Mengenal Paris Agreement dan Implementasinya di Indonesia

Mengenal Apa itu Paris Agreement dan Implementasinya di Indonesia

Perumusan Paris Agreement didasarkan pada sejumlah latar belakang yang mencerminkan kebutuhan mendesak untuk mengatasi perubahan iklim dan memperkuat kerja sama global. Perubahan iklim yang terjadi, dapat memberikan dampak serius yang mengancam dunia dan kehidupan manusia. Bukan hanya mengancam kesejahteraan manusia, perubahan iklim juga dapat menjadi ancaman bagi keberlanjutan lingkungan, juga stabilitas sosial dan ekonomi.

Sebut saja salah satu diantaranya adalah peningkatan suhu rata-rata secara global yang mengakibatkan berbagai konsekuensi negatif, termasuk gelombang panas yang ekstrim, kekeringan, banjir, dan peningkatan intensitas cuaca ekstrim. Hal ini tentu dapat mengancam kehidupan manusia, lalu menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan, bahkan mengganggu sistem pangan, air, dan kesehatan.

Untuk itu, perlu dilakukan tindakan mitigasi dan adaptasi yang tanggap terhadap perubahan iklim yang terjadi. Ini dilakukan sebagai upaya melindungi bumi agar keberlangsungan hidup manusia di dunia dapat terjaga.

 

Apa itu Paris Agreement?

Paris Agreement adalah perjanjian internasional yang mengikat secara hukum tentang perubahan iklim/climate change. Perumusan Paris Agreement didasarkan pada sejumlah latar belakang yang mencerminkan kebutuhan mendesak untuk mengatasi perubahan iklim dan memperkuat kerja sama global.

 

Tujuan Paris Agreement

Paris Agreement menetapkan tujuan utama untuk menjaga kenaikan suhu global “di bawah” 2 derajat Celcius di atas level pra-industri, dengan upaya maksimal untuk membatasi kenaikan suhu menjadi 1,5 derajat Celcius. Hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko dampak perubahan iklim yang lebih parah.

Selain itu, Paris Agreement mengharuskan negara-negara untuk berkontribusi secara nasional (Nationally Determined Contributions/NDCs) dengan menentukan target dan rencana pengurangan emisi gas rumah kaca sesuai dengan kemampuannya. NDCs ini nantinya akan diperbarui secara berkala dengan target yang lebih ambisius.

Berdasarkan hal tersebut, Paris Agreement ini dapat dikatakan sebagai kerangka kerja global yang komprehensif untuk pencegahan dampak perubahan iklim dan mempromosikan tindakan berkelanjutan secara kolektif. Melalui implementasi yang efektif dan kolaboratif, diharapkan dapat mengurangi risiko sekaligus mitigasi dampak yang lebih parah di masa depan.

Lantas, bagaimana implementasi Paris Agreement itu sendiri?

Paris Agreement diadopsi oleh 197 negara pada COP 21 di Paris 12 Desember 2015 silam dan mulai diberlakukan pada 4 November 2016.

Berikut implementasi Paris Agreement dari tiap negara :

  1. Setiap pihak dalam Paris Agreement wajib menyusun Nationally Determined Contribution (NDC) yang berisi rencana (aksi, target, dsb.) masing-masing pihak dalam menangani isu climate change.
  2. NDC mengedepankan kesetaraan dari setiap pihak dalam berkontribusi untuk pemenuhan tujuan Paris Agreement.
  3. Tujuan utama dari NDC adalah pengurangan emisi gas rumah kaca oleh masing-masing pihak untuk mencapai tujuan Paris Agreement.
  4. Dalam NDC, masing-masing pihak juga perlu menjelaskan informasi mengenai upaya-upaya untuk membentuk ketahanan terhadap climate change untuk beradaptasi terhadap perubahan temperatur bumi.
  5. NDC berlaku dalam siklus 5 tahunan. Pada setiap siklusnya, setiap negara dituntut untuk senantiasa meningkatkan targetnya dibandingkan dengan target dalam NDC pada siklus sebelumnya.

 

Implementasi Paris Agreement di Indonesia

Mengenal Apa itu Paris Agreement dan Implementasinya di Indonesia

Indonesia adalah salah satu negara yang telah mengadopsi dan berkomitmen untuk mengimplementasikan Paris Agreement. Sebagai negara dengan kekayaan alam yang besar dan rentan terhadap perubahan iklim, Indonesia menghadapi tantangan yang signifikan dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan mengatasi dampak perubahan iklim.

Berikut adalah beberapa langkah dan upaya yang telah dilakukan oleh Indonesia dalam implementasi Paris Agreement:

1. Kontribusi Nasional Terentang (Nationally Determined Contributions/NDCs)

Indonesia telah menetapkan NDCs pada tahun 2016 yang mencakup komitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29% dengan usaha sendiri dan hingga 41% dengan bantuan internasional pada tahun 2030. Upaya ini termasuk pengendalian deforestasi, pengelolaan lahan berkelanjutan, pengembangan energi terbarukan, dan efisiensi energi.

