MUTU International: Terus Mendukung Bursa Karbon Indonesia

MUTU International: Mendukung Bursa Karbon Indonesia untuk Keberlanjutan Lingkungan

Bursa karbon Indonesia merupakan suatu sistem yang mengatur mengenai perdagangan serta mencatat kepemilikan unit karbon sesuai dengan mekanisme pasar. Sebagaimana ketentuan dalam Undang-UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), bursa karbon akan berada dalam pengawasan OJK. 

Perubahan iklim menjadi salah satu permasalahan utama yang dihadapi manusia dalam dasawarsa ini. Survei persepsi dari World Economic Forum Global Risk Report (2022) menyebutkan bahwa perubahan iklim dalam 10 tahun ke depan dianggap sebagai risiko yang paling memberi ancaman jangka panjang. Untuk itu, negara-negara di dunia diharapkan agar dapat memberikan kontribusi secara aktif sesuai dengan ketentuan dari Nationally Determined Contribution (NDC). Hal ini sejalan dengan Paris Agreement.

Salah satu tujuan dari Paris Agreement adalah mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) global untuk membatasi kenaikan suhu rata-rata bumi hingga 2°C. Perjanjian tersebut juga bertujuan untuk mencapai net-zero emissions, di mana jumlah gas GRK yang dipancarkan oleh aktivitas manusia sama dengan jumlah yang diserap oleh hutan dari atmosfer.

Perlu diketahui, Indonesia sebagai negara ketiga terluas yang memiliki sekitar 270 juta penduduk termasuk dalam sepuluh negara penghasil emisi karbon terbesar di dunia. Data Global Carbon Project menyebutkan bahwa emisi karbon yang dihasilkan sekitar 1,69% dari total emisi dunia pada 2020.

Emisi karbon tahunan yang dihasilkan oleh Indonesia tercatat sekitar 589,5 juta ton pada 2020. Hal ini menunjukkan bahwa emisi karbon tahunan di Indonesia mencapai 2,16 juta ton per kapita di tahun yang sama.

Salah satu faktor utama yang menjadi penyumbang terbesar tingginya emisi karbon berasal dari sektor penggunaan lahan dan hutan, akibat dari masifnya deforestasi untuk pembukaan lahan kelapa sawit. Berdasarkan data Global Carbon Project disebutkan bahwa rata-rata sekitar 498 ribu hektar hutan hilang setiap tahunnya.

Juli 2021 lalu, Indonesia menyetorkan NDC terbaru sebagai bentuk kontribusinya dalam memitigasi dampak perubahan iklim di bawah Paris Agreement. Hampir sama dengan NDC sebelumnya, secara garis besar, NDC ini bertujuan untuk mengurangi emisi GRK sebesar 29% di bawah mekanisme business as usual (BAU) pada 2030, atau sebesar 41% dengan bantuan internasional.

Beberapa poin penting mengenai NDC terbaru jika dibandingkan dengan NDC sebelumnya, sebagai berikut:

  1. Meningkatkan ambisi dalam langkah adaptasi
  2. Meningkatkan kejelasan tentang mitigasi dengan mengadopsi buku aturan Paris Agreement (Katowice Package)
  3. Menyelaraskan konteks nasional yang berkaitan dengan kondisi yang ada
  4. Menetapkan tolak ukur seiring dengan arah pembangunan Indonesia 2020-2024
  5. Menyediakan jalur yang jelas melalui Visi Indonesia 2045 dan Long-Term Strategy on Low Carbon and Climate Resilient Development 2050 (LTS-LCCR 2050)
  6. Menerjemahkan Katowice Package ke dalam konteks Indonesia

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa NDC terbaru ini menunjukkan ambisi Indonesia untuk menempuh jalur pembangunan menuju ketahanan iklim dalam pendekatan yang bertahap. Selain itu, Indonesia juga memprioritaskan sektor kehutanan, penggunaan lahan, dan sektor energi untuk berkontribusi paling besar terhadap target pengurangan emisi. Salah satu diantaranya yakni mengenai instrumen carbon pricing atau perdagangan karbon.

