Pengertian, Jenis, Hutan Konservasi Serta Fungsinya

Pengertian, Jenis, Hutan Konservasi Serta Fungsinya

Hutan merupakan suatu ekosistem yang terdiri dari tumbuhan, hewan, dan berbagai komponen lingkungan lainnya Berdasarkan pengelolaannya, hutan dapat dibedakan menjadi berbagai jenis, di antaranya meliputi hutan lindung, hutan produksi, dan hutan konservasi.

Masing-masing memiliki peran dan fungsi tertentu, baik untuk menjaga keseimbangan ekosistem maupun memenuhi kebutuhan manusia akan sumber daya hutan. Oleh karena itu, ketahui seperti pengertian, jenis, hingga fungsinya, terutama terkait hutan untuk konservasi.

 

Definisi Hutan Konservasi

Pada dasarnya, hutan khusus konservasi adalah suatu bentuk kawasan hutan yang dikelola secara khusus untuk tujuan pelestarian alam dan keanekaragaman hayati. Tujuan utama jenis hutan ini di antaranya yaitu melindungi keanekaragaman hayati, melindungi ekosistem, serta menjaga keselarasan ekologi.

Selain itu, hutan konservasi juga berperan penting dalam menjaga fungsi hidrologis, memitigasi perubahan iklim, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar melalui penyediaan sumber daya alam.

 

Perbedaan Hutan untuk Konservasi dengan Hutan Lindung dan Hutan Produksi

Tiga jenis hutan yang umum ditemui adalah hutan untuk konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Hutan khusus konservasi adalah jenis hutan yang dikelola secara khusus untuk tujuan pelestarian alam dan keanekaragaman hayati.

Berbeda dengan hutan lindung yang memiliki peran dan tujuan untuk melindungi lingkungan. Sebenarnya, hutan lindung juga memiliki nilai-nilai konservasi, namun fokus utamanya adalah pada fungsi ekosistem dan ketersediaan air.

Sedangkan hutan produksi adalah jenis hutan yang dikelola dengan tujuan utama memperoleh hasil-hasil hutan secara berkelanjutan. Di antaranya yaitu mencakup kegiatan eksploitasi sumber daya kayu maupun non-kayu sebagai bahan baku industri dan kebutuhan lain. Itu sebabnya, hutan ini biasanya dikelola melalui penanaman kembali atau rehabilitas lahan.

 

Jenis-Jenis Hutan Konservasi

Berdasarkan peruntukannya, hutan khusus konservasi dibedakan lagi menjadi beberapa kategori. Secara lebih lanjut, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengklasifikasikannya menjadi 3 jenis kawasan berikut ini.

Kawasan Hutan Suaka Alam (KSA)

Fungsi utama KSA adalah sebagai daerah pengawetan dan perlindungan bagi keanekaragaman tumbuhan, satwa, serta ekosistemnya. Selain itu, KSA juga berperan sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan yang mendukung kelangsungan berbagai spesies. KSA terdiri atas 2 jenis, yaitu cagar alam dan suaka margasatwa.

a. Cagar Alam

Cagar alam berfokus hutan konservasi lingkungan dan biota yang ada di dalamnya. Ukurannya relatif kecil, namun habitat yang terdapat di dalamnya termasuk rapuh dan membutuhkan upaya pelestarian serta konservasi yang tinggi.

Perlindungan di cagar alam juga sangat ketat, sehingga tidak sembarang orang dapat melakukan kegiatan di dalamnya. Contoh cagar alam yang terkenal di Indonesia yaitu Cagar Alam Arjuno Lalijiwo dan Cagar Alam Pulau Kaget.

b. Suaka Margasatwa

Sementara itu, suaka margasatwa lebih berfokus pada konservasi satwa liar. Ukuran suaka margasatwa bisa bervariasi, mulai dari sedang hingga luas, dimana habitatnya relatif utuh dan membutuhkan langkah pelestarian yang berskala sedang hingga ketat. 

Suaka margasatwa juga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan seperti penelitian, wisata edukasi, atau kegiatan lainnya. Contoh suaka margasatwa yang terkenal di Indonesia yaitu Lore Lindu dan Taman Nasional Way Kambas.

Kawasan Hutan Pelestarian Alam (KPA)

Jenis hutan konservasi selanjutnya yaitu KPA. KPA merupakan kawasan hutan negara yang memiliki fungsi pokok melindungi sistem penyangga kehidupan, menjaga keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, hingga pemanfaatan sumber daya alam hayati serta ekosistemnya.

Ada tiga jenis kawasan hutan pelestarian alam yang umum ditemui di Indonesia, yaitu Taman Nasional (TN), Taman Wisata Alam (TWA), dan Taman Hutan Raya (TAHURA). Berikut masing-masing penjelasannya.

a. Taman Nasional (TN)

TN merupakan kawasan pelestarian dengan ekosistem asli, serta dikelola dengan sistem zonasi yang memungkinkan pemanfaatan untuk penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, pariwisata, dan rekreasi.

Zonasi di dalam taman nasional meliputi zona inti, zona pemanfaatan, zona rimba, serta zona lain yang ditetapkan untuk rehabilitasi kawasan dan kepentingan masyarakat sekitar.

