ISPO: Definisi, Manfaat, Tujuan, dan Sertifikasi

ISPO: Definisi, Manfaat, Tujuan, dan Sertifikasi

Indonesia Sustainable Palm Oil atau disingkat ISPO merupakan standar mutu pengelolaan bisnis kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia. Minyak kelapa sawit merupakan salah satu sektor industri unggulan di Indonesia. Namun bisnis kelapa sawit memiliki tantangan dalam isu lingkungan. Sebagai upaya membangun tata kelola bisnis yang baik serta mitigasi efek gas rumah kaca, pemerintah Indonesia menetapkan standar ISPO. Di mana setiap perusahaan perkebunan dan pekebun kelapa sawit wajib menerapkan standar ini. 

Aturan tersebut sudah ditetapkan sejak tahun 2011. Lalu semakin diperkuat dengan payung hukum berupa, Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 38 tahun 2020, tentang penyelenggaraan sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan Indonesia. Serta Peraturan Presiden Nomor 44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

 

Definisi Standar ISPO

Indonesia Sustainable Palm Oil merupakan standar mutu yang berisikan prinsip-prinsip dan kriteria pengelolaan bisnis kelapa sawit berkelanjutan. Perusahaan perkebunan sawit yang berhasil menerapkan standar dinilai sudah layak secara ekonomi, sosial budaya, dan juga ramah lingkungan. Sebagai bentuk pengakuan pencapaian mutu, usaha kelapa sawit akan diberikan sertifikat ISPO.

Untuk mendapatkannya, pelaku usaha harus mengajukan sertifikasi ke lembaga penilaian kesesuaian independen yang telah ditunjuk pemerintah. Lembaga sertifikasi yang berhak melakukan asesmen kesesuaian untuk industri kelapa sawit, yaitu lembaga yang sudah terakreditasi oleh  Komite Akreditasi Nasional (KAN).

 

Prinsip dan Kriteria yang Ditetapkan dalam ISPO

Lembaga sertifikasi akan melakukan peninjauan, audit, dan inspeksi, untuk menilai apakah suatu usaha perkebunan kelapa sawit sudah memenuhi prinsip dan kriteria yang ditetapkan. Berdasarkan Permentan RI Nomor 38 tahun 2020, prinsip dan kriteria ISPO terdiri dari:

Kepatuhan Pada Peraturan Perundang-undangan

Kriterianya meliputi legalitas lahan dan legalitas usaha perkebunan.

Penerapan Cara atau Praktik Perkebunan yang Baik

Kriterianya dilihat dari perencanaan perkebunan dan penerapan teknis budidaya dan pengolahan hasil.

Pengelolaan Lingkungan Hidup, Sumber Daya Alam, Dan Juga Keanekaragaman Hayati

Pada prinsip ini kriterianya terdiri dari:

  • Izin lingkungan
  • Pengelolaan limbah
  • Gangguan dari sumber yang tak bergerak
  • Pemanfaatan limbah
  • Pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)
  • Pengendalian bencana dan kebakaran
  • Kawasan lindung dan areal bernilai konservasi tinggi
  • Mitigasi emisi gas rumah kaca
  • Perlindungan hutan alam dan gambut

Tanggung Jawab Aspek Ketenagakerjaan

Kriterianya yaitu meliputi aspek:

  • Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
  • Persyaratan administrasi terkait hubungan kerja
  • Peningkatan kesejahteraan dan kemampuan pekerja
  • Penggunaan pekerja anak dan diskriminasi dalam pekerjaan
  • Fasilitasi pembentukan serikat pekerja
  • Fasilitasi pembentukan koperasi pekerja dan karyawan

Tanggung Jawab Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Kriteria untuk aspek ini dilihat dari, tanggung jawab sosial kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat hukum adat atau penduduk asli. Serta melakukan pengembangan usaha lokal.

Penerapan Transparansi 

Kriteria transparansi dilihat dari:

  • Sumber tandan buah segar
  • Perhitungan indeks K dan data dukung yang transparan
  • Penerapan penetapan harga tandan buah segar yang adil dan juga transparan
  • Keterbukaan informasi, tidak bersifat rahasia, dan adanya penanganan keluhan
  • Komitmen untuk tidak  melakukan aksi yang bisa diindikasikan sebagai suap
  • Sistem rantai pasok (supply chain) yang mampu ditelusuri

Peningkatan Usaha Berkelanjutan Berstandar ISPO

Pada prinsip yang terakhir kriterianya yaitu, adanya sistem pemantauan dan pembaruan masa berlaku dokumen perizinan. Serta terdapat program tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, yang terukur dalam periode tertentu. 

Diharapkan setiap pelaku usaha perkebunan kelapa sawit mampu menerapkan setiap prinsip dan kriteria yang sudah diatur. Bila sistem dan budaya berdasarkan standar ISPO sudah mulai diterapkan, maka mudah bagi bisnis untuk memperoleh sertifikat.

