BPDLH Dampingi Petani untuk Peroleh Sertifikasi Karbon

(LVV GRK) Lembaga Validasi/Verifikasi Gas Rumah Kaca

(LVV GRK) Lembaga Validasi/Verifikasi Gas Rumah Kaca

Lembaga Verifikasi/Validasi Gas Rumah Kaca (LVV GRK) adalah salah satu layanan akreditasi yang diberikan oleh KAN bertujuan untuk melihat kesesuaian upaya yang telah dilakukan terhadap emisi

Gas Rumah Kaca (GRK) merupakan gas-gas yang terdapat pada atmosfer yang dapat menyerap serta memancarkan radiasi inframerah, menyebabkan pemanasan global, hingga efek rumah kaca. Berbagai dampak buruk yang ditimbulkan oleh gas rumah kaca dapat bersumber dari aktivitas manusia, terutama pembakaran bahan bakar fosil dan kegiatan industri.

Gas rumah kaca utama seperti karbondioksida (CO2), metana (CH4), nitrous oxide (N2O), dan beberapa gas fluorida, memungkinkan sinar matahari masuk ke atmosfer bumi namun mencegah sebagian besar radiasi panas keluar dari atmosfer, sehingga menyebabkan pemanasan global.

Upaya untuk mengurangi emisi GRK merupakan bagian integral dari upaya mitigasi efek rumah kaca yang bertujuan untuk membatasi peningkatan suhu global dengan mengurangi emisi GRK. Upaya ini sejalan dengan Paris Agreement yang didasarkan pada sejumlah latar belakang untuk mengatasi perubahan iklim sekaligus memperkuat kerja sama global.

Salah satu bentuk upaya mitigasi yang dilakukan oleh Pemerintah yang melibatkan berbagai macam lembaga terkait, baik lembaga pemerintah maupun swasta, ialah dengan merumuskan standar untuk penurunan emisi GRK yang diwujudkan melalui akreditasi Lembaga Verifikasi/Validasi Gas Rumah Kaca (LVV GRK).

Mengenal Lembaga Validasi/Verifikasi Gas Rumah Kaca

Lembaga Validasi dan/atau Verifikasi Sektor Informasi Lingkungan Lingkup Gas Rumah Kaca (LVV GRK) merupakan layanan akreditasi yang diberikan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) bagi organisasi yang menyelenggarakan penilaian kesesuaian berupa kegiatan verifikasi/validasi berdasarkan SNI/ISO/IEC 17029:2019.

LVV GRK bertanggung jawab untuk menilai, memverifikasi, dan mengkonfirmasi laporan emisi gas rumah kaca dari organisasi atau proyek tertentu. Dengan demikian, tujuan utama lembaga ini adalah memastikan keakuratan, keandalan, kredibilitas informasi, serta kesesuaian upaya yang dilakukan terhadap emisi GRK yang dilaporkan oleh pihak-pihak yang terlibat.

Manfaat dari Verifikasi GRK

Lembaga Verifikasi/Validasi Gas Rumah Kaca (LVV GRK) memberikan sejumlah manfaat signifikan dalam konteks mitigasi perubahan iklim dan pengelolaan emisi gas rumah kaca (GRK). Berbagai manfaat tersebut diantaranya sebagai berikut :

Kredibilitas Data dan Informasi

Lembaga Verifikasi/Validasi Gas Rumah Kaca (LVV GRK) berperan untuk memastikan kredibilitas data dan informasi yang berkaitan dengan emisi GRK. Proses verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh lembaga ini memberikan keyakinan bahwa laporan emisi yang dihasilkan oleh organisasi atau perusahaan dapat diandalkan.

Di samping itu, hasil verifikasi LVV GRK mampu meningkatkan kredibilitas laporan emisi GRK. Hal ini sekaligus memberikan keyakinan kepada pemangku kepentingan bahwa informasi tersebut telah melalui proses peninjauan independen.

