itu, program sertifikasi harus terus digencarkan.
Jika Anda berminat mengikuti sertifikasi PPIH, berikut ini rincian persyaratan umum yang harus dipenuhi:
- Jujur, disiplin, bertanggung jawab, memiliki akhlak mulia, berdedikasi, dan memiliki jiwa nasionalisme
- Usia minimal 30 tahun dan maksimal 65 tahun, yang dihitung sejak awal berlangsungnya kegiatan sertifikasi
- Memiliki latar pendidikan minimal S1 atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah perguruan tinggi atau surat keterangan dari pondok pesantren
- Sudah pernah menunaikan ibadah haji
- Mampu membaca Al-quran dengan lancar, baik, dan benar
- Mampu berkomunikasi dalam Bahasa Arab dan/atau Bahasa Inggris
Selain persyaratan umum di atas, calon peserta sertifikasi PPIH kategori Pembimbing Ibadah Haji juga wajib memenuhi syarat khusus sebagai berikut:
- Melampirkan surat tugas dari pimpinan organisasi, lembaga, atau instansi terkait
- Pernah menjadi pembimbing manasik ibadah haji dan/atau umrah selama minimal 2 tahun, yang dibuktikan dengan adanya SK dari lembaga terkait
- Melampirkan formulir pendaftaran peserta sertifikasi yang sudah diisi
Adapun dari segi persyaratan administratif, calon peserta sertifikasi wajib melampirkan dokumen berikut:
- Fotokopi ijazah terakhir (minimal S1 atau sederajat, misal dari pondok pesantren)
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Sehat dari rumah sakit atau dokter pemerintah
- Pas foto dengan warna latar belakang merah ukuran 3 × 4 sebanyak 4 lembar
- Formulir pendaftaran dan deskripsi diri yang sudah diisi
Jalur Penyelenggaraan Sertifikasi PPIH untuk Pembimbing Ibadah Haji
Di Indonesia, sertifikasi haji diadakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Kementerian Agama memiliki wewenang untuk menyelenggarakan dan mengatur program sertifikasi bagi calon pembimbing haji, yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas pembimbing haji yang akan mendampingi jemaah haji selama perjalanan ibadah haji.
Adapun penyelenggaraan sertifikasi untuk pembimbing manasik ibadah haji dapat dilakukan melalui 2 jalur, yaitu reguler dan mandiri. Berikut ini rincian lengkap untuk masing-masing jalur tersebut:
Jalur Reguler
Jalur reguler adalah jalur penyelenggaraan sertifikasi haji yang dibiayai oleh pemerintah. Setiap tahun, pemerintah menyediakan kuota sertifikasi haji untuk sejumlah peserta dengan biaya sertifikasi yang ditanggung oleh pemerintah.
Jalur reguler ini memberikan kesempatan kepada calon peserta sertifikasi pembimbing haji untuk mengikuti proses sertifikasi tanpa harus membayar biaya tambahan.
Calon peserta yang memenuhi syarat dan memperoleh kuota dapat mengikuti pelatihan dan ujian sertifikasi yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang ditunjuk oleh pemerintah.
Jalur Mandiri
Jalur mandiri adalah jalur penyelenggaraan sertifikasi PPIH untuk calon Pembimbing Ibadah Haji dimana pesertanya mengikuti sertifikasi dengan biaya sendiri. Peserta yang memilih jalur mandiri harus membayar sejumlah biaya, yang besarnya sekitar Rp6 juta hingga Rp6,5 juta.
Dengan membayar biaya ini, peserta dapat mengikuti proses sertifikasi pembimbing haji yang sama seperti jalur reguler, termasuk mengikuti pelatihan dan ujian yang diselenggarakan oleh PTKIN berwenang yang ditunjuk oleh pemerintah.
