26 Jun Peraturan Terkait Regulasi Carbon Pricing di Indonesia
Regulasi carbon pricing di Indonesia masih terus dikembangkan. Hal ini dilakukan agar ketentuan ini dapat diatur lebih jelas dan terperinci. Perdagangan karbon merupakan mekanisme yang disepakati dalam Kyoto Protocol dan Paris Agreement yang memberikan hak kepada negara untuk melakukan jual-beli karbon (tradable emission rights). Perdagangan Karbon didefinisikan sebagai sebuah mekanisme berbasiskan pasar, guna mengurangi emisi GRK lewat kegiatan jual-beli unit karbon.
Salah satu upaya untuk mencapai target kontribusi terhadap pengendalian emisi gas rumah kaca adalah dengan disahkannya Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 (PP 98/2021) tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Mencapai Target Kontribusi yang ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.
Perlu diketahui, saat ini Indonesia masih belum memiliki pasar karbon yang terintegrasi. Skema perdagangan karbon yang ada saat ini masih mengikuti mekanisme pasar sukarela. PP 98/2021 secara detail membahas mengenai sistem perdagangan karbon yang akan dilaksanakan di Indonesia.
Apa itu Carbon Pricing?
Carbon Pricing (penetapan harga karbon) atau yang dikenal juga dengan istilah Nilai Ekonomi Karbon (NEK), merujuk pada pendekatan kebijakan yang menggunakan instrumen ekonomi untuk menetapkan nilai ekonomi terhadap emisi Gas Rumah Kaca (GRK) atau karbon. Tujuan utama dari carbon pricing adalah mendorong pengurangan emisi karbon dengan memberikan insentif ekonomi kepada pelaku usaha dan individu untuk mengurangi emisi dan mengadopsi teknologi yang lebih bersih. Dengan demikian, carbon pricing dapat dikatakan sebagai suatu mekanisme yang digunakan untuk memberikan nilai ekonomi terhadap emisi karbon dengan tujuan mengurangi emisi gas rumah kaca.
Regulasi Carbon Pricing
Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi emisi karbon dan mendorong transisi ke ekonomi rendah karbon. Salah satu langkah yang diambil adalah melalui pembentukan Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) yang memiliki tugas dalam mengkoordinasikan, mengendalikan, dan mengawasi kebijakan dan pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Saat ini, regulasi carbon pricing masih terus dikembangkan. Hal ini dilakukan agar ketentuan mengenai carbon pricing dapat diatur lebih jelas dan terperinci. Beberapa regulasi carbon pricing saat ini antara lain :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 (UU 32/2009) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang ini memberikan landasan hukum umum terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia sekaligus memberikan wewenang kepada pemerintah untuk mengambil langkah-langkah dalam mengendalikan dan mengurangi pencemaran lingkungan, termasuk emisi gas rumah kaca.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2018 (PP 46/2018) tentang Pengelolaan Gas Rumah Kaca
Peraturan ini mengatur tentang pengurangan emisi gas rumah kaca di berbagai sektor ekonomi. Meskipun tidak secara spesifik menjadi salah satu regulasi carbon pricing, namun peraturan ini memberikan kerangka kerja bagi pemerintah dan pelaku usaha untuk mengadopsi strategi mitigasi emisi dan mendorong penggunaan teknologi bersih.
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2011 (Keppres 61/2011) tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca
Keputusan Presiden ini menyusun rencana aksi nasional untuk pengurangan emisi gas rumah kaca. Dalam konteks ini, penilaian carbon pricing dapat dianggap sebagai salah satu faktor dalam merancang dan mengimplementasikan kebijakan mitigasi emisi.
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2021 (Perpres 98/2021) tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK)
NEK atau carbon pricing adalah harga atau nilai monetisasi dari satu ton karbon dioksida atau setara karbon (CO2e) yang digunakan sebagai acuan dalam kegiatan pengelolaan emisi dan upaya mitigasi perubahan iklim.
Perpres No 98/2021 memberikan kerangka kerja untuk menghitung, menetapkan, dan menggunakan NEK dalam konteks pengelolaan emisi gas rumah kaca meliputi prosedur dan prinsip penentuan NEK, termasuk aspek metode perhitungan, data dan informasi yang digunakan, serta proses validasi dan verifikasi.
Dalam konteks bursa karbon, NEK menjadi acuan untuk menentukan harga kredit karbon yang diperdagangkan. Dengan adanya NEK, pengguna atau pemilik kredit karbon dapat mengetahui nilai moneternya dan melakukan transaksi di bursa dengan mengacu pada harga NEK yang ditetapkan.
