Dengan semakin ketatnya persaingan dan semakin terbukanya pasar bebas dunia, Konsumen menuntut setiap produsen untuk menghasilkan produk yang berkualitas. Salah satu jaminan suatu produk berkualitas adalah memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan dimana salah satu referensinya adalah Standar Nasional Indonesia. Sertifikasi SNI adalah proses penilaian kesesuaian terhadap produk/sistem manajemen/kompetensi suatu perusahaan berdasarkan persyaratan dalam SNI dalam rangka memperoleh pengakuan formal. Dengan adanya sertifikasi SNI atau sertifikasi produk akan memberikan jaminan kepastian mutu produk kepada konsumen sesuai persyaratan dan spesifikasi teknis. PT Mutuagung Lestari dapat memberikan sertfikasi SNI dan juga standar CARB dan US EPA, dan merupakan satu satunya Lembaga Sertifikasi di Indonesia yang memiliki layanan lengkap untuk sertifikasi produk kayu
Keuntungan memperoleh Sertifikasi Produk
Lingkup :
Pada 12 Desember 2016, US EPA mempublikasikan peraturan untuk mengurangi emisi formaldehyde pada produk kayu komposit yaitu Hardwood Plywood, Medium Density Fibreboard (MDF) dan Particleboard (PB). Mulai 22 Mei 2017, peraturan US EPA dibawah Toxic Substance Control Act (TSCA) Title VI mulai berlaku efektif.
Mutuagung sebagai lembaga sertifikasi yang diakui CARB sejak 10 Maret 2009 dengan assign number TPC 6, mendapat pengakuan sebagai TPC EPA pada 27 Juni 2018 dengan assign number TPC-APP-1099. Peraturan EPA mensyaratkan bahwa TPC EPA harus diakreditasi oleh lembaga akreditasi yang diakui EPA. Dalam hal ini Mutuagung telah mendapat akreditasi dari KAN (komite Akreditasi Nasional) sebagai lembaga sertifikasi produk untuk lingkup EPA pada 5 Maret 2018.
Peraturan EPA sudah mewajibkan semua produk kayu komposit yang diproduksi di US maupun diimpor masuk ke US harus mengikuti persyaratan label CARB dan EPA mulai 1 Juni 2018.
Dengan persetujuan ini, US EPA memberikan kewenangan kepada Mutu Certification International untuk melaksanakan kegiatan sertifikasi untuk produsen kayu komposit di bawah peraturan Toxic Subtance Control Act (TSCA) Title VI Formaldehyde Emission Standards for Composite Wood Products, Code of Federal Register Part 770.
Peran Lembaga Sertifikasi Pihak Ketiga (TPC)
Ruang Lingkup Produk
PT Mutuagung Lestari adalah lembaga sertifikasi pihak ketiga yang telah diakui US EPA untuk produk kayu komposit sebagai berikut:
Area Operasi PT Mutuagung Lestari
PT Mutuagung Lestari memiliki wilayah operasi mencakup seluruh wilayah / negara di seluruh dunia.
Pedoman
Standard yang digunakan dalam sertifikasi produk US EPA:
Metode Uji
PT Mutuagung Lestari melakukan metode uji dengan:
Biaya Sertifikasi terdiri dari :
Tarif biaya sertifikasi dapat berbeda antar Organisasi, sehingga jika calon klien ingin memperoleh detail tarif biaya sertifikasi dapat menghubungi Marketing PT Mutuagung Lestari.