Ternyata Ini 7 Daerah Penghasil Hutan Terluas di Indonesia

Ternyata Ini 7 Daerah Penghasil Hutan Terluas di Indonesia

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2021, Indonesia memiliki kawasan hutan seluas 125.795.306 hektare. Jumlah tersebut merupakan akumulasi seluruh daerah penghasil hutan dari tiap provinsi yang ada. Tidak heran apabila peran hutan krusial bagi kelangsungan hidup bermasyarakat.

Sebab hutan termasuk sumber daya alam terbesar karena keanekaragaman hayati yang terdapat di dalamnya. Jadi, masyarakat mengandalkan hutan untuk memperoleh bahan baku seperti tumbuhan, hewan, air, hingga oksigen, agar kemudian dapat diolah menjadi berbagai produk.

Apakah Anda tahu apa saja wilayah dengan hutan paling luas di Indonesia? Bila belum, terdapat tujuh daerah yang hutannya paling luas dibandingkan dengan wilayah lainnya. Mari cari tahu bersama di bawah ini.

 

7 Daerah Penghasil Hutan Terluas yang Ada di Indonesia

Tempat yang menjadi area penghasil hutan paling luas sebagian besar berada di bagian tengah hingga timur Indonesia. Mulai dari Papua hingga Sulawesi Tengah, inilah daerah penghasil hutan yang berperan besar dalam kestabilan lingkungan di Indonesia.

1. Papua

Tempat pertama adalah Papua yang dikenal sebagai daerah dengan hutan paling luas di Indonesia. Adapun luas hutan secara keseluruhan di Papua dan Papua Barat bila diakumulasikan luasnya adalah sebesar 40.100.636 hektare. 

Luas hutan tersebut didominasi oleh kawasan hutan produksi yang memiliki luas sebesar 20.258.222 hektare, yang mana menjadi hutan produksi paling luas di seluruh wilayah Indonesia. 

Papua, termasuk Papua Barat, terkenal sebagai provinsi yang menjadi tempat tumbuh kayu paling mahal dan memiliki wangi yang khas, yaitu Kayu Gaharu. 

Itulah mengapa hutan produksi seluas lebih dari dua puluh juta hektare tersebut menjadi sumber daya alam fungsional bagi masyarakat setempat. 

Kemudian, selain hutan produksi juga ada jenis hutan konservasi. Luas hutan untuk tujuan konservasi yang ada di Papua dan Papua Barat adalah 10.395.542 hektare. Sisa luas kawasan hutannya merupakan hutan lindung dengan luas lahan secara keseluruhan sebesar 9.446.872 hektare. 

2. Kalimantan Timur

Daerah dengan hutan terbesar kedua di Indonesia merupakan Kalimantan Timur. Luas hutan yang ada di provinsi ini adalah 13.831.724,88 hektare. Bagian hutan paling besar yang ada di Kalimantan Timur adalah hutan produksi yang memiliki luas 9.278.815,88 hektare.

Hutan produksi tersebut menjadi sumber bagi masyarakat setempat untuk mendapatkan bahan baku membuat kertas. Sebab dalam hutan produksi terdapat tanaman Eucalyptus pellita F. Muell, yang kaya akan serat dan menjadi bahan utama pada industri kertas.

Selain itu, terdapat juga hutan lindung yang luasnya sebesar 2.848.243 hektare. Sisanya adalah hutan konservasi seluas 1.704.666 hektare.

3. Kalimantan Tengah

Selanjutnya, ada Kalimantan Tengah sebagai daerah penghasil hutan terbesar ketiga. Total luas hutan di Kalimantan Tengah adalah 12.719.707 hektare. 

Hutan yang paling luas adalah hutan produksi dengan ukuran sebesar 9.742.813 hektare. Lalu, ada hutan konservasi yang memiliki luas 1.630.828 hektare. Sisanya adalah hutan lindung sebesar 1.346.066 hektare.

4. Kalimantan Barat

Setelah Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat turut masuk sebagai daerah dengan hutan terluas di Indonesia. Akumulasi luas hutan yang ada di wilayah ini adalah 8.388.072 hektare.

Kalimantan Barat termasuk wilayah yang memiliki hutan produksi terbesar dengan luas hutan mencapai 4.456.152 hektare. Hasil hutan unggulan yang diproduksi berupa kayu yang banyak digunakan masyarakat setempat untuk keperluan papan, yakni kayu meranti dan kayu ulin.

Adapun luas hutan lindung yang ada di wilayah ini sebesar 2.310.874 hektare. Sedangkan, hutan konservasinya memiliki luas 1.621.046 hektare.

