23 Feb Apa yang Dimaksud dengan Limbah B3?
Berdasarkan senyawa penyusunnya limbah dapat diklasifikasikan menjadi beberapa kategori salah satunya yaitu B3. Limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) adalah jenis limbah yang memiliki sifat berbahaya dan beracun bagi lingkungan dan manusia.
Jenis limbah ini dapat dihasilkan dari berbagai kegiatan manusia seperti industri, rumah tangga, pertanian, maupun kesehatan. Disebut bersifat berbahaya dan beracun karena mengandung zat-zat kimia berbahaya seperti logam berat, pestisida, obat-obatan, bahan kimia beracun, dan zat radioaktif.
Zat-zat tersebut dapat merusak lingkungan dan kesehatan manusia jika tidak dikelola dengan baik. Oleh karena itu, jenis limbah ini harus dikelola dengan hati-hati dan sesuai dengan standar keselamatan dan kesehatan yang berlaku.
Pengertian Limbah B3 dan Karakteristiknya
Menurut PP Nomor 101 Tahun 2014, limbah B3 didefinisikan sebagai sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun. Adapun B3 (Bahan berbahaya dan beracun) didefinisikan sebagai zat, energi, atau komponen lain yang dapat membahayakan lingkungan, kesehatan, serta kelangsungan manusia dan makhluk hidup lain.
Berbeda dengan jenis limbah biasa, bahan berbahaya dan beracun atau B3 dapat memiliki sifat dan karakteristik tertentu, yaitu sebagai berikut:
Eksplosif (Mudah Meledak)
Bahan berbahaya dan beracun memiliki sifat eksplosif, yaitu dapat dengan mudah meledak pada suhu dan tekanan yang tertentu serta saat terjadi reaksi kimia atau fisik. Ledakan ini dapat menghasilkan gas yang bersifat merusak.
Oksidatif
Sifat oksidatif berarti B3 dapat melepaskan panas maupun memercikkan api ketika terkontaminasi atau bereaksi dengan zat tertentu. Jika terjadi reaksi oksidasi, maka dapat menyebabkan kebakaran.
Flammable (Mudah Terbakar)
Beberapa jenis B3 tertentu dapat menyala dengan mudah jika terpapar udara, nyala api, air, ataupun bahan lainnya. Bahkan, meski sedang berada dalam suhu dan tekanan normal.
Beracun
Maksud dari sifat beracun yaitu dapat berbahaya apabila masuk ke dalam tubuh makhluk hidup, termasuk manusia. Risikonya bisa menyebabkan penyakit atau gangguan kesehatan, bahkan kematian apabila terjadi kontak via kulit, pernapasan, atau mulut.
Berbahaya
Limbah B3 berbahaya adalah jenis zat yang dapat membahayakan kesehatan makhluk hidup sampai tingkat tertentu melalui kontak inhalasi atau oral, baik dalam fase padat, cair, maupun gas.
Korosif
Sifat korosif dapat menyebabkan iritasi saat terpapar kulit, menimbulkan karat pada besi atau baja, serta memiliki pH ekstrim. Contohnya seperti sisa asam sulfat, limbah asam dari aki atau baterai, dan lain sebagainya.
Iritan (Menyebabkan Iritasi)
Apabila terpapar, B3 dapat menimbulkan iritasi, radang, ataupun sensitisasi pada kulit maupun selaput lendir. Pada beberapa kasus, beberapa bahan berbahaya dan beracun juga bisa menyebabkan iritasi pernapasan.
Karsinogenik
Karsinogenik artinya mengandung bahan berbahaya yang berpotensi memicu pertumbuhan sel kanker pada makhluk hidup, termasuk manusia. Cara kerjanya adalah dengan merusak DNA maupun menyebabkan mutasi.
Teratogenik
Teratogenik adalah peristiwa berubahnya formasi sel, jaringan atau organ tertentu secara fisiologi maupun biokimia. Artinya, limbah B3 bersifat teratogenik dapat menyebabkan cacat lahir atau mempengaruhi pembentukan embrio.
Mutagenik
Limbah yang bersifat mutagenik dapat menyebabkan mutasi atau perubahan genetika akibat perubahan pada kromosom atau DNA sel. Dampaknya bisa berupa risiko kanker yang meningkat, atau masalah reproduksi seperti infertilitas dan cacat lahir.
Berbahaya Bagi Lingkungan
Selain berbahaya dan beracun bagi makhluk hidup, B3 juga berbahaya bagi lingkungan sebab dapat merusak ekosistem. Contohnya seperti limbah jenis CFC (chloro fluoro carbon) yang dapat merusak lapisan ozon hingga semakin menipis.
