22 Mar Sertifikasi Hutan – Hal Yang Harus Dihindari
Sertifikasi Hutan – Hal Yang Harus Dihindari
Sertifikasi hutan merupakan melibatkan pihak ketiga independen sebagai pemberi sertifikasi dalam melakukan penilaian kualitas produksi dan pengelolaan hutan. Penilaian dilakukan berdasarkan persyaratan atau standar berlaku dari organisasi sertifikasi swasta atau publik.
Memiliki sertifikasi atas hutan menjamin konsumen atas kelestarian hutan. Ini akan menguntungkan berbagai industri manufaktur yang mengambil sumber dari hutan tersebut.
Untuk lolos sertifikasi, terdapat aspek larangan yang perlu menjadi perhatian. Berikut informasi lebih lengkapnya untuk Anda.
Hindari Larangan Ini agar Lolos Sertifikasi Hutan!
Sertifikasi untuk hutan menerapkan prinsip kelestarian berdasarkan fungsi ekologi, produksi (ekonomi), dan juga sosial. Prinsip tersebut diterjemahkan sebagai tiga inti yang menjadi landasan dalam penilaian sertifikasi, yakni Bumi, lalu Manusia, serta Keuntungan.
Itulah mengapa, terdapat berbagai larangan dalam penilaian sertifikasi untuk hutan lestari (hutan alam & hutan tanaman). Larangan tersebut diambil dari Standar IFCC (Indonesian Forestry Certification Cooperation) sebagai persyaratan untuk mengelola hutan lestari.
Mendapatkan Sertifikasi IFCC bisa melalui MUTU International sebagai jasa sertifikasi berpengalaman sejak 1990.
Anda sebaiknya tidak melakukan hal-hal di bawah ini agar mendapatkan sertifikasi hutan:
-
Larangan Sosial dalam Pemenuhan Hak Pekerja
Pada persyaratan umum untuk pengelolaan hutan tanaman maupun hutan alam, terdapat Aspek Sosial yang mengatur pemenuhan hak para pekerja di hutan (Kriteria 11). Selengkapnya bisa Anda simak sebagai berikut:
-
Kriteria 11.2
Larangan ini menyatakan bahwa Unit Manajemen (UM) dilarang terlibat ataupun mendukung menggunakan pekerja paksa seperti dalam ketetapan Konvensi International Labor Organization (ILO) 29.
Lalu, UM dilarang menarik bayaran (deposit) dari perorangan setelah pekerjaan dimulai. UM juga dilarang menahan gaji, manfaat, dokumen, ataupun kepemilikan dengan cara apapun dengan tujuan memaksa pekerja terus bekerja untuk UM.
Pekerja wajib memegang hak agar bisa meninggalkan lokasi kerja setelah selesai dengan durasi kerjanya. Mereka juga bebas untuk memutuskan pekerjaan dengan syarat memberitahukan alasannya kepada atasan.
-
Kriteria 11.5
Suku, kasta, kewarganegaraan, kelahiran, gender, ketidakmampuan, status perkawinan, tanggung jawab keluarga, usia, opini politik, keanggotaan serikat, maupun kondisi sejenis yang bisa menimbulkan diskriminasi perlu diperhatikan.
Selanjutnya agar tidak menjadi latar belakang bagi Unit Manajemen untuk terlibat dalam diskriminasi ketika mempekerjakan, remunerasi, promosi, penisun, ataupun pemutusan terhadap pekerja.
UM juga dilarang membiarkan bentuk perilaku apapun untuk menghina, mengancam, mengeksploitasi, ataupun memaksa secara seksual saat di lokasi kerja serta fasilitas sejenis yang tersedia untuk pekerja.
-
Kriteria 11.7
Berdasarkan ILO nomor 138 dan juga 182 serta undang-undang nasional, UM dilarang menggunakan pekerja anak dalam mengelola hutan jika ingin mendapatkan sertifikasi hutan.
Ketika ditemukan situasi mempekerjakan anak yang sesuai dengan definisi dalam ketetapan tersebut, maka UM akan melaksanakan remediasi anak berdasarkan prosedur dan kebijakan tertulis. Ini termasuk melalui penetapan dokumen serta komunikasi efektif pada pekerja dan pihak berwenang.
Kemudian, UM akan mendukung dalam bentuk seperti bantuan keuangan dan sejenisnya yang memadai. Tujuannya agar anak tersebut dapat kembali bersekolah.
Bila ingin mempekerjakan pekerja yang masih muda, maka harus tunduk pada UU wajib terkait pendidikan. Jam kerja hanya bisa di luar waktu sekolah dan tidak bekerja ketika malam.
-
Larangan Umum dalam Pengelolaan Hutan Alam
Larangan umum yang perlu Anda perhatikan ketika mengelola hutan alam adalah tidak boleh melaksanakan konversi hutan dengan tujuan kegunaan lahan lain. Ini termasuk menjadikannya sebagai hutan tanaman.
