Komitmen Anti Penyuapan

PT Mutuagung Lestari berkomitmen terhadap anti penyuapan didalam melakukan setiap jasanya baik sertifikasi, inspeksi dan pengujian dan melakukan pengendalian terhadap risiko penyuapan.

 

Setiap peristiwa Kecurangan, penipuan, ketidakjujuran, pencurian/penggelapan, pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa, penyalahgunaan jabatan/kewenangan,suap/gratifikasi yang terjadi di PT.Mutuagung Lestari atau yang berkaitan dengan PT.Mutuagung Lestari akan segera diselidiki, dilaporkan.

 

PT. Mutuagung Lestari menganalisa laporan dan menindaklanjuti laporan pelanggaran tersebut  berdasarkan bukti-bukti yang diberikan serta melindungi Pelapor.

 

Pelapor wajib memberikan informasi sekurang-kurangnya sebagai berikut:

 

  1. Jenis pelanggaran,
  2. Waktu terjadinya pelanggaran, seperti tanggal, hari dan jam.
  3. Pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran tersebut.
  4. Bukti lain yang menguatkan bahwa pelanggaran tersebut terjadi, seperti dokumen transaksi baik berupa rekaman visual, audio atau kertas, atau
  5. Menginformasikan adanya saksi lain yang terlibat menyaksikan peritiwa tersebut namun tidak terlibat dalam pelanggaran.

 

Pelaporan ini dilakukan dengan didukung data-data yang relevan dan ditujukan untuk kepentingan Perusahaan, bukan bertujuan untuk menjatuhkan seseorang. Pelaporan dapat disampaikan kepada Kepala subdivisi Manajemen risiko atau pimpinan tertinggi PT Mutuagung Lestari, melalui:

 

  • Email           : [email protected]
  • Telephone  : (62-21) 87400202  extension 149
  • Fax               : (62—21) 87740745
  • Website       : www.mutucertification.com
  • Kotak Surat : Jl. Raya Bogor KM 33,5 No 19 Cimanggis depok 16953

 

Para pelapor sebaiknya memberikan identitasnya dalam melaporkan pengaduan dan memastikan bahwa setiap informasi tentang identitas pelapor maupun laporannya disimpan secara rahasia. Pelaporan melalui Sistem pelaporan pelanggaran (Whistle Blowing System) dilakukan dengan prinsip anonim, rahasia dan independen.

Dokumen Terkait :