Jenis-Jenis Limbah B3 Berdasarkan Sumbernya
Banyak yang mengira bahwa B3 hanya bisa dihasilkan dari kegiatan industri saja, padahal ada pula beberapa di antaranya yang berasal dari aktivitas rumah tangga. Berdasarkan sumbernya, jenis-jenis limbah bahan berbahaya dan beracun dapat diklasifikasikan menjadi:
Dari Sumber Spesifik
Merupakan segala jenis limbah berbahaya yang berasal dari kegiatan utama industri. Berdasarkan PP Nomor 101 Tahun 2014, jenis ini bisa diklasifikasikan lagi menjadi 2 kategori, yaitu limbah B3 dari dari sumber spesifik umum dan khusus.
Contoh limbah dari sumber spesifik umum yang diatur dalam PP tersebut di antaranya seperti abu insinerator, limbah proses tanning, karbon aktif, dan lain sebagainya. Sedangkan contoh limbah dari sumber spesifik khusus yaitu sludge IPAL, slag nikel, slag timah putih, dan lain sebagainya.
Dari Sumber Tidak Spesifik
Merupakan segala jenis limbah berbahaya yang bukan berasal dari proses atau kegiatan utama industri. Melainkan dari kegiatan lainnya yang tidak bersifat spesifik seperti pemeliharaan dan pencucian alat, pencegahan korosi, pengemasan, dan pelarutan kerak.
Contohnya seperti bekas kemasan, bekas cairan pelumas, aki atau baterai bekas, limbah elektronik, limbah resin, dan lain sebagainya. Selain itu, limbah B3 yang sumbernya tidak jelas atau kandungan di dalamnya belum diketahui secara pasti juga bisa dimasukkan dalam kategori ini.
Limbah dari B3 Kedaluwarsa, Tumpahan, atau Bekas Kemasan B3
Meskipun sudah menjadi limbah, namun B3 juga memiliki masa kedaluwarsa. Sifatnya tidak kalah berbahaya dibandingkan B3 lainnya, namun dipisahkan ke dalam kategori khusus karena memiliki karakter yang berbeda.
Adapun contoh bahan tumpahan (chemical spills) yang termasuk kategori ini antara lain seperti metanol, timbal subasetat, metapirilen, dan lain sebagainya. Bekas kemasannya juga termasuk kategori limbah berbahaya sebab sudah terpapar oleh zat tersebut.
Bahaya Paparan Limbah B3
Paparan bahan berbahaya dan beracun ke makhluk hidup, terutama manusia bisa terjadi melalui beberapa mekanisme. Di antaranya yaitu oral (mulut dan saluran pencernaan), inhalasi (saluran pernapasan), dermal (kulit), dan peritonial (via suntikan langsung ke peredaran darah).
Jika terpapar, tingkat bahayanya bisa diklasifikasikan menjadi 2 kategori. Pertama adalah Kategori 1, yaitu jenis limbah yang dampaknya bersifat akut (cepat atau tiba-tiba), bersifat langsung, dan dapat berdampak negatif bagi lingkungan.
Sedangkan Kategori 2 adalah jenis limbah yang dampaknya tidak akut, melainkan bersifat tidak langsung bagi manusia dan lingkungan. Artinya, dampak yang timbul tidak akan langsung dirasakan saat itu juga, namun dalam jangka panjang (sub kronis atau kronis).
Standar Pengelolaan Limbah B3 di Indonesia
Sebelumnya, standar utama pengelolaan limbah bersifat B3 di Indonesia diatur oleh pemerintah melalui PP Nomor 101 Tahun 2014. Sejak 2021, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga sudah mengeluarkan standar terbaru yaitu Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap orang yang menghasilkan limbah kategori B3 wajib melakukan kegiatan pengelolaan. Kegiatan tersebut meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan sesuai standar yang sudah ditetapkan.
Sebagai jenis limbah yang dampaknya sangat signifikan bagi manusia maupun lingkungan, standar pengelolaan B3 harus diatur secara khusus. Terutama bagi perusahaan dan industri besar, penting untuk melakukan penanganan limbah secara profesional.
Mutu Certification adalah lembaga sertifikasi, inspeksi, dan pengujian yang telah berpengalaman mengaudit sistem penanganan dan pembuangan limbah industri, termasuk limbah B3.
Silahkan hubungi MUTU International melalui E-Mail: [email protected], Telepon: (62-21) 8740202 atau kolom Chat box yang tersedia. Hubungi MUTU International sekarang juga. Follow juga seluruh akun sosial media MUTU International di Instagram, Facebook, Linkedin, Tiktok, Twitter , Youtube dan Podcast #AyoMelekMUTU untuk update informasi menarik lainnya.