12 Okt Sertifikasi Halal: Cara Cek Halal, Cara Daftar dan Prosedur
Sertifikasi halal merupakan sebuah legalitas yang sangat penting. Sertifikasi ini merupakan bukti legal kehalalan suatu produk. Dengan legalitas halal ini, maka masyarakat – khususnya calon konsumen bisa mengetahui status halal tidaknya produk yang hendak dibeli.
Saat ini, sertifikasi terkait kehalalan sudah tersedia pada produk-produk halal di seluruh dunia. Khususnya di negara berpenduduk mayoritas muslim. Misalnya seperti Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, dan lain sebagainya.
Umumnya, produk-produk yang perlu legalitas halal yakni berupa makanan, minuman, obat, kosmetik, dan sejenisnya. Untuk mendapatkan sertifikasi ini, suatu perusahaan perlu untuk mendaftarkan produknya dan melakukan sejumlah prosedur.
Cara Cek Sertifikasi Halal
Di Indonesia, lembaga yang berwenang mengesahkan fatwa perihal kehalalan suatu produk adalah Majelis Ulama Indonesia atau biasa disingkat sebagai MUI (bersama BPJPH dan LPPOM MUI). Jadi, kelulusan sertifikasi atau jaminan halal suatu produk biasanya disertai dengan logo Halal MUI.
Logo Halal MUI merupakan satu-satunya bukti legalitas kehalalan suatu produk yang ada di Indonesia. Logo satu ini sangat familier di mata khalayak atau konsumen. Selain itu, tentu saja logo ini telah dikenali beragam badan sertifikasi atau jaminan halal di seluruh dunia.
Lantas, bagaimana cara untuk memastikan legalitas kehalalan suatu produk di Indonesia? Terkait hal ini, masyarakat dapat mengetahui dan mengecek status halal produk incaran melalui cara-cara berikut:
1. Melakukan Cek Sertifikasi Halal MUI lewat Situs Web LPPOM MUI
Masyarakat dapat membuka browser di perangkat komputer atau mobile, lalu mengakses langsung situs web resmi LPPOM MUI di alamat https://www.halalmui.org/mui14. Melalui laman ini, pengakses dapat menemukan produk menurut nama produsen, nama produk, hingga nomor sertifikat.
2. Melakukan Cek Sertifikasi Halal MUI lewat Aplikasi Halal MUI
Untuk melakukan cara kedua ini, masyarakat dapat membuka AppStore atau PlayStore, lalu mengunduh Aplikasi Halal MUI. Melalui aplikasi satu ini, masyarakat semakin dipermudah dalam melakukan pencarian produk halal.
Pencarian tidak hanya bisa melalui pengetikan nama produsen, nama produk, dan nomor sertifikat saja. Namun, pengakses juga dapat melakukan scanning barcode (memindai kode bar menggunakan kamera) untuk menemukan status sertifikasi halal suatu produk.
Selain berguna untuk memastikan legalitas halal suatu produk, Aplikasi Halal MUI ini juga memiliki manfaat lainnya. Masyarakat dapat menemukan list produk Halal MUI, mendapatkan atau mengikuti pembaruan aktivitas LPPOM, sampai mendaftarkan CEROL sebagai pengajuan sertifikasi kehalalan suatu produk.
Itu dia dua cara yang dapat dilakukan untuk memastikan halal tidaknya suatu produk di Indonesia. Masyarakat dapat menemukan produk-produk Halal MUI dengan mudah melalui website dan aplikasi.
Selesai dengan hal ini, tentu wajar apabila ada yang bertanya mengenai kehalalan produk dari luar negeri. Mengenai produk-produk halal yang demikian, ini mengindikasikan bahwa mereka mendapatkan bukti halal dari LSHLN atau Lembaga Sertifikasi Halal Luar Negeri.
