PT Mutuagung Lestari Tbk berkomitmen terhadap anti penyuapan didalam melakukan setiap jasanya baik sertifikasi, inspeksi dan pengujian dan melakukan pengendalian terhadap risiko penyuapan.
Setiap peristiwa Kecurangan, penipuan, ketidakjujuran, pencurian/penggelapan, pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa, penyalahgunaan jabatan/kewenangan,suap/gratifikasi yang terjadi di PT Mutuagung Lestari Tbk atau yang berkaitan dengan PT Mutuagung Lestari Tbk akan segera diselidiki, dilaporkan.
PT Mutuagung Lestari Tbk menganalisa laporan dan menindaklanjuti laporan pelanggaran tersebut berdasarkan bukti-bukti yang diberikan serta melindungi Pelapor.
Pelapor wajib memberikan informasi sekurang-kurangnya sebagai berikut:
1. Jenis pelanggaran,
2. Waktu terjadinya pelanggaran, seperti tanggal, hari dan jam.
3. Pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran tersebut.
4. Bukti lain yang menguatkan bahwa pelanggaran tersebut terjadi, seperti dokumen transaksi baik berupa rekaman visual, audio atau kertas, atau
5. Menginformasikan adanya saksi lain yang terlibat menyaksikan peritiwa tersebut namun tidak terlibat dalam pelanggaran.
Pelaporan ini dilakukan dengan didukung data-data yang relevan dan ditujukan untuk kepentingan Perusahaan, bukan bertujuan untuk menjatuhkan seseorang. Pelaporan dapat disampaikan kepada Kepala subdivisi Manajemen risiko atau pimpinan tertinggi PT Mutuagung Lestari Tbk, melalui:
• Email : [email protected]
• Website : www.mutucertification.com
• Kotak Surat : Jl. Raya Bogor KM 33,5 No 19 Cimanggis depok 16953
MUTU International (MUTU) berkomitmen terhadap anti penyuapan didalam melakukan setiap jasanya baik sertifikasi, inspeksi dan pengujian dan melakukan pengendalian terhadap risiko penyuapan. Dalam upaya untuk melakukan pemantauan terhadap efektifitas sistem manajemen anti penyuapan yang diterapkan, MUTU menyediakan Layanan pelaporan yang dikelola secara mandiri dan professional. MUTU Whistleblower System terhubung langsung dengan Tim Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan yang diarahkan langsung oleh Direksi.
Laporan pelanggaran dapat disampaikan dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris, melalui saluran-saluran yang disediakan yaitu
Setiap laporan akan direspon serta diteliti lebih lanjut oleh Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan melalui prosedur yang melindungi hak-hak pelapor. MUTU memberikan jaminan perlindungan dan kerahasiaan terhadap setiap pelapor pengaduan/pengungkapan. Pelaporan melalui Sistem pelaporan pelanggaran (Whistle Blowing System) dilakukan dengan prinsip anonim, rahasia dan independen.
Para pelapor sebaiknya memberikan identitasnya dalam melaporkan pengaduan dan memastikan bahwa setiap informasi tentang identitas pelapor maupun laporannya disimpan secara rahasia. Pelaporan melalui Sistem pelaporan pelanggaran (Whistle Blowing System) dilakukan dengan prinsip anonim, rahasia dan independen.
SALURAN PELAPORAN WBS MUTU | |
---|---|
Pelapor akan dilayani tanpa harus menyampaikan identitasnya. | |
Surat elektronik | [email protected] |
Alamat email pelapor tidak akan diberikan ke Bagian Kode Etik/HRD MUTU tanpa sepengetahuan pelapor. Surat |
|
Surat | Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan |
Jl. Raya Bogor KM 33,5 No 19 Cimanggis depok 16953 | |
Formulir pelaporan dapat diunduh di http://mutucertification., dan disampaikan dengan informasi lengkap. | |
Layanan pesan singkat (SMS) | |
Para pemangku kepentingan dapat menggunakan saluran pelaporan tersebut di atas setiap saat menemukan perilaku yang tercela atau pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku. |
Dokumen Terkait :