 

Manfaat Sertifikasi ISPO Bagi Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

ISPO: Definisi, Manfaat, Tujuan, dan Sertifikasi

Usaha perkebunan kelapa sawit yang telah mendapatkan sertifikat tentu akan berbeda dengan perkebunan sawit lainnya. Terlihat dari segi kesiapan pengelolaan bisnis yang baik. Serta penggunaan logo ISPO sebagai bukti lulus sertifikasi. 

Setidaknya ada tiga manfaat yang akan didapat perusahaan perkebunan dan pekebun kelapa sawit setelah mengikuti sertifikasi, yaitu:

  • Meningkatkan mutu pengelolaan dan hasil akhir yang berkualitas tinggi. Sehingga bisa menambah nilai lebih pada produk akhir dari bisnis. 
  • Produk berstandar ISPO Meningkatkan daya saing antara pengusaha perkebunan kelapa sawit. Meningkatkan produksi dan memenuhi permintaan pasar nasional serta internasional 
  • Penerapan sistem usaha yang lebih ramah lingkungan. Karena pelaku usaha memperhatikan mitigasi efek gas rumah kaca dan dampak bencana lainnya. Sehingga terbangun industri kelapa sawit yang berkelanjutan.

 

Tujuan Sertifikasi ISPO

Tujuan dari sertifikasi sudah tertuang di dalam Perpres Nomor 44 tahun 2020. Sertifikasi dilakukan bertujuan untuk:

  • Memastikan serta meningkatkan pengelolaan, pengembangan perkebunan sawit sesuai prinsip dan kriteria yang telah ditentukan.
  • Meningkatkan keberterimaan dan juga daya saing atas hasil perkebunan kelapa sawit, baik di pasar dalam negeri maupun internasional.
  • Meningkatkan upaya percepatan penurunan emisi gas rumah kaca.

 

Persyaratan Sertifikasi ISPO

Mengajukan sertifikasi dilakukan oleh pihak usaha perkebunan sawit ke lembaga sertifikasi yang telah ditunjuk. Yaitu lembaga yang menyediakan pelayanan penilaian kesesuaian, untuk usaha kelapa sawit berkelanjutan. Di antaranya ada Mutu Internasional, Sucofindo, TUV NORD Indonesia, dan juga TUV Rheinland Indonesia. 

Berikut persyaratan yang perlu dipersiapkan perusahaan perkebunan untuk pengajuan sertifikasi ISPO:

  • Perusahaan perkebunan atau pekebun kelapa sawit mengajukan permohonan sertifikasi ke lembaga sertifikasi
  • Perusahaan perkebunan sawit, harus melampirkan sejumlah dokumen yang terdiri dari: izin usaha perkebunan, hak atas tanah, izin lingkungan, dan penetapan penilaian usaha perkebunan dari pemberi izin usaha.
  • Perusahaan perkebunan harus memiliki auditor internal, yang paham akan prinsip dan kriteria ISPO. 

Sedangkan untuk pekebun kelapa sawit, berikut persyaratan pendaftarannya:

  • Pekebun mengajukan permohonan sertifikasi dengan melampirkan dokumen, tanda daftar usaha perkebunan, hak atas tanah, dan Surat pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
  • Pengajuan sertifikasi dapat dilakukan secara perseorangan atau kelompok. Misalnya gabungan kelompok pekebun, koperasi, atau kelembagaan ekonomi pekebun.
  • Kelompok harus memiliki tim sistem kendali internal yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan penerapan standar ISPO.

 

Tahapan Pengajuan Sertifikasi 

Setelah mengetahui persyaratannya pihak usaha perkebunan kelapa sawit harus mulai menerapkan standar sistem perkebunan berkelanjutan. Serta menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, baru setelah itu mendaftarkan diri untuk pengajuan sertifikasi ISPO. Berikut ini tahapan-tahapannya:

  • Pemohon yaitu perusahaan perkebunan atau pekebun mengajukan permohonan kepada lembaga sertifikasi, dengan melampirkan persyaratan.
  • Lembaga sertifikasi ISPO akan melakukan verifikasi persyaratan. Bila tidak memenuhi persyaratan, permohonan ditolak lalu dikembalikan lagi. Disertai dengan penjelasan atau alasan penolakan.
  • Kemudian jika pemohon memenuhi persyaratan yang ada, akan dilanjutkan dengan pembuatan perjanjian.
  • Perjanjian sertifikasi ISPO lebih kurang memuat, hak dan kewajiban. Rencana sertifikasi, penilikan, jangka waktu perjanjian, perubahan aturan, pembekuan, dan penghentian sertifikasi. Kemudian ada juga poin mengenai perselisihan dan keadaan darurat.
  • Setelah perjanjian disepakati, lembaga sertifikasi ISPO akan mulai melaksanakan audit. Proses audit tahap satu dilakukan paling lambat tiga bulan sejak penandatangan perjanjian. 
  • Pada audit tahap satu ini penilaian akan meninjau, kelengkapan dan keaslian dokumen legalitas, sampel kebun dan usaha pengolahan untuk audit tahap 2, titik kritis dari kebun dan usaha pengolahan. Serta menilai dari para pemangku kepentingan yang dipilih menjadi narasumber.
  • Jika hasil dari audit tahap satu belum memenuhi ketentuan penilaian, perusahaan atau pekebun diberi kesempatan selama paling lambat 6 bulan, untuk melakukan perbaikan dan menerapkan standar ISPO.
  • Jika setelah melewati 6 bulan belum ada perubahan proses akan dihentikan dan pengajuan dikembalikan lagi kepada pemohon.
  • Apabila tahap audit satu selesai, lanjut ke audit tahap 2. Yaitu melakukan sampling  dan pengecekan area perkebunan dengan mempertimbangkan beberapa kriteria.
  • Setelah audit tahap 2 selesai, proses selanjutnya adalah pengambilan keputusan untuk sertifikasi ISPO.
  • Namun bila hasil audit tahap 2 dinilai tidak memenuhi kriteria, maka pemohon diberi waktu paling lambat 6 bulan untuk melakukan perbaikan. Jika setelah lewat 6 bulan pemohon tidak sanggup membuat perbaikan, permohonan sertifikat akan dikembalikan.
  • Lembaga sertifikasi akan menerbitkan sertifikat ISPO dan dipublikasikan pada laman lembaga terkait
  • Lembaga sertifikasi harus melaporkan sertifikat yang telah diterbitkan kepada kementerian.

 

Masa Berlaku Sertifikat ISPO

Setelah lolos dari proses audit, perusahaan perkebunan dan pekebun kelapa sawit akan mendapatkan sertifikat dengan masa berlaku lima tahun. Bagi perusahaan yang sudah mendapatkan sertifikat, berhak mencantumkan logo ISPO. Pada sertifikat akan tercantum beberapa informasi, yaitu:

  • Logo
  • Nama dan alamat dari pelaku usaha
  • Nomor registrasi
  • Lokasi, luas kebun, titik koordinat lokasi, produktivitas, dan total produksi unit tersertifikasi
  • Tanggal penertiban dan berakhirnya sertifikat ISPO
  • Nama dan alamat lembaga sertifikasi
  • Logo KAN dan nomor akreditasi lembaga sertifikasi ISPO
  • Model rantai pasok

Pelaku usaha kebun kelapa sawit harus melakukan perpanjangan sertifikat ISPO. Permohonan diajukan enam bulan sebelum masa berlaku habis. Perusahaan perkebunan dan pekebun kelapa sawit akan melalui tahapan sertifikasi ulang yang sama dengan proses penilaian pertama. 

Lembaga sertifikasi ISPO akan kembali melakukan audit sebanyak dua kali. Jika tidak ada perubahan yang mempengaruhi penerapan prinsip dan kriteria yang sudah ditetapkan, maka sertifikat bisa diperpanjang. Adapun perubahan yang mungkin terjadi umumnya luas kebun, perubahan dokumen perizinan, kapasitas unit pengolahan.

 

Sertifikasi ISPO di Mutu Internasional

Pelaku usaha perkebunan kelapa sawit wajib menerapkan prinsip dan kriteria berkelanjutan. Dalam operasional bisnis setiap hari. Kemudian segera ajukan permohonan sertifikasi ke lembaga yang menyediakan layanan penilaian kesesuaian. 

Namun tidak semua lembaga sertifikasi berhak menerbitkan sertifikat ISPO. Hanya lembaga yang sudah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Serta terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang perkebunan, yang boleh melakukan audit.

Salah satu lembaga sertifikasi yang telah ditunjuk oleh pemerintah yaitu Mutu Internasional. Sebagai perusahaan yang menyediakan jasa TIC (Testing, Inspection, Certification), Mutu Internasional juga memberikan layanan sertifikasi ISPO. 

Dengan pengalaman 30 tahun dalam dunia TIC, Mutu Internasional siap memandu perusahaan perkebunan dan pekebun kelapa sawit untuk memperoleh sertifikat ISPO. Telah melayani lebih dari 3.000 perusahaan multinasional, berbagai lembaga, dan pemerintahan. 

Bahkan Mutu Internasional menjadi lembaga sertifikasi pertama di Indonesia yang ditugaskan oleh Kementerian pertanian RI dan komisi ISPO. Untuk melakukan audit terhadap bisnis kelapa sawit.

Baca juga: Cara Mendapatkan Sertifikasi ISPO Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan

Tahapan sertifikasi di Mutu Internasional didukung oleh tim ahli dan auditor profesional. Serta laboratorium yang telah terakreditasi ISO 17025 untuk proses sertifikasi ISPO.

Silahkan hubungi MUTU International melalui E-Mail: [email protected], Telepon: (62-21) 8740202 atau kolom Chat box yang tersedia. Hubungi MUTU International sekarang juga. Follow juga seluruh akun sosial media MUTU International di Instagram, Facebook, Tiktok @mutuinternational, Twitter @mutuinfo, Youtube @MUTU TV dan Podcast #AyoMelekMUTU untuk update informasi menarik lainnya.