Perusahaan yang Wajib Menerapkan SMK3 di Perusahaan

Berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012, telah ditentukan perusahaan yang wajib menerapkan SMK3 sesuai dengan yang diatur di peraturan tersebut. Terdapat dua kriteria yang membuat suatu perusahaan wajib untuk menerapkan SMK3.⁣

Kriteria pertama adalah perusahaan tersebut mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 orang. Kriteria kedua adalah pekerjaan dengan tingkat potensi bahaya tinggi.⁣

Adanya salah satu dari kedua kriteria ini dalam perusahaan Anda mengakibatkan perusahaan tersebut wajib menerapkan SMK3 yang sesuai dengan PP No. 50 Tahun 2012.⁣

Sumber : https://mutucertification.com/certification-smk3/⁣