Jaminan Kecelakaan Kerja: Definisi, Manfaat dan Tujuan

Jaminan Kecelakaan Kerja: Definisi, Manfaat dan Tujuan

Terdapat banyak program perlindungan pekerja oleh pemerintah dan badan yang berhubungan dengan hal ini. Contoh programnya adalah jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan pemeliharaan kesehatan. Pada artikel kali ini, Anda akan menemukan informasi lengkap mengenai jaminan khusus kecelakaan kerja.

Setiap jaminan yang ada sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, soal pokok Jaminan Sosial di Indonesia. Jaminan khusus kecelakaan kerja merupakan salah satu yang paling penting diberikan oleh perusahaan.

Terlebih lagi jika pekerjaan berhubungan dengan tambang minyak, konstruksi, dan bahan kimia berbahaya. Dengan risiko kecelakaan yang tinggi, jaminan ini sangat bisa membantu pekerja serta keluarga di saat hal yang tidak diinginkan terjadi. Untuk mengetahui informasi detail mengenai hal ini, simak informasi dan penjelasannya di bagian selanjutnya.

 

Apa Itu Jaminan Kecelakaan Kerja?

Sering disingkat JKK, jaminan kecelakaan kerja merujuk pada program perlindungan atau proteksi atas risiko kecelakaan serta potensi bahaya yang dapat terjadi selama hubungan kerja berlangsung.

Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (PP 44/2015), jaminan ini merupakan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. 

Dari kedua arti di atas, bisa disimpulkan kalau jaminan ini dimaksudkan untuk melindungi pekerja yang tidak lagi mampu bekerja karena kecelakaan kerja. Kecelakaan kerja yang menyebabkan disabilitas atau penyakit akan di-cover oleh jaminan ini.

Dengan demikian, para pekerja tetap mampu memperoleh hak-haknya dan tetap dijamin kehidupannya oleh pemberi pekerja sebelum atau ketika mengalami kecelakaan kerja. Contohnya kecelakaan di saat sedang dalam perjalanan ke tempat kerja atau penyakit yang ditimbulkan oleh lingkungan kerja. 

Iuran untuk jaminan ini ditanggung sepenuhnya oleh pemberi kerja atau perusahaan. Biasanya, iuran program jaminan ini lebih kecil daripada iuran BPJS Ketenagakerjaan yang lain, sekitar 0,24% hingga 1,74% dari upah atau gaji karyawan.

Iuran bergantung pada tingkat risiko atau potensi bahaya yang ada di lingkungan pekerjaan. Adapun besaran iuran akan dievaluasi, paling tidak, sekali dalam dua tahun. Tingkat risiko yang dicakupi oleh jaminan ini terbagi menjadi lima, yaitu:

  • Tingkat risiko sangat rendah (Kelompok I) 0,24% dari upah kerja per bulan.
  • Tingkat risiko rendah (Kelompok II) 0,54 % dari upah kerja per bulan.
  • Tingkat risiko sedang (Kelompok III) 0,89 % dari upah kerja per bulan.
  • Tingkat risiko tinggi (Kelompok IV) 1,27 % dari upah kerja per bulan.
  • Tingkat risiko sangat tinggi (Kelompok V) 1,74 % dari upah kerja per bulan.

Setiap perusahaan atau pihak pemberi kerja yang berhubungan dengan konstruksi wajib mendaftarkan para pekerjanya menjadi peserta penerima program jaminan kecelakaan kerja pada BPJS Ketenagakerjaan, terlepas dari skala usaha, baik kecil, menengah, atau besar.

 

Manfaat dan Tujuan dari Jaminan Kecelakaan Kerja

Jaminan Kecelakaan Kerja: Definisi, Manfaat dan Tujuan

Diatur dalam Pasal 5 PP 44/2015, pekerja yang mendapatkan jaminan kecelakaan kerja terdiri dari pekerja perusahaan, pekerja perseorangan, dan pekerja asing yang telah bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan. Setiap pekerja ini akan mendapat berbagai manfaat dari jaminan, seperti:

  • Proteksi terhadap risiko kecelakaan kerja mulai dari kecelakaan pada perjalanan pergi-pulang, di kawasan kerja, dan perjalanan dinas.
  • Memperoleh pelayanan kesehatan lengkap mulai dari pemeriksaan dasar, perawatan, rawat inap, penunjang diagnostik, penanganan, pelayanan khusus, alat kesehatan atau implant, jasa tenaga medis, operasi, pelayanan darah, hingga rehabilitasi.
  • Mendapatkan santunan uang meliputi biaya ganti transportasi, santunan sementara tidak mampu bekerja (SMTMB), santunan cacat, santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala untuk pekerja yang mengalami disabilitas atau kematian, biaya rehabilitasi, biaya ganti pemasangan gigi tiruan, biaya alat bantu dengar, biaya ganti kacamata, dan beasiswa untuk maksimal 2 orang anak (berakhir di umur 23 tahun) jika pekerja mengalami disabilitas atau kematian.
  • Memberikan jaminan Program Kembali Kerja (Return To Work) mulai dari pelayanan lengkap kesehatan, rehabilitasi, dan pelatihan kerja yang diperlukan untuk pekerja yang mengalami disabilitas atau penyakit akibat kerja.