Kedua jalur sertifikasi di atas sama-sama diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang ditunjuk oleh pemerintah. Hingga saat ini, sudah terdapat 20 PTKIN yang berwenang menyelenggarakan sertifikasi PPIH untuk calon Pembimbing Ibadah Haji, yaitu meliputi:
- UIN Bandung
- UIN Semarang
- UIN Surabaya
- UIN Sumatera Utara
- UIN Mataram
- UIN Banten
- UIN Jakarta
- UIN Makassar
- UIN Padang
- UIN Yogyakarta
- UIN Palembang
- UIN Aceh
- UIN Banjarmasin
- UIN Tulungagung
- UIN Jambi
- UIN Riau
- IAIN Syekh Nurjati Cirebon
- IAIN Purwokerto
- IAIN Kudus
- IAIN Surakarta
Pentingnya Sertifikasi PPIH untuk Pembimbing Ibadah Haji
Muli dari penyelenggaraan ibadah haji 1442 Hijriah atau pada tahun 2021 lalu, sertifikat sudah dijadikan sebagai syarat mutlak dalam proses seleksi PPIH (Petugas Penyelenggara Ibadah Haji) kategori Pembimbing Ibadah Haji.
Pada penyelenggaraan ibadah haji di tahun-tahun sebelumnya, selama ini sertifikat tersebut masih belum menjadi syarat mutlak, hanya syarat pengutamaan saja. Karena sebelumnya, jumlah sertifikat tersebut masih terbatas.
Namun sejak 2021 hingga 2023 ini, peserta yang hendak mendaftar sebagai TPHI (Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia) sebagai bagian dari PPIH wajib memiliki sertifikat sebagai bukti sudah mengikuti sertifikasi PPIH. Jika belum punya, maka tidak boleh mengikuti seleksi.
Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Agama pada tahun 2020, persyaratan yang sama juga berlaku bagi KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji) yang hendak menugaskan pembimbing ibadah. hal ini sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2019 yang mengatur bahwa petugas terkait harus sudah memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji.
Sebab, kurikulum yang disiapkan dalam sertifikasi ini tidak hanya mencakup persoalan haji seperti syarat dan rukun haji saja. Tetapi juga meliputi ilmu pendukung untuk program bimbingan haji, yaitu psikologi konflik, leadership, manajemen, filosofi, dan lain sebagainya.
Selain sertifikasi PPIH yang ditujukan bagi calon panitia atau petugas penyelenggara haji, pihak Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) wajib memenuhi syarat akreditasi dari pemerintah. Mutu International telah mendapatkan akreditasi dari KAN (Komite Akreditasi Nasional) untuk melakukan akreditasi PPIU.
PT Mutuagung Lestari Tbk atau Mutu International merupakan perusahaan yang telah berdiri sejak tahun 1990. Kami melayani berbagai jasa pengujian, inspeksi, dan sertifikasi untuk berbagai macam industri. Tim ahli kami yang didukung oleh pengalaman selama lebih dari 30 tahun, bekerja untuk mengidentifikasi masalah dan menyarankan solusi yang sesuai, guna meningkatkan kinerja perusahaan Anda secara efektif dan efisien.
MUTU menyediakan jasa sertifikasi untuk berbagai sektor, yaitu sektor Pertanian (Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), dan lain-lain, Industri Jasa Publik (sistem manajemen mutu, sistem manajemen lingkungan, sistem manajemen keamanan informasi, dan lain-lain), Pangan (Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP)), sistem manajemen keamanan pangan, pangan organic, dan lain-lain), Ekonomi Hijau (sertifikasi gas rumah kaca, ISCC, dan lain-lain), Kehutanan (Forest Stewardship Council (FSC)), pengelolaan hutan produksi lestari, dan lain-lain) dan Produk Kehutanan (Ekolabel, Japanese Agricultural Standard (JAS), dan lain-lain).
Sejak berdirinya bergerak dibidang sertifikasi kehutanan dan industri yang telah memperoleh akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN), Badan Standarisasi Nasional (BSN), Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI), dan lembaga akreditasi mancanegara lainnya.Untuk melakukan pengurusan sertifikasi ISPO, Anda bisa menghubungi MUTU International.
Silahkan hubungi MUTU International melalui E-Mail: [email protected], Telepon: (62-21) 8740202 atau kolom Chat box yang tersedia. Hubungi MUTU International sekarang juga. Follow juga seluruh akun sosial media MUTU International di Instagram, Facebook, Linkedin, Tiktok, Twitter , Youtube dan Podcast #AyoMelekMUTU untuk update informasi menarik lainnya.