Loading...

Agustus 27, 2026

Perubahan Komite Nominasi dan Remunerasi PT Mutuagung Lestari Tbk (“Perseroan”)

Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi (“POJK 34/2014“) dan Keputusan Edaran Dewan Komisaris Nomor No. 304.69/SKEP-MUTU/VIII/2026, melalui surat ini kami sampaikan pemberitahuan perubahan dan pengangkatan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan yang efektif pada 26 Agustus 2026 sampai dengan berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Komisaris pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2029, yang akan diselenggarakan di tahun 2030 atau hingga adanya perubahan/pengakhiran, dengan memperhatikan ketentuan POJK 34/2014.

Download