Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah mengeluarkan aturan wajib sertifikasi terhadap Usaha Jasa Perjalanan Wisata melalui Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 mengenai Standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata yang dirubah melalui Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2014, dinyatakan bahwa setiap Usaha Jasa Perjalanan Wisata (termasuk di dalamnya adalah Biro Perjalanan Wisata) wajib memenuhi persyaratan Standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata dan memiliki Sertifikat Usaha Jasa Perjalanan Wisata.
MUTU International telah mendapatkan penunjukan sebagai Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata oleh Kementerian Pariwisata Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan (SK) No. KM.28/IL.04.02/MENPAR/2019 dan telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan nomor akreditasi LSUP-017-IDN.
Mengapa Mutu Certification International?
Biaya Sertifikasi terdiri dari :
Tarif biaya Sertifikasi dapat berbeda antara Organisasi, sehingga jika calon klien ingin memperoleh tarif biaya sertifikasi dapat menghubungi Marketing PT. Mutuagung Lestari.