Saat ini, Indonesia memiliki 55 taman nasional, beberapa di antaranya merupakan situs warisan dunia, bagian dari jaringan cagar biosfer dunia, atau dilindungi oleh Konvensi Ramsar.

b. Taman Wisata Alam (TWA)

Berikutnya adalah TWA, yaitu kawasan hutan yang memiliki tujuan utama sebagai tempat rekreasi alam, namun tetap memperhatikan prinsip konservasi dan perlindungan alam.

TWA juga berfungsi sebagai sistem penyangga kehidupan bagi daerah sekitarnya, sekaligus sebagai tempat pendidikan alam dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Itu sebabnya, pendirian TWA membutuhkan izin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA) yang diberikan oleh pemerintah. Di Indonesia, terdapat setidaknya 118 unit TWA yang meliputi area hutan, daratan, dan perairan.

c. Taman Hutan Raya (TAHURA)

Terakhir ada hutan raya atau TAHURA, yaitu merupakan kawasan hutan yang dibuat dengan tujuan utama untuk melindungi alam dan melestarikan keanekaragaman hayati.

Flora dan fauna yang ada di TAHURA dapat berupa spesies asli dari habitat tersebut ataupun spesies yang telah dipindahkan dari kawasan lain. TAHURA juga dimanfaatkan untuk kegiatan penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, budidaya, serta rekreasi atau pariwisata.

Hingga saat ini, terdapat setidaknya sejumlah 22 TAHURA di Indonesia, salah satunya adalah TAHURA Raja Lelo yang terletak di Bengkulu dengan luas sekitar 1.122 hektar.

Taman Buru

Jenis hutan konservasi yang terakhir adalah taman buru. Sesuai namanya, hutan ini memiliki peran khusus dalam mengakomodasi kegiatan berburu dan sebagai tempat menyalurkan hobi yang berhubungan dengan perburuan bagi masyarakat.

Meskipun luasnya tidak sebesar jenis hutan lainnya, namun Taman Buru memiliki nilai penting dalam menjaga keseimbangan alam dan menyediakan area bagi para penggemar olahraga berburu.

Di beberapa negara, Taman Buru bahkan menjadi lokasi tradisi dan destinasi pariwisata yang memberikan keuntungan ekonomi. Saat ini di Indonesia, terdapat sekitar 12 lokasi Taman Buru yang ditetapkan berdasarkan keputusan kementerian.

 

Fungsi Hutan Konservasi

Memang benar bahwa fungsi hutan untuk konservasi dapat berbeda-beda tergantung jenisnya, namun fungsi utamanya secara umum tetap sama. Berikut detailnya:

Perlindungan

Sebagai tempat melindungi keanekaragaman hayati serta sistem penyangga kehidupan dalam hutan.

Pelestarian

Sebagai tempat pelestarian keanekaragaman hayati di dalam hutan agar terhindar dari resiko kepunahan.

Pemanfaatan

Sebagai sumber untuk memanfaatkan sumber daya hutan berupa flora maupun fauna secara bijak dan bertanggung jawab.

Oleh karena itu, penting bagi setiap pelaku usaha maupun organisasi yang kegiatannya berhubungan dengan hutan untuk melakukan pengelolaan hutan sesuai standar dan regulasi yang berlaku agar tetap lestari.

Salah satunya yaitu dengan mengikuti audit dan sertifikasi terkait pengelolaan hutan. Contoh sertifikasi pada bidang kehutanan yang diberlakukan di Indonesia yaitu PHPL (Pengelolaan Hutan Produksi Lestari) dan Pengelolaan Hutan Lestari Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI).

Sejak 2007, Mutu Certification sebagai lembaga sertifikasi, audit, dan pengujian terkait lingkungan sudah bekerja sama bersama LEI untuk meluncurkan layanan sertifikasi di bidang pengelolaan hutan yang berkelanjutan

Kemudian pada 2010, Mutu Certification sudah memperoleh akreditasi resmi dari KAN (Komite Akreditasi Nasional) sebagai lembaga berwenang untuk melaksanakan audit Pengelolaan Hutan Produksi Lestari).

Oleh karena itu, Anda bisa turut menjaga kelestarian hutan konservasi dengan cara mengikuti sertifikasi PHPL ataupun sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari LEI.

PT Mutuagung Lestari Tbk atau Mutu International merupakan perusahaan yang telah berdiri sejak tahun 1990. Kami melayani berbagai jasa pengujian, inspeksi, dan sertifikasi untuk berbagai macam industri. Tim ahli kami yang didukung oleh pengalaman selama lebih dari 30 tahun, bekerja untuk mengidentifikasi masalah dan menyarankan solusi yang sesuai, guna meningkatkan kinerja perusahaan Anda secara efektif dan efisien.

Silahkan hubungi MUTU International melalui E-Mail: [email protected], Telepon: (62-21) 8740202 atau kolom Chat box yang tersedia. Hubungi MUTU International sekarang juga. Follow juga seluruh akun sosial media MUTU International di Instagram, Facebook, Linkedin, Tiktok, Twitter , Youtube dan Podcast #AyoMelekMUTU untuk update informasi menarik lainnya.