Apa Itu Risiko K3 Menurut OHSAS 18001

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Setiap pegawai berhak mendapatkan jaminan untuk keamanan, kesehatan, dan keselamatan di tempat kerja. Karena itulah semua perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, atau yang sering disingkat SMK3. 

Penerapan sistem manajemen K3 ini sudah diinstruksikan oleh pemerintah dan diatur di dalam undang-undang. Selanjutnya perusahaan tinggal mengikuti dan mengimplementasikan ketentuan yang sudah diatur. 

Dalam artikel kali ini akan dibahas lengkap dan ringkas mengenai apa itu sistem manajemen K3, dasar hukum, tujuan, dan cara penerapannya.

 

Pengertian SMK3

Berdasarkan PP nomor 50 tahun 2012, sistem manajemen keselamata dan kesehatan kerja adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja, guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif. 

Adapun K3 atau singkatan dari keselamatan dan kesehatan kerja merupakan segala bentuk upaya untuk menjamin serta melindungi keselamatan dan juga kesehatan para pekerja. Melalui cara-cara pencegahan kecelakaan kerja, termasuk penyakit yang dapat timbul akibat pekerjaan. 

SMK3 ini wajib dilaksanakan perusahaan yang memiliki jumlah tenaga kerja minimal 100 pegawai. Atau aktivitas dalam perusahaan memiliki tingkat risiko kecelakaan kerja cukup tinggi. 

Selain melindungi pekerja dari potensi bahaya di lingkungan kerja, penerapan aturan K3 ini dapat meningkatkan efektifitas dan menjaga aktivitas produksi perusahaan. Pengaturan K3 berlangsung di berbagai negara, dengan pedoman yang diberlakukan oleh masing-masing otoritas. Jadi penerapan aturan ini bersifat normatif dan harus dipatuhi setiap perusahaan.

Baca juga: Prospek Ahli K3 Umum Jika Lulus Sertifikasi

 

Latar Belakang Diperlukannya SMK3

Dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 86, disebutkan bahwa setiap pekerja atau buruh memiliki hak untuk memperoleh perlindungan atas tiga hal. 

Adapun poin-poinnya yakni perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta mendapatkan perlakukan yang sesuai dengan harkat, martabat manusia, dan nilai-nilai agama. 

Dalam upaya memastikan setiap pekerja terpenuhi hak untuk mendapatkan perlindungan, diperlukan sistem manajemen yang jelas. Maka dari itu dibuatlah aturan K3, menugaskan pegawai yang kompeten untuk menjadi ahli K3, dan perangkat kelengkapan lainnya. 

Namun dalam proses pelaksanaanya, perusahaan seringkali mengalami kendala. Hambatan-hambatan yang muncul membuat penerapan K3 tidak optimal. Karena itulah diperlukan SMK3 guna mengatur pengelolaan K3 dengan tepat. 

Jenis-jenis kendala ataupun tantangan yang dihadapi perusahaan bisa cukup beragam. Di antaranya seperti:

  • Penerapan K3 belum menjadi program prioritas
  • Pelaksanaan dan pengawasan K3 belum sampai aspek manajemen, masih dilakukan secara parsial
  • Program K3 belum mendapat perhatian lebih dari semua pihak
  • Komitmen jajaran manajemen dan pimpinan perusahaan masih rendah terdapat K3
  • Tingkat kecelakaan kerja yang masih relatif tinggi
  • Kecelakaan kerja masih dilihat dari sisi ekonomi, belum dilihat melalui pendekatan moral
  • Tenaga kerja masih diposisikan sebagai faktor dalam kegiatan produksi dan belum dilihat sebagai mitra usaha
  • Terdapat desakan dari LSM internasional terkait perlindungan untuk tenaga kerja
  • Bisa juga dari tuntutan global terkait perlindungan untuk tenaga kerja, yang digerakkan komunitas atau asosiasi perlindungan hak buruh secara internasional
  • Perusahaan mengalokasikan anggaran untuk program K3 relatif masih kecil

 

Landasan Hukum Sistem Manajemen K3

Ketentuan dan pedoman pelaksanaan SMK3 sudah diatur dalam undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), dan peraturan menteri (Permen) ketenagakerjaan. Berikut ini perangkat aturan yang menjadi dasar hukum untuk sistem manajemen K3:

  • UU nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja
  • UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pada pasal 86-87 
  • PP nomor 50 tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja
  • Permen ketenagakerjaan nomor 26 tahun 2014 tentang penyelenggaraan penilaian penerapan sistem manajemen K3

 

Tujuan Penerapan SMK3

Penerapan sistem manajemen K3 memiliki sejumlah tujuan. Berikut adalah daftar tujuan-tujuan tersebut:

  • Meningkatkan efektifitas penerapan K3, jadi lebih terencana, dapat diukur, terstruktur serta terintegrasi.
  • Mencegah serta mengurangi potensi kecelakaan kerja atau penyakit akibat pekerjaan. Dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari manajemen, pekerjanya sendiri, dan serikat pekerja  atau buruh.
  • Menciptakan lingkungan kerja yang nyaman, aman, dan efisien, sehingga dapat mendorong tingkat produktivitas.

