Mengenal Perbedaan RSPO dan ISPO Kelapa Sawit

Mengenal Perbedaan RSPO dan ISPO Kelapa Sawit

Walaupun sama-sama merupakan sistem sertifikasi dalam industri kelapa sawit, namun terdapat beberapa perbedaan ISPO dan RSPO yang perlu diketahui setiap pelaku usaha terkait. Masing-masing memiliki peran dan posisi berbeda, meskipun fungsinya sama.

Secara umum, fungsi serta tujuan implementasi ISPO dan RSPO adalah untuk menjamin industri kelapa sawit yang berkelanjutan. Oleh karena itu, penting bagi setiap pelaku usaha di bidang kelapa sawit Indonesia untuk memahami dan menerapkan standar tersebut.

 

Perbedaan ISPO dan RSPO sebagai Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit

Selama ini, industri kelapa sawit dikenal sebagai sektor yang banyak dikritik dari berbagai aspek. Mulai dari aspek pengelolaan lahan yang tidak berkelanjutan, pemusnahan terhadap satwa, perekrutan anak di bawah umur sebagai tenaga kerja, dan lain sebagainya.

Sebagai upaya untuk memajukan dan menertibkan pelaku industri sawit, maka diberlakukan standar khusus yang wajib diikuti setiap pihak terkait, di antaranya yaitu ISPO dan RSPO. Agar lebih memahami, berikut ini definisi beserta rincian perbedaan ISPO dan RSPO.

Definisi

ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) atau Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia adalah sebuah sistem usaha perkebunan sawit yang layak ekonomi, sosial budaya, dan ramah lingkungan. 

Sedangkan sertifikat ISPO adalah sertifikasi wajib yang ditetapkan pemerintah kepada industri kelapa sawit Indonesia.

Adapun RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) merupakan sebuah badan yang mengatur pemangku kepentingan di sektor industri terkait minyak sawit yang berkelanjutan. 

Sama seperti ISPO, RSPO juga menetapkan sertifikasi wajib yang berlaku secara internasional.

Ruang Lingkup

Perbedaan ISPO dan RSPO selanjutnya adalah dari segi ruang lingkup wilayah dan pelaku usaha yang menerapkan sistem sertifikasinya. Sesuai namanya, ISPO berlaku untuk wilayah Indonesia. Adapun RSPO berlaku secara global sebagai sertifikasi yang diakui di dunia internasional.

Dari segi ruang lingkup usaha, ISPO diberlakukan terhadap pelaku usaha sawit di Indonesia yang terdiri atas pihak perusahaan dan pihak pekebun. Sedangkan cakupan RSPO meliputi 7 sektor industri di bidang minyak sawit, antara lain yaitu:

  • Produsen tanaman kelapa sawit
  • Penjual kelapa sawit
  • Produsen produk olahan sawit yang digunakan oleh konsumen
  • Pengecer produk hasil olahan sawit
  • Pemilik modal
  • Bank
  • Lembaga-lembaga di bidang pelestarian lingkungan atau konservasi alam dan LSM sosial

Meskipun ruang lingkupnya berbeda, namun secara prinsip tetap sama. Yaitu sebagai upaya mendorong implementasi pengelolaan sawit yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan sesuai dengan United Nations Sustainable Development Goals (SDGs).

Sifat Sertifikasi

Dari aspek sifat sertifikasinya, perbedaan ISPO dan RSPO cukup signifikan. ISPO bersifat wajib dan mengikat bagi seluruh pelaku usaha industri sawit di Indonesia. Sedangkan RSPO memiliki sifat keanggotaan serta sertifikasi yang berlaku secara sukarela.

Karena bersifat wajib, maka ketentuan terkait ISPO juga diatur secara resmi dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, termasuk mengenai sanksi. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan terkait kewajiban sertifikasi ISPO, maka akan dikenai sanksi administratif oleh kementerian.

Sanksi tersebut bisa berupa teguran tertulis, denda, hingga pemberhentian sementara dari usaha di bidang perkebunan kelapa sawit. Sedangkan bagi pemegang ISPO, sanksinya bisa berupa pembekuan sertifikat dan/atau pencabutan sertifikat ISPO.

Sedangkan terkait RSPO, karena sifatnya adalah sukarela, maka pengusaha tidak wajib memperoleh sertifikasi ini untuk bisa menjual atau mengekspor produknya ke luar negeri. Meskipun demikian, terdapat beberapa negara tertentu yang mewajibkan sertifikasi RSPO bagi pengekspor sawit.

Skala Implementasi

Perbedaan ISPO dan RSPO selanjutnya adalah dari segi skala implementasi. Sebagaimana ruang lingkup wilayah pada penjelasan sebelumnya, skala sertifikasi ISPO hanya di Indonesia saja, sedangkan jangkauan RSPO skalanya lebih luas.

Hal ini karena RSPO merupakan sertifikasi internasional yang digagas oleh organisasi dunia yaitu WWF (World Wide Fund for Nature). WWF sendiri merupakan organisasi internasional yang bersifat non-pemerintah dan berfokus pada masalah terkait konservasi, penelitian, dan restorasi lingkungan.