Peningkatan Transparansi

LVV GRK membantu meningkatkan transparansi dalam pelaporan emisi GRK. Peran LVV GRK dalam memastikan bahwa informasi yang disampaikan dapat diverifikasi oleh pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk pemerintah, masyarakat, serta perusahaan lainnya sehingga mampu memberikan dasar untuk kepercayaan yang lebih besar.

Peningkatan Kepercayaan bagi Pemangku Kepentingan

Para pemangku kepentingan, mulai dari investor, pelanggan, hingga masyarakat umum cenderung lebih mempercayai laporan yang diberikan oleh organisasi atau perusahaan yang melibatkan LVV GRK dalam proses verifikasi dan validasi.

Kepatuhan terhadap Standar Internasional

LVV GRK beroperasi sesuai dengan standar internasional yang telah ditetapkan dalam hal verifikasi dan validasi emisi GRK. Adanya penetapan standar internasional tersebut dapat membantu memastikan bahwa organisasi atau perusahaan yang divalidasi telah mematuhi standar internasional yang ditetapkan untuk pengukuran dan pengelolaan emisi GRK. Hal ini sekaligus dapat menciptakan konsistensi dan keseragaman dalam pendekatan mitigasi perubahan iklim.

Penerimaan dalam Skala Global

Lembaga yang telah memiliki akreditasi cenderung lebih mudah diterima secara global, terlebih lagi ketika kepatuhan terhadap standar internasional telah ditunaikan. Hal tersebut meningkatkan kemungkinan untuk berpartisipasi dalam proyek-proyek internasional sekaligus menjalin kerja sama dengan lembaga dari berbagai negara.

Dengan demikian, LVV GRK memiliki peran strategis dalam mendukung upaya global untuk mengurangi emisi GRK sebagai upaya mitigasi perubahan iklim. LVV GRK diharapkan dapat menjadi langkah yang strategis dalam memperkuat integritas dan keberlanjutan lingkungan, sekaligus memperoleh manfaat eksternal dalam bentuk pengakuan, kepercayaan, dan peluang finansial. Hal ini tentu akan memberikan dampak baik bagi berbagai sektor, khususnya sektor ekonomi dan sosial.

Ruang Lingkup LVV GRK

Ruang lingkup Lembaga Verifikasi/Validasi Gas Rumah Kaca (LVV GRK) melibatkan sejumlah aktivitas dan prosedur yang dirancang untuk memastikan keakuratan dan keandalan pengukuran serta pelaporan emisi GRK. Pada umumnya, beberapa komponen ruang lingkup LVV GRK antara lain sebagai berikut :

Pengukuran Emisi GRK

LVV GRK terlibat dalam memeriksa metode pengukuran emisi GRK yang digunakan oleh organisasi atau perusahaan mencakup penilaian terhadap instrumen pengukuran, metode sampling, dan validitas teknis dari data pengukuran.

Verifikasi Data

LVV GRK melakukan verifikasi data emisi GRK yang dilaporkan oleh organisasi atau perusahaan. Laporan tersebut nantinya akan melibatkan penilaian terhadap keakuratan, kelengkapan, dan konsistensi data yang disampaikan.

Validasi Kepatuhan

LVV GRK memastikan bahwa protokol serta metode yang digunakan untuk menghitung GRK dalam suatu organisasi atau perusahaan telah sesuai dengan standar yang ditentukan, baik itu standar internasional maupun regulasi yang bersifat lokal.

Audit Proses Pelaporan

LVV GRK mengaudit proses pelaporan emisi GRK, termasuk metode pengumpulan data, perhitungan emisi, dan prosedur pelaporan. Hal ini melibatkan peninjauan keseluruhan proses pelaporan untuk memastikan keakuratan dan konsistensi.

Penilaian dan Rekomendasi Perbaikan

LVV GRK dapat melakukan penilaian risiko dan dampak terkait dengan emisi GRK, membantu organisasi atau proyek mengidentifikasi dan mengelola potensi konsekuensi negatifnya. Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau potensi perbaikan dalam pengelolaan emisi GRK, LVV GRK memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas upaya mitigasi.