Untuk saat ini ada 45 LSHLN di seluruh dunia dari 26 negara yang sudah diakui oleh MUI. Seluruhnya yakni terdiri dari 37 LSHLN untuk kelas slaughtering, 40 lembaga untuk kelas raw material, serta 22 lembaga untuk kelas flavor. Sebagai informasi, berikut adalah sekilas contoh tentang beberapa LSHLN untuk kelas flavor:
- Halal Food Authority (HFA)
- Halal Certification of Europe (HCE)
- Halal Institute of Spain
- Australian Halal Authority and Advisers (AHAA)
- Muslim Professional Japan Association (MPJA)
- Taiwan Halal Integrity Development Association (THIDA)
Demikian informasi mengenai cara cek legalitas halal suatu produk Halal MUI. Perihal produk-produk yang mendapatkan legalitas halal dari LSHLN dan masuk di Indonesia, tentu legalitasnya dapat diadaptasikan menjadi produk Halal MUI.
Cara Daftar dan Prosedur Sertifikasi Halal
Di dalam UU Nomor 33 tahun 2004 mengenai Jaminan Produk Halal, sudah ada kebijakan bahwa suatu produk yang masuk, disebar, serta diperdagangkan di seluruh wilayah NKRI wajib memiliki sertifikat Halal MUI. Produk haram dikecualikan.
Adapun produk-produk yang wajib melalui sertifikasi untuk mendapatkan legalitas halal contohnya yakni meliputi barang dan/atau jasa terkait dengan minuman, makanan, kosmetik, obat, produk biologi, produk kimiawi, produk hasil rekayasa genetik, hingga barang gunaan yang digunakan, dipakai, atau dimanfaatkan khalayak.
Mengetahui hal ini, perusahaan atau bisnis yang bergerak atas bidang produksi yang disebutkan – dalam garis besar yakni industri pengolahan (obat, kosmetika, dan pangan), RPH (Rumah Potong Hewan), serta dapur/katering/restoran, wajib melakukan pendaftaran sertifikasi untuk mendapatkan legalitas halal. Adapun langkah-langkah pendaftarannya adalah sebagai berikut:
1. Memahami Syarat dan Ketentuan serta Mengikuti Pelatihan Sistem Jaminan Halal
Suatu bisnis atau perusahaan sangat diwajibkan untuk memahami syarat-syarat sertifikasi halal yang tersedia dalam HAS 23000. Tidak hanya demikian, perusahaan tersebut pun wajib mengikuti sebuah pelatihan SJH dari LPPOM Majelis Ulama Indonesia, baik e-training (pelatihan daring) maupun pelatihan reguler.
2. Menerapkan SJH (Sistem Jaminan Halal)
Selanjutnya, bisnis atau perusahaan wajib mengimplementasikan sistem jaminan halal sebelum mendaftar sertifikasi. Adapun aspek-aspek yang ada dalam sistem SJH antara lain yakni sebagai berikut:
- Penetapan kebijakan halal
- Penetapan tim manajemen halal
- Pembuatan manual sistem jaminan halal
- Pelaksanaan pelatihan
- Penyiapan prosedur terkait sistem jaminan halal
- Pelaksanaan adit
- Pengkajian ulang manajemen
3. Menyiapkan Dokumen atau Berkas Sertifikasi Halal
Setelah menerapkan sistem jaminan halal, selanjutnya bisnis atau perusahaan wajib menyiapkan kelengkapan dokumen atau berkas yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikasi.
Sebelum mempersiapkan dokumen, jangan lupa dengan data-data penting untuk pendaftaran. Adapun data-data tersebut mulai dari data registrasi, data produk, data fasilitas, data bahan, hingga data matriks bahan vs produk. Untuk dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan, berikut adalah daftarnya:
-
Ketetapan Halal
Dokumen ketetapan halal sebelumnya yakni diperuntukkan bagi kelompok produk yang akan melakukan perpanjangan atau pengembangan saja.
-
Manual SJH atau SJPH
Seluruh pendaftar sertifikasi halal baru, pengembangan berstatus SJH B, atau perpanjangan, maka wajib untuk mempersiapkan manual SJH atau SJPH.
-
Sertifikat atau Status SJH Terakhir
Bagi pendaftar pengembangan serta perpanjangan, maka persiapkan sertifikat atau status SJH paling akhir (terbaru yang pernah dimiliki).
-
Diagram Alur Proses Produksi
Persiapkan diagram alur proses produksi untuk setiap produk yang akan didaftarkan sertifikasi.