Sehingga, jangkauan RSPO memiliki skala lebih luas dibanding ISPO yang hanya dibuat dan diregulasi oleh pemerintah Indonesia. Hingga saat ini RSPO telah melibatkan perusahaan-perusahaan multinasional, setidaknya di lebih dari 50 negara.

Tujuan Penerapan

Dari segi tujuan, perbedaan ISPO dan RSPO sebenarnya tidak terlalu berbeda. Pada dasarnya, kedua sertifikasi ini sama-sama bertujuan untuk menciptakan ekosistem industri kelapa sawit yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan sesuai dengan SDGs yang ditetapkan oleh UN atau PBB.

Meski tujuan di bidang tersebut serupa, namun perbedaannya terletak bidang lainnya yaitu aspek legalitas usaha. ISPO berfokus pada masalah legalitas usaha dalam rangka meningkatkan kepatuhan hukum para perusahaan sawit di Indonesia. Sehingga, penerbitan sertifikat ISPO diatur seluruhnya dalam peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, RSPO berfokus pada tujuan untuk mewujudkan industri sawit yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Itulah sebabnya, RSPO melibatkan sejumlah organisasi pelestarian alam berskala besar serta auditor independen dalam penerbitan sertifikasinya.

Persyaratan Sertifikasi

Karena dikelola oleh 2 lembaga berbeda, maka perbedaan ISPO dan RSPO selanjutnya adalah dari segi persyaratan sertifikasi. Dari aspek persyaratan, berikut ini beberapa perbedaan yang paling mendasar antara keduanya:

  1. Aturan terkait kawasan lindung dan area konservasi lingkungan hidup;
  2. Prosedur pemindahan hak lahan perkebunan sawit;
  3. Pelaksanaan prinsip FPIC (Free Prior Informed Consent);
  4. Prosedur pembukaan lahan sawit.

Prinsip Pelaksanaan

Perbedaan ISPO dan RSPO yang terakhir adalah dari prinsip pelaksanaannya. Menurut Perpres No. 44/2020, sertifikasi ISPO wajib dilaksanakan dengan menerapkan prinsip yang meliputi:

  1. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
  2. Penerapan praktik perkebunan yang baik;
  3. Pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati;
  4. Tanggung jawab ketenagakerjaan;
  5. Tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat;
  6. Penerapan transparansi;
  7. Peningkatan usaha secara berkelanjutan.

Adapun prinsip pelaksanaan RSPO yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha minyak kelapa sawit meliputi:

  1. Komitmen terhadap transparansi;
  2. Kepatuhan terhadap hukum serta peraturan yang relevan;
  3. Kepatuhan terhadap viabilitas keuangan serta ekonomi dalam jangka panjang;
  4. Penerapan praktik-praktik terbaik oleh pihak pengusaha perkebunan maupun pabrik minyak sawit;
  5. Tanggung jawab lingkungan serta konservasi sumber daya dan keanekaragaman hayati;
  6. Tanggung jawab atas pekerja, individu, serta komunitas yang dapat terpengaruh oleh kegiatan pengusaha perkebunan dan pabrik minyak sawit;
  7. Pengembangan penanaman sawit baru yang bertanggung jawab;
  8. Komitmen terhadap perbaikan secara terus menerus dalam area-area kegiatan utama.

Baca juga: Pilihan Lembaga Sertifikasi ISPO

 

Cara Mendapatkan Sertifikasi ISPO dan RSPO

Dengan lembaga pengelola yang berbeda, maka prosedur mendapatkan sertifikasinya juga tentu berbeda. Untuk memperoleh sertifikasi ISPO, pelaku usaha sawit harus mengajukan permohonan sertifikasi pada Lembaga Sertifikasi (LS) ISPO Indonesia yang sudah terakreditasi KAN dan terdaftar di kementerian.

Sedangkan untuk memperoleh sertifikasi RSPO bisa dilakukan melalui lembaga penilai kesesuaian yang telah memperoleh akreditasi secara internasional untuk melaksanakan sertifikasi RSPO. Rekomendasi lembaga yang dapat melaksanakan sertifikasi RSPO adalah MUTU International yang telah terakreditasi oleh Assurance Service International (ASI).

Selain itu, Mutu International juga merupakan LS pertama di Indonesia yang ditunjuk oleh Kementerian Pertanian RI dan Komisi ISPO. Sehingga, meskipun terdapat perbedaan ISPO dan RSPO dari segi cara mendapatkan sertifikasinya, pelaku usaha sawit Indonesia bisa memperoleh keduanya melalui Mutu International.

Silahkan hubungi Mutu Certification International untuk pelatihan lainnya melalui [email protected] atau (62-21) 8740202. Ikuti Training sesuai kebutuhan Anda Bersama Kami. Anda dapat mengajukan pelatihan sesuai kebutuhan perusahaan maupun individu. Hubungi Mutu Certification International sekarang juga. Follow juga Instagram Mutu International di @mutuinternational untuk update pelatihan lainnya.