17 Mei Mengenal Sistem Pendidikan Nasional Indonesia serta Fungsinya
Pendidikan adalah salah satu bagian dari hak asasi manusia, untuk itu setiap negara wajib memiliki sistem pendidikan yang baik. Begitu pula dengan sistem pendidikan nasional Indonesia yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sistem tersebut penting sebagai landasan bagi penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Sehingga, kualitas pendidikan di negara Indonesia bisa ditingkatkan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai amanat yang tercantum dalam UUD 1945.
Sekilas tentang Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) secara resmi diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 yang isinya mengatur terkait sistem pendidikan yang berlaku di Indonesia.
Dalam regulasi tersebut, sistem penyelenggaraan pendidikan wajib menerapkan beberapa prinsip penting. Di antaranya yaitu pendidikan wajib diselenggarakan dengan cara demokratis, berkeadilan, serta tidak bersifat diskriminatif.
Untuk itu, penyelenggaraan pendidikan wajib dilakukan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM atau Hak Asasi Manusia, nilai agama, nilai budaya, serta kemajemukan bangsa dengan satu kesatuan sistemis melalui sistem terbuka dan multimakna.
Selain itu, penyelenggaraan sistem pendidikan juga harus berada dalam proses pembudayaan dan pemberdayaan terhadap peserta didik sepanjang hayat dengan cara memberi keteladanan, membangun kemauan, serta mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
Hal ini dilakukan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, hingga berhitung bagi segenap masyarakat. Penting pula untuk memberdayakan seluruh komponen masyarakat melalui peran serta dalam menyelenggarakan dan mengendalikan mutu pendidikan.
Fungsi Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia
Tujuan sistem pendidikan di Indonesia yang tertuang dalam Undang-Undang yaitu untuk mengembangkan potensi peserta didik supaya menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Dasar, fungsi, dan tujuan sistem pendidikan Indonesia tersebut sudah tertuang dalam Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2003. Di dalamnya disebutkan bahwa pendidikan nasional memiliki fungsi mengembangkan kemampuan serta membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Fungsi 1 – Mengembangkan Kemampuan
Fungsi pertama dari sistem pendidikan Indonesia yang berlaku secara nasional adalah untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. Dalam hal ini, sistem pendidikan berperan sebagai sarana untuk meningkatkan kemampuan intelektual, fisik, dan emosional peserta didik agar mampu berkontribusi dalam pembangunan bangsa.
Untuk mencapai fungsi ini, sistem pendidikan Indonesia harus menyediakan kurikulum yang relevan dan bermutu, tenaga pendidik yang berkualitas, serta sarana dan prasarana yang memadai agar peserta didik dapat berkembang secara optimal.
Fungsi 2 – Membentuk Watak dan Peradaban Bangsa
Fungsi selanjutnya dari sistem pendidikan di Indonesia adalah untuk membentuk karakter atau watak dan peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dalam hal ini, sistem pendidikan harus berperan sebagai sarana untuk membentuk karakter peserta didik agar mampu menjadi warga negara yang baik dan berkarakter, serta mampu berkontribusi positif bagi masyarakat.
Untuk menjalankan kedua fungsi utama di atas sesuai amanat peraturan perundang-undangan, maka sistem pendidikan Indonesia harus mampu menyediakan kurikulum yang sesuai. Kurikulum tersebut harus mampu mengembangkan kemampuan peserta didik sesuai dengan tingkat pendidikan yang dijalani, meliputi aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik.
Visi Misi Pendidikan Nasional di Indonesia
Untuk menjalankan fungsinya sesuai amanat Undang-Undang, penyelenggara sistem pendidikan di Indonesia yaitu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memiliki visi dan misi tertentu. Mengutip dari laman resmi Kemdikbudristek, visinya adalah:
“Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mendukung Visi dan Misi Presiden untuk mewujudkan Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, bergotong royong, dan berkebhinekaan global”.
Berdasarkan visi tersebut, maka misi Kemendikbudristek saat ini sebagaimana dilansir dari laman resminya adalah sebagai berikut:
- Mewujudkan pendidikan yang relevan dan berkualitas tinggi, merata dan berkelanjutan, didukung oleh infrastruktur dan teknologi.
- Mewujudkan pelestarian dan pemajuan kebudayaan serta pengembangan bahasa dan sastra.
- Mengoptimalkan peran serta seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung transformasi dan reformasi pengelolaan pendidikan dan kebudayaan.
Jenjang Program Pendidikan Nasional Indonesia dan Jenisnya
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2003 terkait Sisdiknas, sistem pendidikan Indonesia terdiri atas beberapa tingkatan sesuai dengan level perkembangan peserta didik, kemampuan, dan tujuan yang ingin diraih. Adapun jenjang pendidikan tersebut terdiri dari sebagai berikut:
1. Pendidikan Dasar
Adalah jenjang pertama yang menjadi basis untuk melanjutkan ke pendidikan menengah. Yaitu berupa SD (Sekolah Dasar) atau MI (Madrasah Ibtidaiyah), serta jenjang selanjutnya yaitu SMP (Sekolah Menengah Pertama) dan MTs (Madrasah Tsanawiyah).