-
Pernyataan
Maksud dari pernyataan di sini adalah pernyataan dari pemilik fasilitas produksi yang menyatakan bahwa; fasilitas produksi yang berkontakan langsung dengan bahan, material, produk, hingga peralatan pembantu tidak digunakan secara bergantian dengan produk yang tidak halal (haram).
Jika pernah digunakan dalam produksi produk mengandung bahan tidak halal (haram) seperti babi dan/atau turunannya maka sudah diterapkan pencucian tidak hanya menggunakan sabun atau deterjen. Namun sebelumnya telah disucikan sebanyak tujuh kali menggunakan air di mana salah satunya dengan tanah.
-
Daftar Alamat
Maksud dari daftar alamat di sini yakni mencakup semua fasilitas produksi pendaftar sertifikasi halal. Adapun contohnya yakni pabrik maklon serta gudang bahan/material/produk intermediet.
Bagi restoran, maka alamat fasilitas-fasilitas yang perlu untuk diinformasikan yakni kantor pusat, gudang eksternal, dapur eksternal, hingga tempat minum dan makan.
Bagi produk gelatin, apabila bahan baku (tulang, ossein, bone chips, kerongkongan, dan/atau kulit) tidak memiliki sertifikasi atau bukti halal, tentu alamat semua pemasok bahan baku pun wajib untuk dicantumkan.
-
Bukti Diseminasi Kebijakan Halal
Ini adalah bukti kompetensi tim manajemen halal. Beberapa di antaranya seperti bukti pelatihan internal (mencakup daftar kehadiran, materi pelatihan, hingga evaluasinya) dan/atau bukti pelatihan eksternal. Bagi pendaftar pengembangan fasilitas, maka dibutuhkan bukti pelatihan internal dalam fasilitas baru itu.
-
Bukti Pelaksanaan Audit Internal Sistem Jaminan Halal
Pendaftar sertifikasi wajib memiliki bukti izin perusahaan, contohnya yakni NIB, SIUI (Surat Izin Usaha Industri), SIUMK (Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), atau SKKSP (Surat Keterangan Keberadaan Sarana Produksi) yang diterbitkan perangkat daerah setempat.
Selain surat-surat wajib untuk bisnis atau perusahaan berlokasi di Indonesia yang telah disebutkan, pendaftar sertifikasi halal juga wajib memiliki sertifikat-sertifikat penting terkait keamanan dan mutu produk.
Adapun antara lain yakni bukti atau sertifikat penerapan sistem keamanan dan mutu produk (jika tersedia), contohnya yakni sertifikat GMP, HACCP, FSSC 22000 bagi pangan, lalu sertifikat laik hygiene sanitasi bagi jasa tata boga dan restoran, CPPB (Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik), dan sebagainya.
-
STTD dari BPJPH
Dokumen selanjutnya yang perlu dipersiapkan yakni STTD (Surat Tanda Terima Dukungan) dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).
-
Dokumen Tambahan
Bagi rumah potong hewan yang akan mendaftar, maka dokumen tambahan diperlukan, mulai dari nama penyembelih hewan, metode penyembelihan (mekanik atau manual), serta metode stunning (tiada stunning atau tersedia stunning (elektrik atau elektrik)).
4. Mendaftar Sertifikasi Halal
Jika semua berkas atau dokumen sudah siap, maka langkah selanjutnya yakni langsung melakukan pendaftaran sertifikasi secara daring di sistem CEROL lewat situs web www.e-lppommui.org.
Bisnis atau perusahaan yang mendaftar wajib untuk membaca user manual CEROL agar memahami prosedur terkait sertifikasi. Setelah itu, bisnis atau perusahaan tersebut dapat mengunggah data atau informasi sertifikasi hingga tuntas. Ketika langkah pendaftaran telah berhasil dilakukan, maka LPPOM MUI bisa memprosesnya.
5. Memonitori Pre-audit serta Pembayaran Akad Sertifikasi
Sesudah mendaftar, bisnis atau perusahaan wajib memonitori pre-audit serta pembayaran akad sertifikasi. Sebagai saran, monitoring ini sebaiknya dilakukan setiap hari. Dengan begitu, bisnis atau perusahaan dapat mengetahui jika hasil pre-audit tidak sesuai.