 

Manfaat Sistem Manajemen K3

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Penerapan SMK3 ini mampu memberikan manfaat baik terhadap perusahaan. Berikut adalah poin-poinnya:

1. Memberikan Perlindungan Kepada Karyawan

Tujuan utama diterapkannya SMK3 ini adalah untuk memberikan perlindungan terhadap para pekerja. Karena bagaimanapun Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan aset penting bagi perusahaan. Maka perusahaan wajib memberikan jaminan terhadap kesehatan dan keselamatan para karyawan. 

2. Membangun Sistem Manajemen yang Lebih Efektif 

Memberlakukan aturan dan program K3 saja tidaklah cukup. Dibutuhkan prosedur yang tepat dan sistematis. Supaya semua upaya K3 berjalan dengan terorganisir, terarah, dan efektif. 

3. Mengurangi Pengeluaran Biaya

Manfaat lain dari penerapan SMK3 adalah mampu mengurangi pengeluaran biaya. Ketika terjadi kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan kerusakaan, perusahaan akan mengeluarkan sejumlah biaya. 

Jika perusahaan berhasil menjalankan sistem manajemen K3, bentuk-bentuk pengeluaran tersebut dapat diminimalisir.

 

Tahapan dalam Menerapkan SMK3

Tahapan untuk menerapkan sistem manajemen K3 sudah dijabarkan dalam PP no 50 tahun 2012, tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Berikut ini tahapan-tahapannya:

1. Penetapan Kebijakan K3

Tahap awal adalah penetapan untuk kebijakan K3. Kebijakannya sendiri harus disusun secara sistematis. Paling sedikit memuat visi, tujuan perusahaan, komitmen untuk melaksanakan kebijakan. Serta program kerja yang bersifat umum atau operasional.

Dalam membuat kebijakan K3 perusahaan harus melakukan tinjauan terhadap potensi bahaya yang bisa muncul, sebab akibat kecelakaan kerja, dan lain sebagainya. 

2. Perencanaan K3

Perencanaan ini dibuat dengan kebijakan K3 sebagai acuannya. Proses penyusunanya perlu melibatkan wakil pekerja, panitia pembina K3, ahli K3, dan pihak lain terkait lainnya dari perusahaan.

Rencana K3 ini harus mencakupi tujuan dan sasaran, skala prioritas, upaya pengendalian bahaya, penetapan sumber daya, waktu pelaksanaan, indikator pencapaian, dan sistem pertanggungjawaban 

3. Pelaksanaan Rencana K3

Setelah rencana disusun perusahaan dapat mulai melaksanakan program K3, dengan didukung oleh SDM dalam bidang K3, sarana, dan prasarana. SDM K3 diwajibkan memiliki kompetensi yang dibuktikan dari sertifikat.

4. Pemantauan dan Evaluasi Kinerja

Perusahaan perlu melakukan evaluasi kinerja penerapan K3. Dengan cara melakukan audit secara internal. Namun jika perusahaan tidak memiliki SDM yang cukup, bisa menggunakan jasa audit dari lembaga sertifikasi yang telah diakui pemerintah

5. Peninjau dan Peningkatan Kinerja SMK3

Perusahaan juga wajib melakukan peninjauan dan peningkatan kinerja sistem manajemen K3. Tahap ini perlu dilakukan terlebih jika ada beberapa perubahan dalam peraturan perundang undangan, struktur organisasi perusahaan, masukan dari pekerja, terjadi kecelakaan di tempat kerja, dan lain sebagainya. 

Demikian penjelasan mengenai sistem manajemen K3 yang wajib dilaksanakan oleh setiap perusahaan. Khususnya untuk bidang usaha dengan risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi. Jika perusahaan berhasil menerapkan program K3, perusahaan bisa mendapatkan sertifikat SMK3 dengan sebelumnya melalui proses penilaian.

Sertifikat ini menjadi pengakuan dan jaminan bahwa perusahaan sudah berhasil melaksanakan program K3. Hal tersebut jelas akan berdampak positif pada perusahaan, baik dari segi produktivitas maupun reputasi bisnis. 

Mutu International sebagai lembaga sertifikasi terpercaya, telah ditunjuk oleh pemerintah untuk dapat untuk dapat menerbitkan sertifikat SMK3.

Baca juga: Jurusan Universitas K3 Terbaik di Indonesia

Dengan pengalaman lebih dari 30 tahun dalam bidang Pengujian, Inspeksi, dan Sertifikasi, serta menjadi mitra terpercaya bagi lebih dari 3.000 perusahaan, tim tenaga ahli profesional Mutu International siap membantu perusahaan Anda. Sertifikasi dari Mutu Certification tidak perlu diragukan.

Silahkan hubungi MUTU International melalui E-Mail: [email protected], Telepon: (62-21) 8740202 atau kolom Chat box yang tersedia. Hubungi MUTU International sekarang juga. Follow juga seluruh akun sosial media MUTU International di Instagram, Facebook, Linkedin, Tiktok, Twitter , Youtube dan Podcast #AyoMelekMUTU untuk update informasi menarik lainnya.