Sertifikasi Produk (EPA & SNI WOOD)

Dengan semakin ketatnya persaingan dan semakin terbukanya pasar bebas dunia, Konsumen menuntut setiap produsen untuk menghasilkan produk yang berkualitas. Salah satu jaminan  suatu produk berkualitas adalah memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan dimana salah satu referensinya adalah Standar Nasional Indonesia.  Sertifikasi SNI adalah proses penilaian kesesuaian terhadap produk/sistem manajemen/kompetensi suatu perusahaan berdasarkan persyaratan dalam SNI dalam rangka memperoleh pengakuan formal. Dengan adanya sertifikasi SNI atau sertifikasi produk akan memberikan jaminan kepastian mutu produk kepada konsumen sesuai persyaratan dan spesifikasi teknis. PT Mutuagung Lestari dapat memberikan sertfikasi SNI dan juga standar CARB dan US EPA, dan merupakan satu satunya Lembaga Sertifikasi di Indonesia yang memiliki layanan lengkap untuk sertifikasi produk kayu

 

Keuntungan memperoleh Sertifikasi Produk

  1. Memberikan kepastian bagi konsumen sebagai jaminan produk aman dan berkualitas.
  2. Memiliki hak untuk menggunakan Label SNI pada produk .
  3. Mempermudah transaksi dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
  4. Memberi  nilai  tambah  produk  produsen.
  5. Meningkatkan kesempatan perusahaan untuk memasuki pasar global dan Amerika melalui produk yang memenuhi standar.

Lingkup :

1. SNI untuk papan partikel , kayu serat, kayu lapis, veneer lamin

2. CARB dan US EPA (United State Enviromental Protection Agency

Pada 12 Desember 2016, US EPA mempublikasikan peraturan untuk mengurangi emisi formaldehyde pada produk kayu komposit yaitu Hardwood Plywood, Medium Density Fibreboard (MDF) dan Particleboard (PB). Mulai 22 Mei 2017, peraturan US EPA dibawah Toxic Substance Control Act (TSCA) Title VI mulai berlaku efektif.

Mutuagung sebagai lembaga sertifikasi yang diakui CARB sejak 10 Maret 2009 dengan assign number TPC 6, mendapat pengakuan sebagai TPC EPA pada 27 Juni 2018 dengan assign number TPC-APP-1099. Peraturan EPA mensyaratkan bahwa TPC EPA harus diakreditasi oleh lembaga akreditasi yang diakui EPA. Dalam hal ini Mutuagung telah mendapat akreditasi dari KAN (komite Akreditasi Nasional) sebagai lembaga sertifikasi produk untuk lingkup EPA pada 5 Maret 2018.

Peraturan EPA sudah mewajibkan semua produk kayu komposit yang diproduksi di US maupun diimpor masuk ke US harus mengikuti persyaratan label CARB dan EPA mulai 1 Juni 2018.

Dengan persetujuan ini, US EPA memberikan kewenangan kepada Mutu Certification International untuk melaksanakan kegiatan sertifikasi untuk produsen kayu komposit di bawah peraturan Toxic Subtance Control Act (TSCA) Title VI Formaldehyde Emission Standards for Composite Wood Products, Code of Federal Register Part 770.

Peran Lembaga Sertifikasi Pihak Ketiga (TPC)

  1. Memverifikasi keakuratan dari prosedur pengujian emisi dan fasilitas yang digunakan
    produsen untuk melakukan uji emisi formaldehida.
  2. Memantau program jaminan mutu produsen seperti yang telah ditetapkan dalam US EPA TSCA Title VI, Code of Federal Register Part 770
  3. Memberikan audit dan inspeksi yang independen.

Ruang Lingkup Produk

PT Mutuagung Lestari adalah lembaga sertifikasi pihak ketiga yang telah diakui US EPA untuk produk kayu komposit sebagai berikut:

  1. Hardwood Plywood
  2. Particleboard, dan
  3. Medium Density Fiberboard

Area Operasi PT Mutuagung Lestari

PT Mutuagung Lestari memiliki wilayah operasi mencakup seluruh wilayah / negara di seluruh dunia.

Pedoman

Standard yang digunakan dalam sertifikasi produk US EPA:

  1. Code of Federal Register 40 Part 770, section 770.10
  2. Code of Federal Register 40 Part 770, Subpart C (Composite wood product)
  3. Code of Federal Register 40 Part 770, section 770.21 (Quality control manual, facilities, and personnel)
  4. Code of Practice of MUTU Certification International

Metode Uji

PT Mutuagung Lestari melakukan metode uji dengan:

  1. Primary Method (Large Chamber Method) ASTM E 1333-96 (Re-approved 2010 or 2014)
  2. Secondary Method (Small Chamber Method) ASTM D 6007-02 (Re-approved 2008 or 2014)

Related Document

No downloads found!

Biaya Sertifikasi terdiri dari :

  1. Tinjauan permohonan
  2. Kajian Dokumen
  3. Audit
  4. Penyusunan Laporan
  5. Pengujian
  6. Review dan Pengambilan Keputusan
  7. Penerbitan Sertifikat 

 

Tarif biaya sertifikasi dapat berbeda antar Organisasi, sehingga jika calon klien ingin memperoleh detail tarif biaya sertifikasi dapat menghubungi Marketing PT Mutuagung Lestari.