Selanjutnya, pembayaran akan dapat dilakukan melalui pengunduhan akan di CEROL. Setelah itu, proses dilanjutkan dengan pembayaran biaya akad serta penandatanganannya. Pembayaran di CEROL ini akan mendapatkan persetujuan dari Bendahara LPPOM Majelis Ulama Indonesia lewat surel dengan alamat [email protected].
6. Melaksanakan Audit
Proses audit bisa dilaksanakan jika bisnis atau perusahaan telah lolos pre-audit dan mendapatkan persetujuan akad. Pelaksanaan audit dilakukan di seluruh fasilitas yang memiliki kaitan dengan produk yang disertifikasi.
7. Memonitori Pasca-audit
Sesudah melakukan pengunggahan data dan informasi sertifikasi halal, bisnis atau perusahaan wajib memonitori pasca-audit. Sama seperti pre-audit, sebaiknya bisnis atau perusahaan melakukan monitoring setiap hari guna mengetahui potensi ketidaksesuaian hasil audit. Dengan begitu, perbaikan bisa segera dilakukan.
8. Mendapatkan Sertifikat Halal
Bisnis atau perusahaan bisa mendapatkan sertifikat halal jika semua langkah sebelumnya berhasil dilakukan. Pengunduhan sertifikat berupa softcopy dapat dilakukan di CEROL. Adapun sertifikat format hardcopy dapat dilakukan pengambilan di kantor LPPOM Majelis Ulama Indonesia atau pengiriman menuju alamat perusahaan.
Demikian langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk memeroleh sertifikasi halal. Adapun langkah terbaru tahun 2023 (khusus untuk usaha kecil berpenghasilan maksimal Rp500 juta per tahun) dapat mendaftarkan sertifikasi ini melalui https://ptsp.halal.go.id!
Progran sertifikasi ini tentu gratis tanpa dipungut biaya! Terkait syarat dan caranya yakni tidak berbeda jauh dari cara daftar dan prosedur reguler yang sudah disebutkan.
Kriteria SJH Majelis Ulama Indonesia
Sertifikasi halal adalah fatwa dalam bentuk tertulis yang diterbitkan MUI bagi produk-produk yang sudah jelas status kehalalannya. Dengan sertifikat halal, maka produk tersebut telah terjamin status halalnya.
Lantas, bagaimana kriteria sistem jaminan halal dari MUI ini? Daftar di bawah ini akan menjelaskan secara ringkas mengenai 11 kriteria menurut ketetapan LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia):
1. Kebijakan Halal
Ini merupakan komitmen berformat tertulis yang berguna untuk menjaga konsistensi dalam menghasilkan produk halal. Kebijakan ini ditetapkan serta didiseminasikan pada pihak-pihak berkepentingan.
2. Tim Manajemen Halal
Dalam pembahasan sebelumnya, banyak disebutkan tentang tim manajemen halal. Ini merupakan sekelompok individu yang mengemban tanggung jawab terkait planning, implementasi, hingga evaluasi serta perbaikan mekanisme jaminan halal di suatu perusahaan.
3. Pelatihan
Ini merupakan aktivitas yang bertujuan untuk meningkatkan knowledge atau pengetahuan, skill atau keterampilan, dan attitude atau sikap guna mencapai atau melampaui tingkat kompetensi yang dikehendaki. Pelatihan tersedia secara eksternal dan internal.
4. Bahan
Pengelompokan bahan dibagi menjadi dua, yakni kritis dan tidak. Maksud dari bahan tidak kritis yakni material yang digolongkan dalam Daftar Bahan Positif Halal. Sedangkan bahan kritis adalah material yang tidak ada di dalam daftar dan wajib disertai dokumen pendukung.
5. Fasilitas Produksi
Fasilitas yang dimaksud di sini yakni ruangan, bangunan, mesin, hingga peralatan utama dan pembantu yang difungsikan sebagai penghasil produk. Terdapat ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas produksi.
6. Produk
Ada banyak kategori terkait produk, mulai dari produk retail dan non-retail, produk antara, hingga produk akhir. Ciri-ciri sensori produk dilarang mempunyai kecenderungan rasa atau bau yang merujuk pada produk haram.
