Kriteria Perusahaan yang Harus Mengajukan SVLK

Kriteria Perusahaan yang Harus Mengajukan SVLK

SVLK merupakan akronim dari Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu. Verifikasi legalitas kayu ini harus dimiliki oleh para pelaku industri kehutanan. Mereka wajib menerapkan VLK demi menjaga produk kayu yang akan diperdagangkan. Baik itu dalam bentuk bahan baku, maupun dalam bentuk jadi.

Dengan menerapkan sistem ini, menandakan bahwa perusahaan tersebut telah bersifat legal. Hal ini dapat mempermudah produk yang dikirim dapat diterima oleh konsumen, baik oleh konsumen lokal maupun konsumen luar negeri. Lalu, siapa saja yang wajib menerapkan SVLK?

Apa itu Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK)?

Sebelum mengetahui perusahaan mana saja yang harus menerapkan SVLK, sebaiknya Anda mengetahui terlebih dahulu pengertiannya. SVLK merupakan sebuah sistem yang disusun secara multistakeholder untuk melacak dan memastikan legalitas dari sumber kayu yang diperjualbelikan dan diedarkan di Indonesia. 

Sistem ini perlu diterapkan agar semua produk kayu yang beredar dan diperjualbelikan memiliki status legal yang dapat dipastikan. Dengan begitu, konsumen luar negeri tidak akan meragukan status legalitas kayu dari Indonesia. 

Unit manajemen kehutanan juga tidak akan khawatir produk kayu yang diedarkan akan diragukan keabsahannya. Selain itu, industri yang menggunakan bahan dasar kayu dapat meningkatkan kredibilitasnya di mata pelanggan luar negeri.

Masa aktif dari sertifikasi ini berbeda-beda, tergantung dari jenis sertifikasi VLK yang dipegang. Berikut detailnya:

  • Pemegang Hak Pengelolaan dan pemilik IUIPHHK-HA/HT/RE, 3 tahun.
  • Pemilik IUPHHK-HTR/HKm/HTHR, 6 tahun.
  • IPK termasuk IPPHK, 1 tahun.
  • Pemilik IUIPHHK yang menggunakan bahan baku kayu hutan, 6 tahun.
  • Pemegang IUIPHHK dengan kapasitas lebih dari 6000 m3/tahun, 3 tahun.
  • Pemegang IUIPHHK yang memiliki kapasitas mencapai 6000 m3.
  • Pemegang IUI, 6 tahun. 
  • Pemilik hutan hak serta pengrajin?IRT.

 

Pelaku Utama SVLK

Perlu diketahui, bahwa ada 5 pihak yang memiliki peran penting dalam SVLK. Perusahaan tersebut di antaranya sebagai berikut:

  1. Kementerian Kehutanan yang berperan sebagai pembuat kebijakan, menetapkan LP-PHPL atau LV-LK, fungsi pembinaan, serta mengelola informasi verifikasi legalitas kayu.
  2. Komiter Akreditasi Nasional, berperan sebagai pihak yang melaksanakan akreditasi pada LV-LK dan LP-PHPL.
  3. LV-LK dan LP-PHPL, memberikan penilaian terhadap performa PHPL. Selain itu, pihak ini juga yang memberikan VLK menurut standar dan sistem sesuai ketentuan pemerintah. 
  4. Auditee atau Unit Manajemen, pihak ini yang akan memegang izin atau pada hutan hak yang memiliki kewajiban untuk sertifikasi PHPL atau S-LK.
  5. Pemantau Independen, pihak yang memiliki peran sebagai masyarakat madani baik dalam bentuk lembaga ataupun perorangan yang telah berbadan hukum Indonesia. Fungsinya yaitu monitoring pelayanan publik dalam bidang kehutanan. Contohnya, penerbitan S-PHPL atau S-LK.

Kriteria Perusahaan yang Harus Menerapkan SVLK

Ada beberapa kriteria perusahaan yang wajib menerapkan sistem VLK, di antaranya yaitu sebagai berikut:

  • Pemilik Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK)

Perusahaan yang memiliki izin IUPHHK merupakan perusahaan yang memegang izin agar dapat memanfaatkan hasil hutan. Baik itu hutan kayu di hutan alam ataupun hutan tanaman di hutan produksi.