Nilai atau jumlah jaminan yang diberikan bisa saja berbeda. Pastikan Anda memperoleh rincian mengenai manfaat jaminan ini dari perusahaan Anda bekerja agar bisa mengetahui hak-hak yang akan Anda peroleh.

Tujuan dari jaminan kecelakaan kerja ini adalah untuk memastikan setiap pekerja yang berhak mendapat berbagai manfaat pelayanan kesehatan, santunan uang tunai, dan jaminan program kembali kerja apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja.

Baca juga: Ikuti Langkah ini untuk Mencegah Kecelakaan Kerja

Kapan Kecelakaan Kerja Sebaiknya Dilaporkan?

Klaim jaminan ini memiliki masa kadaluarsa. Berdasarkan pada Pasal 26 PP 82/2019, pekerja yang tidak melaporkan kecelakaan kerja atau sakit akibat kecelakaan kerja setelah 5 tahun sejak kecelakaan terjadi atau setelah diagnosis penyakit, maka klaim jaminan akan hilang atau gugur.

Pada awalnya, masa kadaluarsa hanyalah 2 tahun saja. Akan tetapi, dampak penyakit akibat kecelakaan kerja terkadang baru bisa terdeteksi setelah lebih dari 2 tahun atau dalam jangka waktu yang lebih panjang. Oleh karena itu, jika memungkinkan, sebaiknya Anda segera periksa kondisi fisik ke dokter atau rumah sakit terdekat jika dirasa terdapat kejanggalan.

 

Cara Mengajukan Jaminan Kecelakaan Kerja

Klaim manfaat dari jaminan ini bisa Anda lakukan di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) terdekat. Anda perlu membawa atau melengkapi daftar dokumen di bawah agar proses berjalan dengan lancar. 

  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Absensi pekerja yang mengalami kecelakaan atau menderita penyakit akibat lingkungan kerja.
  • Laporan kronologis kejadian kecelakaan kerja.
  • Formulir Tahap I (diserahkan ke PLKK maksimal  2 x 24 jam).
  • Formulir Tahap II atau form 3a (tidak lebih dari 2 x 24 jam).
  • Kwitansi biaya pengangkutan.
  • Kwitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan. Di bawa apabila fasilitas pelayanan kesehatan yang telah digunakan belum bekerja sama.
  • Formulir 3b atau 3c KK3 berupa surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasehat.
  • Dokumen pendukung lainnya.

Setelah semua dokumen yang diperlukan siap, Anda bisa mengajukan klaim pada kantor PLKK terdekat dengan mengikuti langkah berikut ini. 

  • Mengisi formulir yang ada dan melengkapi keperluan dokumen pendaftaran kepesertaan program jaminan.
  • Mengambil nomor antrian.
  • Menyerahkan dokumen dan formulir yang diperlukan kepada petugas setelah dipanggil.
  • Petugas akan menghitung dan membayar sejumlah santunan uang tunai atau ganti rugi akibat kecelakaan kerja.
  • Menerima tanda terima klaim jaminan.
  • Mengisi e-survey terkait penilaian kepuasan.
  • Santunan atau biaya ganti rugi akan dikirim ke rekening bank pekerja atau ahli waris.

Jaminan kecelakaan kerja merupakan jaminan penting agar setiap pekerja yang berhak mampu mengklaim hak-haknya. Dengan berbagai manfaat yang ada, setidaknya hak pekerja akan terlindungi dari potensi bahaya sebelum atau selama bekerja. 

Kecelakaan kerja bisa diminimalisir dengan menerapkan berbagai standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Jika perusahaan Anda ingin memastikan standar telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, Mutu Certification dapat mendampingi Anda untuk mendapatkan sertifikasi SMK3.

Silahkan hubungi MUTU International melalui E-Mail: [email protected], Telepon: (62-21) 8740202 atau kolom Chat box yang tersedia. Hubungi MUTU International sekarang juga. Follow juga seluruh akun sosial media MUTU International di InstagramFacebookLinkedinTiktokTwitter , Youtube dan Podcast #AyoMelekMUTU untuk update informasi menarik lainnya.