7. Prosedur Tertulis Aktivitas Kritis
Maksud dari aktivitas kritis yakni kegiatan yang mampu memberi pengaruh pada status kehalalan produk. Intinya, aktivitas ini mencakup beberapa hal seperti berikut ini:
- Penggunaan bahan atau material baru bagi produk yang telah tersertifikasi
- Pembelian bahan
- Formulasi serta pengembangan produk
- Pengecekan bahan atau material datang
- Produksi
- Pembersihan atau pencucian fasilitas produksi
- Penyimpanan produk dan bahan
- Transportasi produk dan bahan
8. Kemampuan Telusur
Bisnis atau perusahaan wajib memiliki prosedur berformat tertulis yang memberi jaminan ketertelusuran produk bersertifikasi, yang mana menjamin produk itu bisa ditelusuri terbuat dari bahan atau material yang mendapatkan persetujuan LPPOM MUI serta diproduksi pada fasilitas yang lulus syarat.
9. Penanganan Produk Gagal Memenuhi Kriteria
Bisnis atau perusahaan wajib memiliki prosedur berformat tertulis terkait penanganan produk gagal memenuhi kriteria, yang mana menjamin produk gagal memenuhi kriteria tidak melalui proses ulang dan wajib dimusnahkan atau tidak disebar ke konsumen yang memerlukan produk halal. Apabila produk terlanjur tersebar, maka produk wajib ditarik.
10. Audit Internal
Bisnis atau perusahaan wajib memiliki prosedur berformat tertulis audit internal pengimplementasian SJH. Audit ini wajib dilakukan minimal dua kali setahun. Apabila ditemukan kelemahan atau gagal memenuhi kriteria, tentu bisnis atau perusahaan wajib melakukan identifikasi sebab muasalnya serta menerapkan perbaikan.
11. Pengkajian Ulang Manajemen
Bisnis atau perusahaan wajib memiliki prosedur berformat tertulis terkait kaji ulang manajemen. Hal ini wajib untuk dilakukan sedikitnya yakni satu kali dalam satu tahun.
Demikian informasi mengenai sertifikasi halal, mulai dari cara pengecekannya, prosedur pendaftarannya, hingga kriteria sistem jaminannya. Semoga artikel ini dapat bermanfaat! Bicara soal sertifikasi, percayakan pada Mutu International!
PT Mutuagung Lestari Tbk atau Mutu International merupakan perusahaan yang telah berdiri sejak tahun 1990. Kami melayani berbagai jasa pengujian, inspeksi, dan sertifikasi untuk berbagai macam industri. Tim ahli kami yang didukung oleh pengalaman selama lebih dari 30 tahun, bekerja untuk mengidentifikasi masalah dan menyarankan solusi yang sesuai, guna meningkatkan kinerja perusahaan Anda secara efektif dan efisien.
MUTU menyediakan jasa sertifikasi untuk berbagai sektor, yaitu sektor Pertanian (Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), dan lain-lain, Industri Jasa Publik (sistem manajemen mutu, sistem manajemen lingkungan, sistem manajemen keamanan informasi, dan lain-lain), Pangan (Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP)), sistem manajemen keamanan pangan, pangan organic, dan lain-lain), Ekonomi Hijau (sertifikasi gas rumah kaca, ISCC, dan lain-lain), Kehutanan (Forest Stewardship Council (FSC)), pengelolaan hutan produksi lestari, dan lain-lain) dan Produk Kehutanan (Ekolabel, Japanese Agricultural Standard (JAS), dan lain-lain).
Sejak berdirinya bergerak dibidang sertifikasi kehutanan dan industri yang telah memperoleh akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN), Badan Standarisasi Nasional (BSN), Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI), dan lembaga akreditasi mancanegara lainnya.Untuk melakukan pengurusan sertifikasi ISPO, Anda bisa menghubungi MUTU International.
Silahkan hubungi MUTU International melalui E-Mail: [email protected], Telepon: (62-21) 8740202 atau kolom Chat box yang tersedia. Hubungi MUTU International sekarang juga. Follow juga seluruh akun sosial media MUTU International di Instagram, Facebook, Linkedin, Tiktok, Twitter , Youtube dan Podcast #AyoMelekMUTU untuk update informasi menarik lainnya.