Sertifikasi BPW

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah mengeluarkan aturan wajib sertifikasi terhadap Usaha Jasa Perjalanan Wisata melalui Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 mengenai Standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata yang dirubah melalui Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2014, dinyatakan bahwa setiap Usaha Jasa Perjalanan Wisata (termasuk di dalamnya adalah Biro Perjalanan Wisata) wajib memenuhi persyaratan Standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata dan memiliki Sertifikat Usaha Jasa Perjalanan Wisata.

 

MUTU International telah mendapatkan penunjukan sebagai Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata oleh Kementerian Pariwisata Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan (SK) No. KM.28/IL.04.02/MENPAR/2019 dan telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan nomor akreditasi LSUP-017-IDN.

 

Mengapa Mutu International?

  1. Berpengalaman melaksanakan jasa ser tifikasi berbagai lingkup skema dan bidang usaha sejak 1990
  2. Mendapatkan lingkup akreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk sertifikasi ISO 9001 (sistem manajemen mutu) bidang Perhotelan
  3. Didukung oleh tenaga ahli dan tenaga auditor tetap yang profesional sesuai dengan bidangnya, berpengalaman, dan mengutamakan prinsip ketidakberpihakan, kerahasiaan, dan integritas audit.
  4. Memberikan pelayanan yang luas terhadap industri Pariwisata dengan jasa layanan Sertifikasi Integrasi dengan Sertifikasi lainnya antara lain :
    a. Sertifikasi Standar Usaha Hotel integrasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015
    b. Sertifikasi Standar Usaha Hotel integrasi Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001:2015
    c. Sertifikasi Standar Usaha Hotel integrasi Sistem Manajemen Keamanan Pangan ISO 22000:2005
    d. Sertifikasi Standar Usaha Hotel integrasi Sistem Keamanan Pangan HACCP
    e. Laboratorium Pengujian Pangan
    f. Laboratorium Pengujian Lingkungan
    g. Laboratorium Kalibrasi

 

Biaya Sertifikasi terdiri dari :

  1. Biaya Aplikasi
  2. Biaya Asessmen Awal
    • Lead auditor (man/days)
    • Auditor (man/days)
    • Tenaga Ahli (man/days)
  3. Biaya Penerbitan Sertifikat
  4. Biaya Survailan
    • Lead auditor (man/days)
    • Auditor (man/days)
    • Tenaga Ahli (man/days)

 

Tarif biaya Sertifikasi dapat berbeda antara Organisasi, sehingga jika calon klien ingin memperoleh tarif biaya sertifikasi dapat menghubungi Marketing PT. Mutuagung Lestari Tbk.

Dokumen Terkait :