2. Pendidikan Menengah
Jenjang ini terbagi atas pendidikan umum dan kejuruan. Contohnya yaitu SMA (Sekolah Menengah Atas), SMK (Sekolah Menengah Kejuruan), MA (Madrasah Aliah), serta MAK (Madrasah Aliah Kejuruan).
3. Pendidikan Tinggi
Jenjang terakhir ini diselenggarakan oleh perguruan tinggi dan meliputi beberapa program pendidikan secara lebih spesifik, di antaranya pendidikan Diploma, Sarjana, Magister, Doktor, hingga Spesialis.
Selain dibedakan berdasarkan jenjang, program pendidikan nasional juga bisa dibedakan berdasarkan jenisnya. Menurut UU Nomor 20 Tahun 2003, jenis-jenis program tersebut diklasifikasikan berdasarkan kelompok yang berbasis pada tujuan pendidikan suatu entitas secara spesifik, yaitu meliputi:
4. Pendidikan Umum
Meliputi pendidikan dasar dan menengah untuk memberi ilmu pengetahuan yang dibutuhkan sebelum meneruskan ke tahap selanjutnya.
5. Pendidikan Keagamaan
Adalah pendidikan dasar, menengah, maupun tinggi yang melibatkan penguasaan ilmu pengetahuan agama.
6. Pendidikan Akademik
Meliputi pendidikan tinggi dengan program sarjana maupun pascasarjana untuk menguasai disiplin ilmu tertentu.
7. Pendidikan Vokasi
Jenis pendidikan tinggi setara sarjana untuk menyiapkan peserta didik memperoleh pekerjaan dengan keterampilan terapan tertentu.
8. Pendidikan Kejuruan
Jenis pendidikan menengah untuk menyiapkan peserta didik memiliki profesi pada bidang tertentu.
9. Pendidikan Khusus
Adalah pengadaan pendidikan untuk peserta didik dengan kecerdasan luar biasa atau memiliki kebutuhan khusus yang diselenggarakan secara inklusif.
10. Pendidikan Profesi
Pendidikan tinggi lanjutan sesudah program sarjana untuk menyiapkan peserta didik memperoleh profesi melalui syarat keahlian khusus.
Tantangan pada Sistem Pendidikan Nasional Indonesia
Meskipun sudah diatur sedemikian rupa, namun masih banyak tantangan yang dihadapi dalam upaya mencapai tujuan pendidikan nasional. Beberapa di antaranya adalah rendahnya mutu pendidikan hingga terbatasnya akses pendidikan di daerah terpencil dan terisolir.
Selain itu, masih terjadi pula diskriminasi terhadap peserta didik dari kelompok miskin, perempuan, dan anak dengan kebutuhan khusus. Oleh karena itu, perlu adanya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia pendidikan untuk meningkatkan kualitas dan akses pendidikan agar lebih inklusif.
Salah satu solusi untuk mengatasi tantangan dan memperbaiki masalah di sistem pendidikan Indonesia adalah dengan mengikuti sertifikasi di bidang pendidikan. Salah satunya yaitu ISO 21001 terkait Sistem Manajemen Organisasi Pendidikan.
Sertifikasi ISO 21001 tersebut penting untuk menunjukkan bahwa organisasi penyelenggara sudah memenuhi persyaratan tertentu dalam memaksimalkan pendidikan bagi peserta didik. Untuk memperolehnya, Anda bisa mengikuti sertifikasi di lembaga yang sudah terakreditasi. Mutu Certification adalah lembaga yang menyediakan berbagai layanan sertifikasi untuk industri, perusahaan, maupun organisasi, termasuk sertifikasi ISO 21001.
Mutu Certification telah beroperasi sejak 1990 sebagai perusahaan resmi tersertifikasi yang memberikan pelayanan untuk inspeksi dan sertifikasi. Kami telah bekerja sama dengan banyak perusahaan multinasional yang bergerak di berbagai sektor.
Kami melayani berbagai jasa pengujian, inspeksi, dan sertifikasi untuk berbagai macam industri. Tim ahli kami yang didukung oleh pengalaman selama lebih dari 30 tahun, bekerja untuk mengidentifikasi masalah dan menyarankan solusi yang sesuai, guna meningkatkan kinerja perusahaan Anda secara efektif dan efisien.
Silahkan hubungi MUTU International melalui E-Mail: [email protected], Telepon: (62-21) 8740202 atau kolom Chat box yang tersedia. Hubungi MUTU International sekarang juga. Follow juga seluruh akun sosial media MUTU International di Instagram, Facebook, Linkedin, Tiktok, Twitter , Youtube dan Podcast #AyoMelekMUTU untuk update informasi menarik lainnya.