CE MARKING

CE Marking untuk panel berbasis kayu merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi agar produk tersebut dapat digunakan sebagai bahan konstruksi di kawasan Uni Eropa. Pelaksanaan sertifikasi.

 

Prinsip-prinsip umum dari CE Marking

  1. Tanda CE dibubuhkan hanya oleh produsen atau wakilnya yang sah.
  2. Tanda CE dibubuhkan hanya untuk produk yang pembubuhannya disediakan oleh undang-undang tertentu dan tidak akan dilekatkan diproduk lainnya.
  3. Dengan pembubuhan atau telah dilekatkannya tanda CE, produsen menunjukkan bahwa telah bertanggung jawab atas kesesuaian produk dengan semua persyaratan yang ditetapkan.
  4. CE akan menjadi satu-satunya tanda yang membuktikan kesesuaian produk dengan persyaratan yang berlaku.

 

Kegunaan CE Marking

CE Marking digunakan untuk produk yang sesuaikan dengan standar Eropa. Mulai 1 Juli 2013, dibawah Construction Product Regulation (CPR), CE Marking wajib bagi produsen berbasis kayu yang menjual produk konstruksinya di pasaran Eropa. Ini berarti CE Marking berperan sebagai paspor barang untuk pasaran kawasan Uni Eropa. Ini sangat membantu pengguna akhir lebih percaya diri saat membeli produk di mana berbagai macam produk dijual di pasaran.

 

Sebelum CE ditandai diproduk, persyaratan utamanya adalah pabrikan produk harus membuktikannya dengan mengikuti pengujian dan prosedur sertifikasi melalui bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.