2. Peraturan dan Kebijakan

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan serangkaian peraturan dan kebijakan yang mendukung implementasi Paris Agreement. Misalnya melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Perjanjian Paris memberikan dasar hukum bagi implementasi perjanjian ini di tingkat nasional. Selain itu, berbagai peraturan dan kebijakan sektoral telah diterapkan, seperti Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) dan Kebijakan Nasional Pengendalian Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD+).

3. Pengembangan Energi Terbarukan

Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan penggunaan energi terbarukan sebagai bagian dari upaya mitigasi. Pemerintah telah meluncurkan berbagai program dan insentif untuk mengembangkan sumber energi terbarukan, termasuk pembangunan pembangkit listrik tenaga surya, tenaga angin, dan bioenergi. Selain itu, upaya juga dilakukan untuk meningkatkan efisiensi energi di berbagai sektor, seperti industri dan transportasi.

4. Pengelolaan Hutan dan Lahan

Deforestasi dan degradasi hutan merupakan sumber emisi gas rumah kaca yang signifikan di Indonesia. Pemerintah telah melakukan upaya untuk mengurangi deforestasi melalui moratorium pemberian izin baru untuk penggunaan lahan hutan, program restorasi hutan, dan penguatan pengawasan serta penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di sektor kehutanan.

5. Dukungan Internasional dan Kerja Sama

Indonesia telah berupaya memperoleh dukungan internasional dalam upaya mengatasi perubahan iklim dengan melibatkan diri dalam kerja sama regional dan internasional, termasuk melalui mekanisme keuangan internasional seperti Green Climate Fund (GCF) dan Global Environment Facility (GEF), untuk mendapatkan dukungan dalam implementasi NDCs dan proyek-proyek mitigasi dan adaptasi.

Meskipun Indonesia telah mengambil langkah-langkah penting dalam implementasi Paris Agreement, namun pada dasarnya masih ada tantangan yang perlu diatasi. Salah satu diantaranya mungkin terlihat pada keterbatasan sumber daya dan kapasitas, koordinasi antar sektor, dan kesadaran masyarakat. Namun, pemerintah harus terus berkomitmen untuk melaksanakan langkah-langkah lebih lanjut guna mencapai target dan komitmen yang ditetapkan dalam Paris Agreement.

 

MUTU International Sambut Baik Kebijakan Bursa Perdagangan Karbon

Mengenal Paris Agreement dan Implementasinya di Indonesia

Sustainable energy with smart technology icon on blurred nature background, Environmental and Ecology concept. AI, Futuristic Smart virtual screen, Internet of things, social media, big data, metaverse

Sebagai salah satu Lembaga Validasi dan Verifikasi Gas Rumah Kaca (LVV GRK) yang sudah terakreditasi KAN sejak tahun 2015 untuk menyelenggarakan penilaian kesesuaian berupa kegiatan validasi dan verifikasi berdasarkan ISO/IEC 14065:2020 General principles and requirements for bodies validating and verifying environmental information, MUTU International sambut baik kebijakan bursa perdagangan karbon.

MUTU International sudah memiliki ekosistem bisnis yang sesuai untuk bursa karbon yakni sudah diakreditasi sebagai LVV GRK oleh KAN.  Kegiatan validasi dan verifikasi ini adalah salah satu dari bisnis utama MUTU International. Hingga saat ini, MUTU international telah menerbitkan 11 laporan validasi dan verifikasi gas rumah kaca dengan berbagai skema dan program serta terdapat 8 kegiatan yang akan dan sedang berlangsung pada tahun ini. MUTU International juga telah menerbitkan 105 sertifikat dengan skema International Sustainable Carbon Certification (ISCC) pada tahun 2022.

 

Ingin Ikut Terus Berkontribusi dalam Menjaga Lingkungan Indonesia?

Sertifikasi dari lembaga MUTU International bersifat resmi dan BNSP. Jadi Anda tidak perlu khawatir. PT Mutuagung Lestari atau Mutu International merupakan perusahaan yang telah berdiri sejak tahun 1990 dan bergerak di bidang jasa inspeksi, testing, serta sertifikasi atau TIC (Training, Inspection, and Certification).

Anda bisa menghubungi MUTU International melalui:

Email: [email protected]

Telepon: (62-21) 8740202;

Atau Kolom Chat box yang tersedia.

Hubungi MUTU International sekarang juga. Follow juga seluruh akun sosial media MUTU International di Instagram, Facebook, Linkedin, Tiktok, Twitter , Youtube dan Podcast #AyoMelekMUTU untuk update informasi menarik lainnya.