Mutu International Sambut Kebijakan Bursa Perdagangan Karbon

Mutu International Sambut Baik Kebijakan Bursa Perdagangan Karbon

MUTU International sambut baik kebijakan bursa perdagangan karbon. MUTU International sudah memiliki ekosistem bisnis yang sesuai untuk bursa karbon yakni sudah diakreditasi sebagai LVV GRK oleh KAN. MUTU International juga telah menerbitkan 105 sertifikat dengan skema International Sustainable Carbon Certification (ISCC) pada tahun 2022.

Perubahan iklim menjadi salah satu permasalahan yang menarik perhatian banyak pihak. Karena dampak yang dirasakan cukup besar, berbagai macam pihak pun mendorong perdagangan karbon dikembangkan. Hal ini terlihat dari pertumbuhan perdagangan karbon yang mulai meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan, Coherent Market Insights memprediksi bahwa pasar karbon global akan setara dengan US$ 2.407,8 miliar pada 2027.

 

Apa itu Perdagangan Karbon?

Perdagangan karbon (carbon trading) adalah suatu kegiatan jual-beli kredit karbon yang merupakan representasi dari “hak” bagi sebuah perusahaan untuk mengeluarkan sejumlah emisi karbon atau GRK lainnya dalam proses industrinya. Dengan demikian, perdagangan karbon ini mengizinkan perusahaan untuk mengeluarkan sejumlah karbondioksida.

 

Aturan Hukum mengenai Perdagangan Karbon

Perdagangan karbon merupakan mekanisme yang disepakati dalam Kyoto Protocol dan Paris Agreement yang memberikan hak kepada negara untuk melakukan jual-beli karbon (tradable emission rights).

Dalam Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 (PP 98/2021) tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Mencapai Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, Perdagangan Karbon didefinisikan sebagai sebuah mekanisme berbasiskan pasar, guna mengurangi emisi GRK lewat kegiatan jual-beli unit karbon.

Sebelum Paris Agreement diadopsi, perdagangan karbon diimplementasikan melalui berbagai mekanisme, antara lain diatur dalam Clean Development Mechanism (CDM), Joint Credit Mechanism (JCM), dan Verified Carbon Standard (VCS).

Perlu diketahui, saat ini Indonesia masih belum memiliki pasar karbon yang terintegrasi. Skema perdagangan karbon yang ada saat ini masih mengikuti mekanisme pasar sukarela. Lahirnya PP 98/2021 membawa kabar baik bagi perjalanan perkembangan perdagangan karbon di Indonesia, karena dalam PP 98/2021 ini secara detail dibahas mengenai sistem perdagangan karbon yang akan dilaksanakan di Indonesia.

Selain PP 98/2021, regulasi terbaru yang menyinggung tentang perdagangan karbon adalah Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 (UU 4/2023) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang telah disahkan pada 12 Januari 2023 lalu.

Berbicara mengenai dasar hukum, Pasal 6 Paris Agreement juga menetapkan platform perdagangan karbon baru yang sentralistik dan dikenal sebagai Sustainable Development Mechanism (SDM). Ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan ambisi mitigasi perubahan iklim, pembangunan yang berkelanjutan dan integritas lingkungan.

 

Tujuan Perdagangan Karbon

Mutu International Sambut Kebijakan Bursa Perdagangan Karbon

Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam perdagangan karbon, gas rumah kaca atau karbondioksida akan dikeluarkan. Dengan demikian, hal tersebut menjadi salah satu upaya untuk mengurangi emisi karbon di muka bumi. Hal ini sekaligus untuk meminimalisir perubahan iklim yang terjadi.

Juli 2021 lalu, Indonesia sempat mengeluarkan Nationally Determined Contribution (NDC) terbaru. NDC merupakan bentuk kontribusi suatu negara dalam memitigasi dampak perubahan iklim di bawah Paris Agreement.

NDC (yang dikeluarkan) tersebut juga menyinggung mengenai instrumen perdagangan karbon yang sedang dipersiapkan. Hal ini membuka peluang untuk memobilisasi pendanaan iklim, baik yang bersumber dari internasional maupun domestik melalui mekanisme pasar.

 

Alur Perdagangan Karbon

Pasal 24 UU 4/2023 menyebutkan bahwa perdagangan karbon, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dilakukan dengan mekanisme bursa karbon, dimana bursa karbon merupakan suatu sistem yang mengatur perdagangan karbon dan/atau catatan kepemilikan unit karbon. Bursa karbon hanya dapat diselenggarakan oleh penyelenggara pasar yang telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

UU 4/2023 menyebutkan bahwa perdagangan karbon melalui bursa karbon dapat dilakukan dengan :

  1. pengembangan infrastruktur perdagangan karbon;
  2. pengaturan pemanfaatan penerimaan negara dari perdagangan karbon; dan/atau;
  3. administrasi transaksi karbon.

