Pengertian Sertifikat Kompetensi dan Kegunaannya

OJK dan KLHK Perkuat Kerjasama Mempersiapkan Bursa Karbon

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kerja sama dan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan bursa karbon.

Penguatan kerja sama tersebut ditandai oleh penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada 18 Juli 2021 sebagai landasan hukum pertukaran dan pemakaian data perdagangan karbon melalui SRN-PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim).

SRN PPI merupakan sistem pengelolaan, penyediaan data, dan informasi berbasis web yang berisikan tentang aksi dan sumber daya yang dilakukan sebagai upaya mitigasi perubahan iklim, adaptasi perubahan iklim, serta mengenai Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di Indonesia.

Ruang lingkup kegiatan dari SRN PPI ini melibatkan tiga kegiatan berikut :

Mitigasi

Mitigasi merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam upaya menurunkan tingkat emisi gas rumah kaca sebagai bentuk upaya penanggulangan dampak perubahan iklim.

Adaptasi

Adaptasi merupakan upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dalam menyesuaikan diri terhadap perubahan iklim, termasuk keragaman iklim dan kejadian iklim ekstrim sehingga potensi kerusakan akibat perubahan iklim berkurang, peluang yang ditimbulkan oleh perubahan iklim dapat dimanfaatkan, dan konsekuensi yang timbul akibat perubahan iklim dapat diatasi.

Proklim (JAM)

Program Kampung Iklim merupakan program berlingkup nasional yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rangka mendorong masyarakat untuk melakukan peningkatan kapasitas adaptasi terhadap dampak perubahan iklim dan penurunan emisi gas rumah kaca serta memberikan penghargaan terhadap upaya-upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim yang telah dilaksanakan di tingkat lokal sesuai dengan kondisi wilayah.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan bahwa kerjasama yang dilakukan tersebut sekaligus menjadi landasan dalam konteks menyambungkan SRN-PPI dengan pencatatan perdagangan bursa karbon melalui pengaturan OJK. Bukan hanya kerja sama yang melibatkan SDM, namun juga pertukaran informasi, promosi, hingga sosialisasi atau roadshow.

 

Rancangan Peraturan OJK yang akan Mengatur Bursa Karbon

Prov KalTim Dorong Percepatan Sertifikasi ISPO dengan Pelatihan

Sebagai informasi, saat ini Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) mengenai Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon telah dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR RI. Mahendra berharap agar RPOJK tersebut dapat segera diundangkan dalam waktu dekat. Hal ini dilakukan sebagai bagian dalam proses persiapan launching Bursa Karbon di Indonesia.

Bursa karbon merupakan suatu sistem yang mengatur mengenai perdagangan serta mencatat kepemilikan unit karbon sesuai dengan mekanisme pasar. Tujuan dari adanya bursa karbon ini tidak lain untuk mengurangi emisi GRK melalui jual-beli unit karbon. Sebagaimana ketentuan dalam Undang-UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), bursa karbon akan berada dalam pengawasan OJK.

Dikutip dari laman nasional(dot)kontan(dot)co(dot)id, dalam nota kesepahaman yang telah ditandatangani tersebut, OJK dan KLHK telah sepakat atas lima poin berikut :

Pertama, harmonisasi antara kebijakan di Sektor Jasa Keuangan dengan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Kedua, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Sektor Jasa Keuangan.

Ketiga, Penyediaan, pertukaran, pemanfaatan data dan/atau informasi untuk mendukung tugas dan fungsi OJK dan KLHK.

Keempat, penelitian dan/atau survei dalam rangka penyusunan kebijakan dan  pengembangan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sektor Jasa  Keuangan di bidang keuangan berkelanjutan terkait penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.

Kelima, penyediaan Tenaga Ahli/Narasumber di Lingkungan Hidup Dan Kehutanan dan Sektor Jasa Keuangan.

 

MUTU International Sambut Baik Kebijakan Bursa Perdagangan Karbon

Sebagai salah satu Lembaga Validasi dan Verifikasi Gas Rumah Kaca (LVV GRK) yang sudah terakreditasi KAN sejak tahun 2015 untuk menyelenggarakan penilaian kesesuaian berupa kegiatan validasi dan verifikasi berdasarkan ISO/IEC 14065:2020 General principles and requirements for bodies validating and verifying environmental information, MUTU International sambut baik kebijakan bursa perdagangan karbon.

MUTU International sudah memiliki ekosistem bisnis yang sesuai untuk bursa karbon yakni sudah diakreditasi sebagai LVV GRK oleh KAN.  Kegiatan validasi dan verifikasi ini adalah salah satu dari bisnis utama MUTU International. Hingga saat ini, MUTU international telah menerbitkan 11 laporan validasi dan verifikasi gas rumah kaca dengan berbagai skema dan program serta terdapat 8 kegiatan yang akan dan sedang berlangsung pada tahun ini. MUTU International juga telah menerbitkan 105 sertifikat dengan skema International Sustainable Carbon Certification (ISCC) pada tahun 2022.

 

Ingin Ikut Terus Berkontribusi dalam Menjaga Lingkungan Indonesia?

PT Mutuagung Lestari Tbk atau Mutu International merupakan perusahaan yang telah berdiri sejak tahun 1990. Kami melayani berbagai jasa pengujian, inspeksi, dan sertifikasi untuk berbagai macam industri. Tim ahli kami yang didukung oleh pengalaman selama lebih dari 30 tahun, bekerja untuk mengidentifikasi masalah dan menyarankan solusi yang sesuai, guna meningkatkan kinerja perusahaan Anda secara efektif dan efisien.

MUTU menyediakan jasa sertifikasi untuk berbagai sektor, yaitu sektor Pertanian (Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), dan lain-lain, Industri Jasa Publik (sistem manajemen mutu, sistem manajemen lingkungan, sistem manajemen keamanan informasi, dan lain-lain), Pangan (Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP)), sistem manajemen keamanan pangan, pangan organic, dan lain-lain), Ekonomi Hijau (sertifikasi gas rumah kaca, ISCC, dan lain-lain), Kehutanan (Forest Stewardship Council (FSC)), pengelolaan hutan produksi lestari, dan lain-lain) dan Produk Kehutanan (Ekolabel, Japanese Agricultural Standard (JAS), dan lain-lain).

Sejak berdirinya bergerak dibidang sertifikasi kehutanan dan industri yang telah memperoleh akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN), Badan Standarisasi Nasional (BSN), Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI), dan lembaga akreditasi mancanegara lainnya.Untuk melakukan pengurusan sertifikasi ISPO, Anda bisa menghubungi MUTU International.

Silahkan hubungi MUTU International melalui E-Mail: [email protected], Telepon: (62-21) 8740202 atau kolom Chat box yang tersedia. Hubungi MUTU International sekarang juga. Follow juga seluruh akun sosial media MUTU International di Instagram, Facebook, Linkedin, Tiktok, Twitter , Youtube dan Podcast #AyoMelekMUTU untuk update informasi menarik lainnya.