 

Skema Akreditasi LVV GRK

Skema Akreditasi LVV GRK merupakan salah satu layanan akreditasi yang diberikan oleh KAN yang diperuntukkan bagi organisasi yang menyelenggarakan penilaian kesesuaian berupa kegiatan verifikasi/validasi berdasarkan SNI/ISO/IEC 17029:2019.

Dalam menjalankan operasionalnya, LVV GRK dipersyaratkan oleh KAN untuk menerapkan sistem yang mengacu kepada persyaratan standar sebagai berikut:

  • SNI/ISO/IEC 17029:2019, Penilaian kesesuaian – Prinsip dan persyaratan umum untuk lembaga validasi dan verifikasi;
  • ISO/IEC 14065:2020,  General principles and requirements for bodies validating and verifying environmental information;
  • ISO 14066:2011, Greenhouse gasses – Competence requirements for greenhouse gas validation teams and verification teams;
  • ISO 14064-3:2019, Greenhouse gasses – Part 3: Specification with guidance for the verification and validation of greenhouse gas statements;
  • IAF MD 6:2014 Application of ISO 14065:2013;
  • Dokumen Persyaratan Umum KAN (KAN U);
  • Dokumen KAN K-10.01 Rev.1 Persyaratan Tambahan Akreditasi LVV Sektor Informasi Lingkungan (KAN K); dan
  • Dokumen wajib yang diterbitkan oleh International Accreditation Forum (IAF Mandatory Documents).

Selain itu, terdapat dokumen pendukung yang harus disiapkan. Dokumen pendukung untuk permohonan akreditasi Lembaga Validasi dan/atau Verifikasi sebagai berikut :

  • Legalitas hukum ((Akta notaris, SK Kemenkumham, Surat Izin Usaha, jika Lembaga Validasi dan/atau Verifikasi (LVV) Pemerintah : peraturan pembentukan organisasi lembaga dan tugas terkait jasa penilaian kesesuaian terkait);
  • Pernyataan kesesuaian terhadap SNI ISO/IEC 17029, ISO 14065 dan IAF MD 6 (wajib untuk sektor informasi lingkungan);
  • Pernyataan kesesuaian terhadap SNI ISO/IEC 17029 (wajib untuk selain sektor informasi lingkungan);
  • Daftar program validasi dan/atau verifikasi yang akan dioperasikan sesuai ruang lingkup yang diajukan (wajib untuk sektor informasi lingkungan);
  • Format perjanjian validasi/ verifikasi berkekuatan hukum (kontrak/perikatan);
  • Mekanisme review dan penerbitan pernyataan validasi/verifikasi;
  • Bukti proses identifikasi, analisis, evaluasi, penanganan, monitoring dan pendokumentasian risiko terkait konflik kepentingan dalam kegiatan validasi/verifikasi;
  • Bukti evaluasi risiko keuangan yang timbul dari kegiatan validasi/verifikasi dan pengaturan memadai untuk menangani liabilitas dari pengoperasian di tiap aktivitas dan lokasi;
  • Data ruang lingkup, sumber daya dan klien lembaga validasi/verifikasi yang telah divalidasi dan atau diverifikasi;
  • Bukti penentuan kriteria kompetensi personel manajemen dan personil validasi/verifikasi;
  • Prosedur evaluasi awal kompetensi personel, monitoring kompetensi personel dan kinerja seluruh personel manajemen, audit dan kegiatan sertifikasi lainnya;
  • Bukti proses seleksi, pelatihan dan penunjukkan formal validator/verifikator pemilihan tenaga ahli yang digunakan dalam kegiatan validasi/verifikasi;
  • Bukti identifikasi kebutuhan pelatihan dan menyediakan akses personel validasi/verifikasi terhadap pelatihan;
  • Format dokumen hasil validasi/verifikasi klien;
  • Prosedur monitoring kompetensi dan kinerja seluruh personel yang terlibat kegiatan validasi/verifikasi;
  • Rekaman pernyataan dan/atau opini verifikasi dan/atau validasi yang sudah pernah diterbitkan (contoh : untuk program ISO 14064-3 upload pernyataan validasi/verifikasi. Untuk LVV TKDN upload rekaman pernyataan verifikasi (1 rekaman) dan daftar kegiatan verifikasi minimal 5 tahun terakhir);
  • Form pernyataan bahwa kegiatan V/V berdasarkan ISO 14064-3 (wajib untuk sektor informasi lingkungan);
  • Pengaturan penggunaan logo atau simbol akreditasi KAN;
  • Dokumentasi Mutu sesuai persyaratan SNI ISO/IEC 17029 dan kriteria akreditasi lainnya (Panduan Mutu dan dokumen lainnya, selain yang telah diupload);
  • Prosedur tentang Sistem Manajemen LV/V;
  • Surat pernyataan dari calon klien validasi/verifikasi untuk sanggup dilakukan witness oleh asesor KAN sebagai persyaratan akreditasi. (wajib untuk lingkup LVV GRK);
  • Bukti pelaksanaan dan tindak lanjut hasil audit internal;
  • Struktur organisasi, tugas, tanggungjawab dan wewenang manajemen, komite dan personel lainnya yang terlibat kegiatan validasi/verifikasi;
  • Bukti pelaksanaan dan tindak lanjut hasil kaji ulang manajemen/tinjauan manajemen;