Namun, ketentuan lebih lanjut mengenai alur perdagangan karbon akan diatur oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang kabarnya akan diluncurkan pada September 2023 mendatang.

 

Skema Perdagangan Karbon

Syarat untuk mengurangi emisi, dari sisi permintaan, pada umumnya ditentukan dengan target pengurangan emisi. Dalam skema perdagangan karbon, ada yang disebut dengan sistem kuota atau tunjangan. Maksudnya, tiap perusahaan yang menghasilkan emisi karbon akan diberikan kuota tertentu. Apabila produksi emisi karbon melebihi kuota, maka perusahaan tersebut dapat membeli kredit pada perusahaan lainnya yang masih memiliki kuota.

ETS sebagai Mekanisme Perdagangan Karbon

Emission Trading System (ETS) merupakan salah satu mekanisme perdagangan karbon yang ditentukan oleh kuota emisi dan diadopsi sejumlah negara untuk mencapai target NDC dengan dasar pembentukan sebagai berikut :

  • Memiliki cakupan yang dapat terus berkembang semakin luas, apabila semakin banyak sektor ekonomi dengan potensi mitigasi yang lebih besar.
  • Targetnya berupa emisi per Produk Domestik Bruto (PDB).
  • Batasnya disesuaikan dengan jumlah GRK yang diizinkan oleh entitas.
  • Alokasi kuota dilakukan secara gratis melalui sistem pelelangan atau kombinasi.
  • Pemantauan, Pelaporan dan Verifikasi menjadi cara untuk menentukan emisi dan jumlah kuota yang harus diserahkan.
  • Kepatuhan dan Pinalti dilakukan oleh badan pengawas yang menetapkan sistem pengelolaan izin dan akan menindak ketidakpatuhan.
  • Infrastruktur kelembagaan sebagai institusi pengawas.

Perdagangan karbon sangat bermanfaat bagi Indonesia yang memiliki salah satu hutan tropis terluas di dunia. Menurut data Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Indonesia memiliki hutan hujan tropis terluas ketiga di dunia dengan luas 125,9 juta hektar yang berpotensi menyerap emisi karbon sebesar 25,18 miliar ton. Sedangkan luas area hutan mangrove (bakau) di Indonesia mencapai 3,31 juta hektar dan lahan gambut sekitar 7,5 juta hektar yang masing-masing mampu menyerap emisi karbon sebesar 33 miliar ton dan 55 miliar ton.

 

MUTU International Sambut Baik Kebijakan Bursa Perdagangan Karbon

Sebagai salah satu Lembaga Validasi dan Verifikasi Gas Rumah Kaca (LVV GRK) yang sudah terakreditasi KAN sejak tahun 2015 untuk menyelenggarakan penilaian kesesuaian berupa kegiatan validasi dan verifikasi berdasarkan ISO/IEC 14065:2020 General principles and requirements for bodies validating and verifying environmental information, MUTU International sambut baik kebijakan bursa perdagangan karbon.

MUTU International sudah memiliki ekosistem bisnis yang sesuai untuk bursa karbon yakni sudah diakreditasi sebagai LVV GRK oleh KAN.  Kegiatan validasi dan verifikasi ini adalah salah satu dari bisnis utama MUTU International. Hingga saat ini, MUTU international telah menerbitkan 11 laporan validasi dan verifikasi gas rumah kaca dengan berbagai skema dan program serta terdapat 8 kegiatan yang akan dan sedang berlangsung pada tahun ini. MUTU International juga telah menerbitkan 105 sertifikat dengan skema International Sustainable Carbon Certification (ISCC) pada tahun 2022.

MUTU International sebagai pemberi layanan dan sertifikasi bagi berbagai jenis industri selalu siap untuk membantu Anda!

Kami melayani berbagai jasa pengujian, inspeksi, dan sertifikasi untuk berbagai macam industri. Tim ahli kami yang didukung oleh pengalaman selama lebih dari 30 tahun, bekerja untuk mengidentifikasi masalah dan menyarankan solusi yang sesuai, guna meningkatkan kinerja perusahaan Anda secara efektif dan efisien.

Silahkan hubungi MUTU International melalui E-Mail: [email protected], Telepon: (62-21) 8740202 atau kolom Chat box yang tersedia. Hubungi MUTU International sekarang juga. Follow juga seluruh akun sosial media MUTU International di InstagramFacebookLinkedinTiktokTwitter , Youtube dan Podcast #AyoMelekMUTU untuk update informasi menarik lainnya.