Pemanfaatan Hutan

5 Hal Penting Pemanfaatan dan Pengelolaan Hasil Hutan

Hutan memiliki berbagai manfaat untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan ekosistem di dunia ini. Selain itu, hutan juga memiliki banyak manfaat bagi kehidupan manusia. Contoh pemanfaatan hutan yaitu dengan mengelola hasil kayunya.

Berbagai hasil hutan dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan. Namun, terdapat berbagai aspek yang perlu diperhatikan supaya tidak terjadi kerusakan hutan.

 

Apa itu Pemanfaatan Hutan?

Indonesia merupakan negara yang indah dengan kekayaan alam yang melimpah. Salah satu kekayaan alamnya yakni luasnya lahan hutan yang tersebar di berbagai penjuru pulau.

Pemanfaatan hutan merupakan jenis kegiatan yang memiliki tujuan untuk mengambil berbagai manfaat dari hutan. Manfaat tersebut dapat dilihat dari segi ekonomi, sosial, serta lingkungan.

Kegiatan ini dilakukan supaya hutan dapat bermanfaat dengan maksimal untuk berbagai pihak. Namun, aktivitasnya harus tetap memperhatikan fungsi utama dan kelestarian hutan.

Untuk dapat melakukan pemanfaatan ini, maka pihak pengelola memerlukan izin sesuai dengan jenis pemanfaatannya. Berbagai aspek juga perlu diperhatikan supaya tidak merusak hutan.

 

Jenis Pemanfaatan dan Pengelolaan Hasil Hutan, serta Hal-hal Pentingnya

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, hutan memiliki berbagai manfaat bagi manusia. Terdapat berbagai jenis pemanfaatannya, mulai dari pemanfaatan kawasan hingga berbagai hasil hutan. Berikut merupakan berbagai pemanfaatan serta pengelolaan hasil hutan.

  • Pemanfaatan Kayu sebagai Hasil Hutan

Hutan merupakan kawasan yang ditumbuhi satu atau berbagai jenis pohon dan terbentuklah ekosistem di dalamnya. Itu artinya salah satu hasil hutan yang terlihat dengan jelas yaitu kayu.

Hasil hutan berupa kayu dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan manusia, mulai dari konstruksi hingga alat tulis. Namun, pemanfaatan kayu hanya dapat dilakukan di hutan produksi.

Terdapat berbagai jenis hutan produksi penghasil kayu. Contohnya yaitu hutan jati, hutan sengon, hutan akasia, dan hutan pinus. Pemanfaatan hutan ini dapat dilakukan setelah mendapat Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu atau IUPHHK.

  • Pemanfaatan Hasil Hutan Selain Kayu

Selain kayu, terdapat berbagai hasil hutan lainnya yang juga dapat dimanfaatkan. Pemanfaatan ini dapat dilakukan di hutan lindung dan hutan produksi. Izin yang diperlukan yaitu Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu atau IUPHHBK.

Pemanfaatan hutan ini juga harus memperhatikan berbagai aspek, supaya fungsi utama hutan tetap dapat berjalan baik.

  • Pemanfaatan Kawasan Hutan dengan Berbagai Fungsi

Kawasan hutan dapat dimanfaatkan untuk berbagai fungsi. Jenis hutan yang dapat digunakan untuk hal ini yaitu hutan produksi, hutan lindung, dan hutan konservasi.

Pemanfaatan ini harus memperhatikan lokasinya, sebab tidak dapat dilakukan di semua tempat. Cagar alam, taman nasional, serta zona rimba tidak dapat dimanfaatkan dalam hal ini.

Selain itu, pelaksanaan serta berbagai aktivitasnya harus dilakukan dengan izin terkait. Izin yang dimaksud yaitu Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan atau IUPK.

  • Pemanfaatan untuk Jasa Lingkungan

Selanjutnya, hutan dapat dimanfaatkan untuk berbagai jasa lingkungan. Jasa ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan lingkungan serta memaksimalkan fungsi hutan.

Pemanfaatan hutan yang satu ini dapat dilakukan di hutan produksi, hutan konservasi, dan hutan lindung. Hal ini dapat dilakukan oleh pengelola hutan. Izin yang diperlukan yakni Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan atau IUPJL.

  • Pemungutan Kayu dan Hasil Hutan Lainnya

Pemanfaatan ini merupakan kegiatan untuk mengambil hasil hutan berupa kayu. Hal ini dilakukan dengan batas waktu, luas, dan volume tertentu.

Izin yang dibutuhkan untuk pemanfaatan hutan ini yaitu Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu atau IPHHK. Pemungutan ini dapat dilakukan di hutan produksi, baik alam maupun buatan.

Sama seperti pemungutan kayu, pemungutan hasil hutan selain kayu juga dapat dilakukan di hutan produksi buatan dan alam. Batas waktu, luas, dan volumenya juga ditentukan.

Untuk dapat melakukan pemungutan ini, maka diperlukan Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu atau IPHHBK.

Sesuai dengan yang telah dijelaskan pada setiap bagiannya, berbagai jenis pemanfaatan hutan serta pengelolaan hasilnya dapat dilakukan jika telah memiliki izin terkait.

Hal ini menjadi penting untuk dipahami dan diperhatikan supaya tidak terjadi pemanfaatan secara ilegal atau melanggar hukum. Berbagai aturan dan hukum telah dibuat supaya hutan dapat dimanfaatkan dengan baik tapi tetap terjaga kelestariannya.

 

Bentuk Pemanfaatan Hutan

Pemanfaatan Hutan

Setelah mengetahui jenis-jenis pemanfaatannya, selanjutnya terdapat pula bentuk pemanfaatan dari hutan. 