 

Apa itu Perdagangan Karbon?

Perdagangan karbon merupakan mekanisme yang disepakati dalam Kyoto Protocol dan Paris Agreement yang memberikan hak kepada negara untuk melakukan jual beli karbon (tradable emission rights). 

Pasal 1 angka 17 menyebutkan bahwa Perdagangan Karbon merupakan mekanisme berbasir pasar untuk mengurangi emisi GRK melalui kegiatan jual-beli unit karbon.

Sebelum Paris Agreement diadopsi, perdagangan karbon diimplementasikan melalui berbagai mekanisme diantaranya diatur dalam Clean Development Mechanism (CDM), Joint Credit Mechanism (JCM), dan Verified Carbon Standard (VCS).

Bukan hanya menjadi dasar yang kuat dalam hal penerapan pasar karbon secara internasional, adanya Paris Agreement sekaligus bertujuan untuk  meningkatkan transparansi dan akuntabilitas para pihak. Hal ini dikarenakan Paris Agreement memuat instrumen mekanisme kerja sama pasar dan non pasar termasuk carbon pricing dan perdagangan karbon.

 

MUTU International: Mendukung Bursa Karbon Indonesia untuk Keberlanjutan Lingkungan

PT Mutuagung Lestari (MUTU International) merupakan perusahaan di bidang jasa pengujian, inspeksi dan sertifikasi atau Testing, Inspection, and Certification (TIC).

Sebagai salah satu Lembaga Validasi dan Verifikasi Gas Rumah Kaca (LVV GRK) yang sudah terakreditasi KAN sejak tahun 2015 untuk menyelenggarakan penilaian kesesuaian berupa kegiatan validasi dan verifikasi berdasarkan ISO/IEC 14065:2020 General principles and requirements for bodies validating and verifying environmental information, MUTU International siap untuk mendukung secara penuh implementasi adanya bursa karbon Indonesia. 

MUTU International sudah memiliki ekosistem bisnis yang sesuai untuk bursa karbon yakni sudah diakreditasi sebagai LVV GRK oleh KAN.  Kegiatan validasi dan verifikasi ini adalah salah satu dari bisnis utama MUTU International.  Hingga saat ini, MUTU international telah menerbitkan 11 laporan validasi dan verifikasi gas rumah kaca dengan berbagai skema dan program serta terdapat 8 kegiatan yang akan dan sedang berlangsung pada tahun ini. MUTU International juga telah menerbitkan 105 sertifikat dengan skema International Sustainable Carbon Certification (ISCC) pada tahun 2022.

 

Sekilas tentang Bursa Karbon

MUTU International: Terus Mendukung Bursa Karbon Indonesia

Bursa karbon merupakan suatu sistem yang mengatur mengenai perdagangan serta mencatat kepemilikan unit karbon sesuai dengan mekanisme pasar. Tujuan dari adanya bursa karbon ini tidak lain untuk mengurangi emisi GRK melalui jual-beli unit karbon. 

Sebagaimana ketentuan dalam Undang-UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), bursa karbon akan berada dalam pengawasan OJK.

Adanya bursa karbon menjadi hal penting, sejalan dengan upaya pemerintah untuk mencapai target nationally determined contribution (NDC) sebesar 29% – 41% pada 2030 serta net zero emission (NZE) atau emisi nol bersih pada 2060. Bukan hanya menjadi salah satu upaya mitigasi emisi GRK, berdasarkan laporan Carbon Pricing for Climate Action Report dari World Bank, bursa karbon juga dapat memberikan manfaat di antaranya : 

1. Terhadap Kualitas Udara

Memberikan disinsentif bagi penggunaan bahan bakar karbon tinggi dapat mengurangi tingkat polusi. Perbaikan kualitas udara berpotensi untuk memberikan manfaat terhadap peningkatan kualitas kesehatan manusia, produktivitas pertanian, dan meminimalisir kemungkinan kendala yang muncul dalam aktivitas perekonomian.