LVV Berdasarkan NEK

Nilai Ekonomi Karbon (NEK), merujuk pada pendekatan kebijakan yang menggunakan instrumen ekonomi untuk menetapkan nilai ekonomi terhadap emisi Gas Rumah Kaca (GRK) atau karbon. Tujuan utama dari carbon pricing adalah mendorong pengurangan emisi karbon dengan memberikan insentif ekonomi kepada pelaku usaha dan individu untuk mengurangi emisi dan mengadopsi teknologi yang lebih bersih.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2021 (Perpres 98/2021) tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK) menyebutkan bahwa NEK atau carbon pricing adalah harga atau nilai monetisasi dari satu ton karbon dioksida atau setara karbon (CO2e) yang digunakan sebagai acuan dalam kegiatan pengelolaan emisi dan upaya mitigasi perubahan iklim. Perpres tersebut memberikan kerangka kerja untuk menghitung, menetapkan, dan menggunakan NEK dalam konteks pengelolaan emisi gas rumah kaca meliputi prosedur dan prinsip penentuan NEK, termasuk aspek metode perhitungan, data dan informasi yang digunakan, serta proses validasi dan verifikasi. Dalam konteks bursa karbon, NEK menjadi acuan untuk menentukan harga kredit karbon yang diperdagangkan. Dengan adanya NEK, pengguna atau pemilik kredit karbon dapat mengetahui nilai moneternya dan melakukan transaksi di bursa dengan mengacu pada harga NEK yang ditetapkan.

Menghitung emisi karbon dapat dilakukan dengan menggunakan data yang diperoleh dari pengamatan secara langsung maupun melalui data sekunder dari instansi terkait yang kemudian diolah dengan formula IPCC Calculation Method yang sudah disepakati oleh banyak negara. Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) merupakan sebuah badan di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang secara khusus mengkaji sains yang berkaitan dengan perubahan iklim. Aktivitas utama dari IPCC adalah mempublikasikan laporan khusus tentang topik-topik yang relevan dengan implementasi UN Framework Convention on Climate Change (UNFCCC).

Dikutip dari laman web Kalkulator Jejak Karbon, Persiapan perhitungan emisi gas rumah kaca (GRK) diawali dengan identifikasi ruang lingkup emisi dari sektor terkait, sebagai berikut :

  • Lingkup 1

Semua emisi langsung yang dihasilkan dibawah kendali organisasi atau perusahaan. Termasuk didalamnya, emisi yang dihasilkan oleh unit transportasi, penggunaan refrigerator.

  • Lingkup 2

Emisi tidak langsung yang berasal dari listrik, uap (steam), panas (heat) yang dibeli dari pihak lain. Dalam hal ini faktor emisi yang digunakan untuk listrik yang dibeli, tidak memperhitungkan distribution loss.