Namun, terdapat keadaan di mana konversi untuk kegunaan lahan lain dibenarkan seperti:
- Konversi bertujuan untuk pembangunan infrastruktur yang berkaitan dengan mata pencaharian atau kegiatan tertentu di hutan demi kesejahteraan masyarakat sekitar. Pembangunan infrastruktur pun perlu berkontribusi jangka panjang dalam aspek lingkungan, ekonomi, serta sosial.
- Pelaksanaan konversi mematuhi undang-undang dan sesuai dengan perencanaan dalam tata ruang. Konversi juga mendapatkan izin dari berbagai pihak berwenang.
- Pelaksanaan konversi tidak dilakukan pada kawasan yang dilindungi, serta biotop penting bagi lingkungan dan juga sosial.
- Pelaksanaan konversi hutan pada konsesi memiliki kawasan total tidak melebihi lima persen dari area hutan keseluruhan pada konsesi.
-
Larangan Ekologi dalam Pengelolaan Hutan Alam
Berikutnya, terdapat larangan dalam aspek ekologi ketika mengelola hutan alam. Bila Anda menghindari larangan di bawah in, maka akan lebih tinggi peluang lolos sertifikasi hutan.
-
Kriteria 3.10
Unit Manajemen (UM) dilarang menggunakan pestisida berbahan dasar kimia. Namun, terdapat pengecualian seperti untuk tujuan mengendalikan gulma pada produksi bibit yang berlangsung di kawasan pembibitan hutan.
Pestisida yang boleh digunakan ketika tidak terdapat alternatif pestisida adalah pestisida WHO tipe 1A dan juga 1B. Penggunaan pestisida tersebut hendaknya dirumuskan pada standar khusus dalam pengelolaan hutan.
-
Kriteria 3.11
Unit Manajemen dilarang menggunakan pupuk tipe anorganik ketika mengelola hutan.
-
Larangan Umum dalam Pengelolaan Hutan Tanaman
Satu lagi larangan yang perlu Anda perhatikan, yaitu ketika mengelola hutan tanaman. Hutan tanaman telah terdapat penanaman manusia di dalamnya. Hutan ini berasal dari proses penghijauan, atau biasa disebut reboisasi.
Berbagai larangan yang umum dan harus Anda patuhi apabila ingin mendapatkan sertifikasi hutan tamanan yakni sebagai berikut:
-
Kriteria 1.2
Unit Manajemen (UM) dilarang melakukan konversi hutan dengan tujuan penggunaan lahan tipe non-hutan. Namun, terdapat pengecualian yang mana kondisi tersebut dibenarkan seperti:
- Konversi bertujuan untuk pembangunan infrastruktur yang berhubungan dengan hutan ataupun mata pencaharian serta kesejahteraan masyarakat sekitar. Infrastruktur juga harus berkontribusi pada lingkungan, ekonomi, dan sosial secara jangka panjang
- Konversi mematuhi undang-undang yang berlaku serta memenuhi standar perencanaan pada tata ruang. Pelaksanaan konversi juga diizinkan pihak berwenang.
- Konversi tidak berlangsung di area lindung, lalu area biotop penting bagi lingkungan serta sosial.
- Konversi tidak mengambil di atas lima persen dari luas keseluruhan hutan dalam konsesi
-
Kriteria 1.3
UM dilarang melakukan konversi pada hutan primer dengan tujuan mengubahnya menjadi hutan tanaman.
-
Kriteria 1.4
Unit Manajemen (UM) dilarang melaksanakan konversi dari hutan sekunder ke hutan tanaman. Namun, terdapat kondisi yang menjadi pengecualian seperti ketika:
- Hutan masik klasifikasi sebagai hutan yang terdegradasi
- Konversi mematuhi undang-undang serta perencanaan dalam tata ruang. Konversi pun mendapatkan izin dari berbagai pihak berwenang
- Hutan tidak masuk sebagai area lindung, lalu biotop serta ekosistem yang penting bagi lingkungan maupun sosia
- Hutan tidak menjadi kawasan ataui habitat penting bagi spesies yang dilingdungi dan langka
- Konversi hutan memberikan kontribusi jangka panjang pada aspek seperti ekologi, sosial budaya, hingga ekonomi pada wilayah sekitar
- Total wilayah yang disisihkan dengan tujuan sebagai konservasi serta perlindungan hutan pada kawasan hutan terkait mewakili minimal sepuluh persen dari area keseluruhan hutannya
Demikian berbagai hal yang tidak boleh Anda lakukan demi mendapatkan sertifikasi hutan. Larangan tersebut memperhatikan tiga landasan inti berupa Bumi, Manusia, serta Keuntungan sehingga proses penilaian sertifikasi efektif dalam pelaksanaannya.
Anda pun bisa memaksimalkan proses sertifikasi dengan menggunakan jasa MUTU International sebagai jasa sertifikasi terpercaya sejak 1990. Terdapat Sertifikasi IFCC dengan bimbingan dari tim profesional. Jadi, andalkan MUTU International dan segera hubungi kontak kami untuk sertifikasi pengelolaan hutan bisnis Anda!