Cakupan perizinan ini beragam, berdasarkan jenis hutan yang dimanfaatkan. Adapun cakupannya di antaranya:

  • IUPHHK-HA diperuntukan untuk hutan alam. Izin ini diberikan agar dapat memanfaatkan hutan produksi dengan cara pengayaan, pemanenan, penebangan, pemeliharaan, atau pemasaran hasil dari hutan kayu.
  • IUPHHK-HTI diperuntukan untuk hutan tanaman industri. Izin ini diberikan untuk membangun hutan tanaman di hutan produksi oleh sekelompok industri. Tujuannya yaitu untuk mendukung kualitas dan potensi hutan produksi sehingga kebutuhan bahan baku industri dapat terpenuhi.
  • IUPHHK-RE diperuntukkan untuk Restorasi Ekosistem. Izin ini digunakan untuk membangun area hutan alam di dalam hutan produksi yang memiliki ekosistem penting. Tujuannya untuk mempertahankan keterwakilan dan fungsinya. 
  • Perusahaan yang Memiliki Hutan Hak

Hutan rakyat atau yang juga disebut dengan hutan hak merupakan hutan yang berada di lahan masyarakat dan sudah dibebani hak atas tanah tertentu. Namun, hutan ini berada di area luar hutan negara. 

Untuk memastikannya, tanda kepemilikan bisa dibuktikan melalui Letter C atau Girik, Sertifikat Hak Milik, ataupun Hak Pakai/Hak Guna Usaha.

  • Memiliki Izin Pemanfaatan Kayu (IPK)

Kriteria perusahaan berikutnya yang wajib menerapkan verifikasi legalitas kayu yaitu perusahaan yang memiliki izin pemanfaatan kayu atau IPK. Perusahaan ini memiliki izin secara hukum sehingga dapat menggunakan dan mengambil hasil hutan selain kayu. 

Hasil hutan tersebut diambil dari wilayah hutan yang diberdayakan pada kegiatan non-kehutanan, area hutan yang merupakan Area Penggunaan Lain, serta area hutan yang diganti peruntukannya menjadi bukan area hutan.

  • Pemilik Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK), Tanda Daftar Industri (TDI), serta Industri Lanjutan (IUI Lanjutan)

Perusahaan yang memiliki izin di atas contohnya yaitu perusahaan yang memperjualbelikan olahan berbahan dasar kayu. Dengan adanya SVLK, legalitas atau keabsahan dari kayu-kayu yang digunakan menjadi lebih jelas ketika sampai di tangan pelanggan.

Hal ini mencakup izin penebangan, pengelolaan sampai perdagangan, prosedur dan sistem penebangan, serta administrasi dan dokumentasi pengakungan.

Manfaat Menerapkan SVLK

Perusahaan yang menerapkan sistem verifikasi legalitas kayu, akan mendapat sejumlah manfaat. Hal ini dapat dirasakan oleh produsen dan konsumen, baik itu di Indonesia maupun luar negeri. Adapun manfaat tersebut yaitu sebagai berikut:

  1. Melakukan upaya untuk mengatasi masalah pembalakan liar, seperti membangun alat verifikasi yang tepercaya, adil, dan efisien.
  2. SVLK dapat memberikan kepastian dalam pasar internasional bahwa bahan baku kayu serta produk kayu yang dihasilkan oleh Indonesia sudah terjamin keabsahannya dan berasal dari sumber legal. Beberapa negara tersebut seperti Jepang, Amerika, Eropa, dan negara-negara lainnya. 
  3. Membenahi sistem administrasi tata usaha kayu hutan dengan lebih efektif.
  4. Merupakan satu-satunya VLK yang aktif di Indonesia. 
  5. Memotong biaya yang besar.
  6. Memiliki peluang untuk terlepas dari pemeriksaan yang dapat memicu ekonomi dengan biaya besar. 
  7. Pengelolaan hutan akan sesuai dengan prinsip konservasi serta meminimalisir adanya aktivitas eksploitasi hutan.

Tujuan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu

Seperti yang diketahui SVLK merupakan sebuah sistem verifikasi yang wajib diterapkan dalam siklus perdagangan. Hal ini bertujuan agar efisiensi pengelolaan hutan dapat meningkat. Selain itu, sistem verifikasi ini juga dapat menjaga kredibilitas dari legalitas kayu Indonesia.

Dasar hukum yang mengatur penerapan sistem ini diatur dalam Permendag Nomor 84/M-DAG/PER/12/2016 Jo. dan Permendag Nomor 12/M-DAG/PER/2/2017 pada pasal 4. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap kegiatan ekspor produk industri kehutanan harus dilengkapi dengan dokumen V-legal dari LVLK.

Adapun tujuan dari penerapan sistem ini yaitu:

  1. Membangun alat verifikasi yang lebih tepercaya, adil dan efisien untuk mengatasi pembalakan liar.
  2. Memperbaiki tata kelola dan kepemerintahan kehutanan di Indonesia.
  3. Memperkuat daya saing produk kehutanan dari Indonesia.
  4. Mengurangi praktik illegal trading dan illegal logging.
  5. Memajukan kesejahteraan masyarakat.

Dari informasi di atas dapat diketahui beberapa perusahaan yang wajib mengajukan verifikasi legalitas kayu lengkap dengan manfaatnya. Pengajuan bisa dilakukan di lembaga tepercaya seperti Mutu International.