United States Environmental Protection Agency – US EPA

(TSCA Title VI CFR Part 770)

PT Mutuagung Lestari Tbk (Mutu International) telah mendapat pengakuan dari US EPA pada 27 Juni 2018 sebagai Lembaga Sertifikasi Pihak Ketiga (Third Party Certifier) dibawah pengakuan kerjasama dengan CARB. PT. Mutuagung Lestari Tbk (Mutu International) sebelumnya telah mendapat persetujuan dari CARB sebagai Lembaga Sertifikasi (Third Party Certifier) melalui Executive Order W-08-06 dan memiliki assign number: TPC-6.

Dengan  pengakuan ini,  EPA memberikan kewenangan kepada PT. Mutuagung Lestari (Mutu International) untuk melaksanakan kegiatan sertifikasi untuk produsen kayu komposit dibawah peraturan Toxic Control Substances Act (TSCA) Title VI Code of Federal Register (CFR) Part 770: Formaldehyde Standards for Composite Wood Products.

 

Peran Lembaga Sertifikasi Pihak Ketiga (TPC)

  1. Memverifikasi keakuratan dari prosedur pengujian emisi dan fasilitas yang digunakan produsen untuk melakukan uji emisi formaldehida.
  2. Memantau program jaminan mutu produsen seperti yang telah ditetapkan dalam Toxic Control Substances Act (TSCA) Title VI Code of Federal Register (CFR) Part 770.10 – 770.45
  3. Memberikan audit dan inspeksi yang independent.

 

Ruang Lingkup Produk

  1. PT Mutuagung Lestari Tbk (Mutu International) adalah lembaga sertifikasi pihak ketiga yang telah disetujui US EPA untuk produk kayu komposit sebagai berikut:
  1. Hardwood Plywood
  2. Particleboard
  3. Medium Density Fiberboard

 

Area Operasi Mutu  International

  1. PT Mutuagung Lestari Tbk (Mutu International) memiliki wilayah operasi yang sangat luas, mencakup seluruh wilayah atau negara di seluruh dunia.

 

Metode Uji

  1. PT Mutuagung Lestari Tbk (Mutu International)memiliki fasilitas pengujian, yaitu:
  1. Primary Method (Large Chamber Method) ASTM E 1333-96 (Re-approved 2002 or 2014)
  2. Secondary Method (Small Chamber Method) ASTM D 6007-14

 

Dokumen Terkait :