5. Maluku

Daerah yang memiliki hutan terluas berikutnya adalah Maluku, tepatnya Maluku dan Maluku Utara. Luas keseluruhan jika hutan di Maluku dan Maluku Utara diakumulasi adalah 6.434.837 hektare.

Hutan produksi di Maluku lebih luas daripada di Maluku Utara. Sebesar 2.862.823 hektare hutan produksi merupakan milik wilayah Maluku. Sedangkan, di wilayah Maluku Utara hutan produksinya memiliki luas lebih kecil yakni 1.712.663 hektare. 

Total luas hutan lindung di Maluku dan Maluku Utara adalah 1.211.314 hektare, sedangkan total luas hutan konservasinya adalah 648.037 hektare.

6. Riau

Memiliki luas hutan sebesar 5.406.992 hektare, Riau menjadi daerah selanjutnya yang berada di urutan teratas hutan terluas Indonesia.

Sama seperti lima daerah sebelumnya, luas hutan terbesar yang ada di Riau adalah hutan produksi dengan ukuran lahan keseluruhan adalah 4.542.329 hektare.

Tidak heran apabila hasil hutan kayu dari Riau, khususnya daerah penghasil hutan bernama Lingga, menjadi pemasok kayu dengan kualitas kelas atas. Kayu yang dihasilkan mencapai lebih dari empat puluh jenis, dengan jenis kayu unggulannya berupa Kayu Merbau.

7. Sulawesi Tengah

Daerah dengan hutan terluas urutan ketujuh di Indonesia adalah Sulawesi Tengah, yang memiliki total luas hutan sebesar 4.254.717 hektare. 

Dari empat juta hektare tersebut, jenis hutan yang paling luas adalah hutan produksi dengan luas sebesar 2.010.369 hektare. Kemudian, ada hutan lindung dengan luas 1.258.081 hektare dan sisanya adalah hutan konservasi yang memiliki luas sebesar 986.267 hektare.

Setelah membahas tentang tujuh daerah dengan hutan terluas di Indonesia, Anda sebaiknya mengenali jenis hutan berdasarkan fungsinya yang sudah disebutkan pada penjelasan di atas. Ada hutan produksi, hutan lindung, hingga hutan konservasi.

 

Tiga Jenis Hutan Berdasarkan Fungsinya

Ternyata Ini 7 Daerah Penghasil Hutan Terluas di Indonesia

Tidak hanya dimanfaatkan sebagai sumber daya alam saja, daerah penghasil hutan juga berperan dalam kestabilan alam di sekitarnya. Itulah mengapa hutan terbagi menjadi hutan lindung, hutan konservasi, serta hutan produksi. Berikut merupakan perbedaan dari ketiga jenis hutan tersebut:

1. Hutan Lindung

Jenis hutan yang pertama adalah hutan lindung. Fungsi utama dari kawasan hutan jenis ini adalah melindungi sistem penopang kehidupan dengan berbagai cara. 

Mulai dari mengelola tata air di lingkungan setempat, mencegah banjir, lalu sebagai pengendali erosi, mencegah air laut mengalami intrusi, sampai dengan menjaga kesuburan tanah.

Sesuai dengan namanya, hutan ini bertugas melindungi kestabilan lingkungan sekitar sehingga aktivitas seperti penebangan pohon, pembakaran lahan, hingga pembangunan, dilarang keras di sini karena dapat merusak kestabilan lingkungan.

Salah satu contoh daerah penghasil hutan lindung adalah Balikpapan, Kalimantan Timur. Terdapat Hutan Lindung Sungai Wain yang memiliki luas sebesar 18.300 meter, dinamakan Hutan Lindung Sungai Wain sebab hutan tersebut berada di sepanjang Sungai Wain.

2. Hutan Konservasi

Hutan berdasarkan fungsinya yang kedua merupakan hutan konservasi dengan fungsi utama melestarikan hewan, tumbuhan, serta ekosistem yang ada di dalamnya. Hutan jenis ini terbagi menjadi dua kawasan, yaitu Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.

Cagar alam serta suaka margasatwa adalah bentuk dari hutan konservasi tipe kawasan suaka alam. Fungsi dibentuknya kawasan tersebut erat kaitannya dengan pelestarian keanekaragaman flora dan fauna khas suatu daerah penghasil hutan.

Sedangkan, kawasan pelestarian alam memiliki fungsi khusus selain menjadi tempat melestarikan hewan dan tumbuhan dalam suatu ekosistem. Fungsi tersebut yakni sebagai sarana pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya tanpa mengubah bentuk asli.

Bentuk dari kawasan pelestarian alam adalah Taman Nasional, Taman Wisata Alam, serta Taman Hutan Raya. Flora dan fauna yang terdapat pada kawasan tersebut dikelola untuk tujuan seperti penelitian, pendidikan, pariwisata, hingga rekreasi.

