PT Mutuagung Lestari berkomitmen terhadap anti penyuapan didalam melakukan setiap jasanya baik sertifikasi, inspeksi dan pengujian dan melakukan pengendalian terhadap risiko penyuapan.
Setiap peristiwa Kecurangan, penipuan, ketidakjujuran, pencurian/penggelapan, pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa, penyalahgunaan jabatan/kewenangan,suap/gratifikasi yang terjadi di PT.Mutuagung Lestari atau yang berkaitan dengan PT.Mutuagung Lestari akan segera diselidiki, dilaporkan.
PT. Mutuagung Lestari menganalisa laporan dan menindaklanjuti laporan pelanggaran tersebut berdasarkan bukti-bukti yang diberikan serta melindungi Pelapor.
Pelapor wajib memberikan informasi sekurang-kurangnya sebagai berikut:
Pelaporan ini dilakukan dengan didukung data-data yang relevan dan ditujukan untuk kepentingan Perusahaan, bukan bertujuan untuk menjatuhkan seseorang. Pelaporan dapat disampaikan kepada Kepala subdivisi Manajemen risiko atau pimpinan tertinggi PT Mutuagung Lestari, melalui:
Para pelapor sebaiknya memberikan identitasnya dalam melaporkan pengaduan dan memastikan bahwa setiap informasi tentang identitas pelapor maupun laporannya disimpan secara rahasia. Pelaporan melalui Sistem pelaporan pelanggaran (Whistle Blowing System) dilakukan dengan prinsip anonim, rahasia dan independen.
Dokumen Terkait :