Pasal 54 ayat (1) dalam Perpres ini menyebutkan bahwa perdagangan karbon dalam negeri dan/atau luar negeri dilakukan dengan mekanisme pasar karbon melalui Bursa Karbon dan/atau melalui perdagangan langsung. Dengan demikian, Perpres 98/2021 memiliki peran penting dalam mengatur aspek nilai dan harga karbon dalam konteks bursa karbon yang merupakan mekanisme perdagangan kredit karbon untuk mendukung upaya mitigasi perubahan iklim.
5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 (Permen LHK 21/2022) tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon
Permen LHK 21/2022 mengatur mengenai regulasi dan mekanisme yang diperlukan untuk penyelenggaraan bursa karbon dan perdagangan kredit karbon. Permen ini menyediakan pedoman dan prosedur dalam penentuan nilai ekonomi karbon yang digunakan sebagai acuan dalam perdagangan kredit karbon di bursa. Penetapan NEK tersebut menjadi dasar untuk menentukan harga kredit karbon yang diperdagangkan di bursa.
6. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 (Permen ESDM 16/2022) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik
Permen ESDM 16/2022 mengatur mengenai tata cara implementasi NEK, khususnya dalam subsektor pembangkit tenaga listrik di Indonesia. Penetapan NEK ini akan menjadi dasar dalam menentukan nilai ekonomi dari kredit karbon yang dihasilkan oleh pembangkit tenaga listrik. Selain itu, dalam Permen ESDM juga adanya kewajiban pelaporan emisi gas rumah kaca dan NEK oleh pembangkit tenaga listrik. Pelaporan ini penting dalam menghitung emisi dan menentukan jumlah kredit karbon yang dapat diperdagangkan di bursa karbon.
Permen ESDM mengatur tata cara pendaftaran proyek pembangkit tenaga listrik yang memperoleh kredit karbon serta tata laksana transaksi kredit karbon di bursa. Hal ini mencakup proses pendaftaran, pencatatan, dan pelaporan transaksi kredit karbon yang dilakukan oleh pembangkit tenaga listrik.
Untuk mengimplementasikan carbon pricing secara lebih luas, Indonesia masih perlu mengembangkan kebijakan dan regulasi yang lebih khusus. Dalam mengembangkan kebijakan tersebut, pemerintah juga perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap berbagai sektor ekonomi, termasuk sektor yang memiliki emisi karbon tinggi seperti industri dan transportasi. Penerapan regulasi carbon pricing di Indonesia akan memerlukan upaya kolaborasi antara berbagai kementerian dan lembaga terkait, serta melibatkan sektor swasta dan masyarakat umum.
MUTU International Sambut Baik Kebijakan Bursa Perdagangan Karbon
Sebagai salah satu Lembaga Validasi dan Verifikasi Gas Rumah Kaca (LVV GRK) yang sudah terakreditasi KAN sejak tahun 2015 untuk menyelenggarakan penilaian kesesuaian berupa kegiatan validasi dan verifikasi berdasarkan ISO/IEC 14065:2020 General principles and requirements for bodies validating and verifying environmental information, MUTU International sambut baik kebijakan bursa perdagangan karbon.
MUTU International sudah memiliki ekosistem bisnis yang sesuai untuk bursa karbon yakni sudah diakreditasi sebagai LVV GRK oleh KAN. Kegiatan validasi dan verifikasi ini adalah salah satu dari bisnis utama MUTU International. Hingga saat ini, MUTU international telah menerbitkan 11 laporan validasi dan verifikasi gas rumah kaca dengan berbagai skema dan program serta terdapat 8 kegiatan yang akan dan sedang berlangsung pada tahun ini. MUTU International juga telah menerbitkan 105 sertifikat dengan skema International Sustainable Carbon Certification (ISCC) pada tahun 2022.
Ingin Ikut Terus Berkontribusi dalam Menjaga Lingkungan Indonesia?
Sertifikasi dari lembaga MUTU International bersifat resmi dan BNSP. Jadi Anda tidak perlu khawatir. PT Mutuagung Lestari atau Mutu International merupakan perusahaan yang telah berdiri sejak tahun 1990 dan bergerak di bidang jasa inspeksi, testing, serta sertifikasi atau TIC (Training, Inspection, and Certification).
Anda bisa menghubungi MUTU International melalui:
Email: [email protected]
Telepon: (62-21) 8740202;
Atau Kolom Chat box yang tersedia.
Hubungi MUTU International sekarang juga. Follow juga seluruh akun sosial media MUTU International di Instagram, Facebook, Linkedin, Tiktok, Twitter , Youtube dan Podcast #AyoMelekMUTU untuk update informasi menarik lainnya.