  • Lingkup 3

Emisi tidak langsung yang tidak di bawah kendali organisasi atau perusahaan atau oleh kegiatan seseorang, misalnya emisi yang diakibatkan oleh aktivitas distribusi produk, kegiatan yang disubkontrakkan dan kendaraan yang digunakan dalam pengendalian limbah. Bahkan emisi yang dihasilkan dari perjalanan rumah ke kantor atau perjalanan bisnis karyawan perusahaan. Emisi tidak langsung pada Lingkup ini jarang dihitung dan dibuka ke publik karena hanya 5% dari total emisi GRK yang dihasilkan perusahaan.

Untuk melaksanakan tahap perhitungan emisi terdapat 5 langkah utama, yaitu : (1) Identifikasi sumber emisi; (2) Seleksi pendekatan perhitungan; (3) Memilih faktor emisi; (4) Pengumpulan data; dan (5) Menetapkan alat bantu perhitungan.

MUTU International sebagai LVV GRK

PT Mutuagung Lestari atau MUTU International merupakan perusahaan yang telah berdiri sejak tahun 1990. MUTU menjadi salah satu Lembaga Validasi dan Verifikasi Gas Rumah Kaca (LVV GRK) yang sudah terakreditasi KAN sejak tahun 2015 untuk menyelenggarakan penilaian kesesuaian berupa kegiatan validasi dan verifikasi berdasarkan ISO/IEC 14065:2020 General principles and requirements for bodies validating and verifying environmental information.

Dikutip dari laman kontan(dot)co(dot)id, MUTU telah memasarkan jasa LVV sejak tahun 2015 melalui skema voluntary market seperti program ISO 14064-2, Joint Credit Mechanisms, Carbon Offsetting and Reduction Scheme for International Aviation (CORSIA), Social Carbon, Plan Vivo, serta menyediakan jasa sertifikasi skema-skema sustainability internasional lainnya seperti ISCC, FSC, FSSC 22000 dan RSPO.

Ruang Lingkup Akreditasi MUTU sebagai LVV GRK

  • Project Verification (01.02) SNI ISO 14064-2:2019 (ISO 14064-2:2019, IDT)
    • Energy Industries (Renewable/ Non Renewable Sources) (01.02.01)
    • Energy Distribution (01.02.02)
    • Energy Demand (01.02.03)
    • Afforestation and Reforestation (01.02.15)
    • Agriculture (01.02.16)
  • Project Validation (02.02) SNI ISO 14064-2:2019 (ISO 14064-2:2019, IDT)
    • Energy Industries (Renewable/ Non Renewable Sources) (02.02.01)
    • Energy Distribution (02.02.02)
    • Energy Demand (02.02.06)
    • Afforestation and Reforestation (02.02.15)
    • Agriculture (02.02.16)
  • Carbon Offsetting and Reduction Scheme for International Aviation (CORSIA)
  • Nilai Ekonomi Karbon (NEK)
    • Verifikasi Laporan Emisi
      • Combustion of Fossil Fuels (01.01)
      • Forestry and Other Land Use 01.03)
    • Validasi Dokumen Rencana Aksi MItigasi (DRAM)
      • Energy Industries (renewable/non-renewable sources) (02.01)
      • Energy Distribution (transmission & distribution) (02.02)
      • Energy Energy Demand (users) (02.03)
      • Manufacturing Industries (02.04)
      • Waste Handling and Disposal (02.14)
      • Forestry and Other Land Use (02.15)
      • Agriculture (02.16)
    • Verifikasi Laporan Capaian Aksi Mitigasi (LCAM)
      • Energy Industries (renewable/non-renewable sources) (03.01)
      • Energy Distribution (transmission & distribution) (03.02)
      • Energy Demand (users) (03.03)
      • Manufacturing Industries (03.04)
      • Waste Handling and Disposal (03.14)
      • Forestry and Other Land Use (03.15)
      • Agriculture (03.16)