Indonesia memiliki cukup banyak hutan konservasi, salah satu contoh yang cukup terkenal adalah Cagar Alam Maninjau di Agam, Sumatera Barat. Terdapat flora yang langka dan dilindungi di cagar alam tersebut, yaitu Bunga Rafflesia Tuan-mudae.

3. Hutan Produksi

Jenis hutan yang satu ini merupakan hutan fungsional tempat mengambil bahan baku seperti kayu dan non-kayu. Itulah mengapa dinamakan hutan produksi sebab tujuan utamanya adalah menghasilkan atau memproduksi hasil hutan.

Daerah penghasil hutan produksi terbagi menjadi tiga, yaitu Hutan Produksi Tetap, lalu Hutan Produksi Terbatas, serta Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi.

Hutan Produksi Tetap biasanya berada di kawasan dengan topografi landai, curah hujan kecil, serta risiko erosinya rendah. Jenis hutan produksi ini dimanfaatkan untuk ditebang, yang mana pelaksanaannya bisa dengan tebang pilih maupun tebang habis.

Kemudian, ada Hutan Produksi Terbatas yang letaknya ada di daerah pegunungan dengan topografi curam. Itulah mengapa pemanfaatan kawasan hutan yang memiliki hutan produksi jenis ini dibatasi demi menjaga kestabilan lingkungan setempat.

Lalu, terdapat jenis Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi. Kawasan hutan jenis ini memiliki dua sifat, yaitu produktif serta tidak produktif. Keberadaan hutan ini ditujukan untuk cadangan jika sewaktu-waktu terdapat aktivitas pembangunan luar hutan.

Dalam pengelolaannya, hutan dengan tujuan produksi dipegang oleh pemerintah daerah maupun perusahaan swasta. Seringkali Perum Perhutani juga memegang kuasa atas pengelolaan hutan produksi, khususnya di kawasan hutan yang berada di Jawa serta Madura.

Sebab mengelola hutan produksi mengharuskan suatu pihak memiliki izin usaha. Adapun beberapa contoh jenis izin usaha yang wajib Anda miliki bila ingin mengelola hutan produksi, yaitu:

  • Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan
  • Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
  • Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu
  • Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu
  • Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu
  • Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan

Maksud persyaratan izin usaha tersebut juga berkaitan erat dengan kelestarian lingkungan di kawasan hutan dan daerah sekitarnya. Pengelolaan hutan yang berbasis pada izin usaha diharapkan menjadi upaya pemanfaatan hutan yang sustainable atau berkelanjutan.

Mengingat hutan menghasilkan sumber daya alam bernilai tinggi dalam jumlah besar, sehingga pengelolaannya pun memerlukan pengawasan yang ketat agar tidak disalahgunakan secara ilegal.

Selain izin usaha, Anda yang ingin mengelola hutan produksi juga membutuhkan sertifikasi. Gunanya untuk meningkatkan kredibilitas atas legalitas Anda sebagai pihak pengelola kawasan hutan.

Seperti contohnya Sertifikasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL), yang jika Anda miliki akan menambah kepercayaan kepada pasar bahwa pengelolaan hutan sudah sesuai dengan standar mekanisme yang berlaku.

MUTU International adalah perusahaan yang ahli dalam melayani pengajuan sertifikasi untuk segala industri, termasuk sertifikasi di bidang industri kehutanan yang mengelola daerah penghasil hutan. Kami sudah beroperasi sejak tahun 1990, sehingga telah memfasilitasi sertifikasi ribuan klien.

Sertifikasi kehutanan yang kami sediakan cukup lengkap, mulai dari Sertifikasi Pengelolaan Hutan Tanaman Lestari (PHTL), Sertifikasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL), Sertifikasi Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBML), US EPA, hingga SNI Kayu.

Baca juga: Manfaat Hutan Bagi Kehidupan Makhluk Hidup

Mari tingkatkan kredibilitas mutu perusahaan Anda dengan sertifikasi bersama MUTU International! Kami melayani berbagai jasa pengujian, inspeksi, dan sertifikasi untuk berbagai macam industri. Tim ahli kami yang didukung oleh pengalaman selama lebih dari 30 tahun, bekerja untuk mengidentifikasi masalah dan menyarankan solusi yang sesuai, guna meningkatkan kinerja perusahaan Anda secara efektif dan efisien.

Silahkan hubungi MUTU International melalui E-Mail: [email protected], Telepon: (62-21) 8740202 atau kolom Chat box yang tersedia. Hubungi MUTU International sekarang juga. Follow juga seluruh akun sosial media MUTU International di Instagram, Facebook, Linkedin, Tiktok, Twitter , Youtube dan Podcast #AyoMelekMUTU untuk update informasi menarik lainnya.