 2. Terhadap Ketersediaan Air

Banyak kawasan di dunia yang mengalami ancaman kelangkaan air dan buruknya kualitas air. Sumber daya air terkait dengan sistem energi untuk menghasilkan dan mendistribusikan energi. Sehingga, peralihan dari penggunaan energi berbasis bahan bakar fosil dapat berdampak besar pada sumber daya air. Peningkatan kualitas maupun kuantitas sumber daya air dapat dilakukan melalui pengurangan eksploitasi air tanah, perubahan cara pemanfaatan air, dan pengurangan kontaminasi air.

3. Terhadap Kualitas Tanah

Beberapa ancaman terhadap kualitas tanah adalah kontaminasi tanah, pengasaman tanah, dan perubahan keseimbangan unsur hara. Hal-hal tersebut disebabkan oleh penggunaan bahan kimia, pengendapan polutan udara, penggunaan lahan dan deforestasi. Manfaat pasar karbon pada perbaikan kualitas tanah berpotensi untuk meningkatkan kesehatan manusia, hasil panen pertanian, pengurangan deforestasi dan hilangnya keanekaragaman hayati.

4. Transportasi

Pasar karbon akan memungkinkan pengurangan prevalensi baik kecelakaan maupun kemacetan di jalan melalui pemberlakuan pajak bahan bakar bensin. Suatu bukti empiris sebelumnya menunjukkan bahwa harga bahan bakar yang lebih tinggi dapat mengurangi kecelakaan dan kemacetan.

5. Kebijakan Fiskal

Perubahan dari pajak konvensional dengan bentuk pajak karbon akan mendorong perluasan sektor formal. Pajak karbon meminimalisir bentuk penghindaran pajak dan dapat mengurangi biaya administrasi perpajakan. Bukti menunjukkan bahwa umumnya pajak karbon bersifat progresif.

6. Keseimbangan Neraca Pembayaran

Bagi negara pengimpor, pasar karbon dapat meningkatkan kemandirian energi dan mengurangi risiko ketidakpastian dari ketidakseimbangan eksternal. Di sisi lain, bagi eksportir bahan bakar fosil, harga karbon mendorong efisiensi energi serta meningkatkan daya saing dan investasi dari dalam barang dan jasa lainnya yang diperdagangkan.

7. Peralihan Teknologi

Memberikan insentif yang dinamis untuk mendorong peralihan teknologi yang mengarah pada inovasi teknologi rendah karbon. Bukti empiris menemukan bahwa kebijakan seputar isu lingkungan biasanya mengarah pada inovasi teknologi

Berbagai manfaat tersebut dapat diperoleh dari implementasi penerapan mekanisme pasar karbon pada 12 sektor berikut :

  1. Pertanian
  2. CCS / CCU
  3. Efisiensi energi
  4. Kehutanan
  5. Penggunaan bahan bakar
  6. Fugitive emission
  7. Gas industri
  8. Manufaktur
  9. Tata guna lahan lainnya
  10. Energi terbarukan
  11. Transportasi
  12. Limbah

 

Ingin Ikut Terus Berkontribusi dalam Menjaga Lingkungan Indonesia?

PT Mutuagung Lestari atau Mutu International merupakan perusahaan yang telah berdiri sejak tahun 1990 dan bergerak di bidang jasa inspeksi, testing, serta sertifikasi atau TIC (Training, Inspection, and Certification).

Anda bisa menghubungi MUTU International melalui:

Email: [email protected]

Telepon: (62-21) 8740202;

Atau Kolom Chat box yang tersedia.

Hubungi MUTU International sekarang juga. Follow juga seluruh akun sosial media MUTU International di Instagram, Facebook, Linkedin, Tiktok, Twitter , Youtube dan Podcast #AyoMelekMUTU untuk update informasi menarik lainnya.