Sertifikasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji Khusus (UHK)

Sertifikasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji Khusus (UHK) merupakan skema sertifikasi yang dibentuk oleh Kementerian Agama Republik Indonesia bekerja sama dengan Komite Akreditasi Nasional (KAN). Kegiatan sertifikasi UHK dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1251 Tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi Serta Sertifikasi Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus. Tujuan dibentuknya skema sertifikasi UHK adalah untuk melakukan penilaian terhadap kinerja dan kualitas pelayanan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji Khusus oleh lembaga yang kompeten, independen, bertanggung jawab, profesional, responsif terhadap keluhan, dan memiliki pendekatan terhadap risiko.

 

MUTU International adalah lembaga sertifikasi independen dan kompeten yang telah berpengalaman dalam kegiatan sertifikasi dan telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

 

Biaya Sertifikasi terdiri dari :

  1. Biaya Aplikasi
  2. Biaya Asessmen Awal
    • Lead auditor (man/days)
    • Auditor (man/days)
    • Tenaga Ahli (man/days)
  3. Biaya Penerbitan Sertifikat
  4. Biaya Survailan
    • Lead auditor (man/days)
    • Auditor (man/days)
    • Tenaga Ahli (man/days)

Tarif biaya Sertifikasi dapat berbeda antara Organisasi, sehingga jika calon klien ingin memperoleh tarif biaya sertifikasi dapat menghubungi Marketing PT. Mutuagung Lestari.

Dokumen Terkait :