  • Kawasan Produksi

Pemanfaatan ini dilakukan melalui hutan produksi. Hal ini dapat dilakukan oleh pemerintah maupun swasta yang telah mengantongi izin terkait.

Agar dapat tetap terjaga kelestarian hutan serta keseimbangan ekosistem di dalamnya, maka perlu menggunakan sistem tebang pilih dan tebang tanam. Sistem ini dilakukan dengan menebang pohon yang sudah berumur dan meninggalkan pohon yang masih muda.

Selain itu, perlu dilakukan penanaman kembali sehingga siklus penebangan dapat berjalan dengan berkelanjutan. Dengan demikian, penebangan dapat dilakukan dengan rutin dalam kurun waktu tertentu.

  • Kawasan Lindung

Hutan lindung dimanfaatkan untuk kawasan lindung, yakni melindungi dan menyokong berbagai kehidupan. Hutan ini berfungsi untuk tempat hidup berbagai jenis flora dan fauna.

Selain itu, berfungsi untuk keseimbangan ekosistem, termasuk kestabilan air dan tanah. Erosi juga dapat dicegah melalui pengelolaan hutan lindung.

  • Kawasan Edukasi

Selanjutnya, ada beberapa jenis hutan yang dapat dimanfaatkan untuk kawasan edukasi. Ini dapat menjadi sarana belajar dari alam secara dekat dan langsung.

  • Kawasan Wisata

Pemanfaatan hutan selanjutnya yaitu untuk kawasan wisata. Hutan dengan pemandangan alam yang asri, dapat menjadi tempat yang menarik untuk berwisata dan menenangkan pikiran.

Dalam hal ini, berbagai standar dan keselamatan perlu diperhatikan. Hal ini supaya berbagai kegiatannya tidak merusak hutan dan pengunjung dapat berwisata dengan aman.

  • Kawasan Suaka Alam

Sebagai fungsinya untuk habitat flora dan fauna, terdapat hutan yang kawasannya digunakan untuk suaka alam. Tujuannya untuk melindungi berbagai flora dan fauna supaya terhindar dari kepunahan.

Dengan lingkungan dan ekosistem yang baik, maka berbagai jenis flora dan fauna dapat berkembang biak dengan baik dan terjaga kelestariannya.

Itulah berbagai pemanfaatan dari hutan serta hal-hal yang perlu diperhatikan di dalamnya. Hutan memegang berbagai fungsi vital bagi keseimbangan alam dan kehidupan manusia di bumi. Oleh karena itu, pemanfaatan dan pengelolaannya harus dilakukan dengan benar.

Perlu dipahami berbagai aspek lingkungan jika hendak memanfaatkan atau mengelola hutan, terlebih jika hendak dilakukan dalam skala besar, misalnya untuk industri. Semua pihak yang ingin memanfaatkan hutan juga perlu memiliki izin sesuai ketentuan.

Berbagai industri yang berkaitan langsung dengan hutan, perlu memahami betul apa saja standar yang harus diterapkan serta izin yang diperlukan. Hal ini menjadi semakin penting untuk industri yang secara langsung memanfaatkan hasil hutan.

Selain itu, perusahaan yang tidak berkaitan langsung dengan hutan juga perlu memahami aspek lingkungan yang terkait supaya tidak mengganggu keseimbangan ekosistem.

MUTU International hadir sebagai pemberi layanan serta sertifikasi untuk berbagai jenis industri dan lembaga. Dengan sertifikasi yang sesuai, maka Anda dapat menjalankan berbagai industri dengan selalu mempertimbangkan aspek lingkungan.

Pemanfaatan hutan dan sumber daya alam lainnya juga dapat dilakukan dengan tepat jika memakai standar yang sesuai.

PT Mutuagung Lestari Tbk atau Mutu International merupakan perusahaan yang telah berdiri sejak tahun 1990. Kami melayani berbagai jasa pengujian, inspeksi, dan sertifikasi untuk berbagai macam industri. Tim ahli kami yang didukung oleh pengalaman selama lebih dari 30 tahun, bekerja untuk mengidentifikasi masalah dan menyarankan solusi yang sesuai, guna meningkatkan kinerja perusahaan Anda secara efektif dan efisien.

MUTU menyediakan jasa sertifikasi untuk berbagai sektor, yaitu sektor Pertanian (Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), dan lain-lain, Industri Jasa Publik (sistem manajemen mutu, sistem manajemen lingkungan, sistem manajemen keamanan informasi, dan lain-lain), Pangan (Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP)), sistem manajemen keamanan pangan, pangan organic, dan lain-lain), Ekonomi Hijau (sertifikasi gas rumah kaca, ISCC, dan lain-lain), Kehutanan (Forest Stewardship Council (FSC)), pengelolaan hutan produksi lestari, dan lain-lain) dan Produk Kehutanan (Ekolabel, Japanese Agricultural Standard (JAS), dan lain-lain).

Sejak berdirinya bergerak dibidang sertifikasi kehutanan dan industri yang telah memperoleh akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN), Badan Standarisasi Nasional (BSN), Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI), dan lembaga akreditasi mancanegara lainnya.Untuk melakukan pengurusan sertifikasi ISPO, Anda bisa menghubungi MUTU International.

Silahkan hubungi MUTU International melalui E-Mail: [email protected], Telepon: (62-21) 8740202 atau kolom Chat box yang tersedia. Hubungi MUTU International sekarang juga. Follow juga seluruh akun sosial media MUTU International di Instagram, Facebook, Linkedin, Tiktok, Twitter, Youtube dan Podcast #AyoMelekMUTU untuk update informasi menarik lainnya.