Lengkapi Syarat Wajib ini untuk Mendapatkan Sertifikasi K3

Lengkapi Syarat Wajib ini untuk Mendapatkan Sertifikasi K3

Saat ini, terdapat tiga sertifikasi K3 di Indonesia yang sudah diakui yakni Kemnaker, LSP serta BNSP. Seperti yang kita ketahui, Undang-Undang sekarang ini sudah mewajibkan perusahaan dengan sejumlah syarat agar mempunyai tenaga ahli K3 mulai dari ahli, petugas, operator hingga pengawas K3.

Hal ini menjadi salah satu bentuk kepatuhan implementasi K3. Namun, untuk menjadi ahli dalam bidang K3, sseorang harus melakukan sertifikasi terlebih dahulu. Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, Indonesia memiliki 3 lembaga yang mengeluarkan sertifikasi ini. 

Lantas, seperti apa syarat yang diberikan untuk melakukan sertifikasi? 

 

Sertifikasi K3 Badan Nasional Sertifikasi Profesi

BNSP adalah sebuah badan independen yang memiliki tanggung jawab pada Presiden. Mereka yang memegang wewenang otoritas sertifikasi serta memiliki tugas untuk melakukan sertifikasi kompetensi untuk tenaga kerja. 

BNSP sendiri dibentuk oleh Pemerintah agar dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2004 mengenai Badan Nasional Sertifikasi Profesi. 

Syarat yang harus dipenuhi agar dapat mengikuti sertifikasi K3 dari BNSP dibedakan menjadi sejumlah tingkatan, seperti:

a. Tingkat Muda

Untuk tingkat muda, syarat yang diberikan adalah:

  • Sarjana K3, dan memiliki pengalaman bekerja minimal 6 bulan lamanya pada bidang K3
  • Sarjana Teknik non K3 pengalaman kerja minimal 1 tahun pada bidang K3
  • Sarjana non teknik serta non K3, mempunyai pengalaman kerja selama 1 tahun pada bidang K3
  • D3 memiliki pengalaman kerja 2 tahun pada bidang K3
  • SLTA harus memiliki pengalaman 3 tahun pada bidang K3. 

b. Tingkat Madya

Sedangkan, di tingkat  madya juga terdapat sejumlah syarat pendidikan, seperti:

  • Sarjana K3 tingkat S1, diharuskan memiliki pengalaman kerja selama 2 tahun pada bidang K3
  • Sarjana teknik non K3, diharuskan  memiliki pengalaman kerja minimal 7 tahun pada bidang K3
  • Sarjana non teknik serta non K3, diharuskan memiliki pengalaman kerja minimal 7 tahun pada bidang K3
  • Sedangkan untuk tingkat pendidikan D3, diharuskan memiliki pengalaman kerja 8 tahun pada bidang K3
  • Terakhir SLTA atau SMK, diharuskan memiliki pengalaman kerja minimal 10 tahun pada bidang K3.

c. Tingkat Utama

Terakhir adalah tingkat utama, berikut syarat sertifikasi K3 yang diberikan:

  • Sarjana K3 dan memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun pada bidang K3
  • Sarjana teknik, memiliki pengalaman kerja minimal 8 tahun pada bidang K3
  • Sarjana non teknik serta non K3, diharuskan memiliki pengalaman kerja minimal 10 tahun pada bidang K3. 

Bukan hanya sejumlah syarat tersebut, sertifikasi K3 ini juga mempunyai syarat administrasi tertentu yang harus terpenuhi, seperti salinan ijazah terakhir, salinan KTP, pas foto berukuran 3X4 sebanyak 2 lembar, surat rekomendasi yang berasal dari atasan atau rekan kerja, sertifikasi pelatihan K3 yang sudah pernah dilakukan, terakhir adalah surat pengalaman kerja.

Bila seseorang dinyatakan lulus sertifikasi BNSP ini, nantinya akan memperoleh sertifikat yang menunjukkan jika yang bersangkutan sudah kompeten di unit kompetensi tertentu di bidang K3. 

Kemudian, masa berlaku dari sertifikasi ini selama 3 tahun lamanya. Bila ingin memperpanjang, yang bersangkutan harus kembali mengikuti ujian. Rentang waktu pelaksanaan sertifikasi ini selama 4 hari lamanya.

 

Sertifikasi K3 oleh Lembaga Sertifikasi Profesi

Lengkapi Syarat Wajib ini untuk Mendapatkan Sertifikasi K3

Selain BNSP, sertifikasi ini juga bisa dilakukan oleh LSP. Pada dasarnya, LSP juga ada di bawah naungan BNSP, karena di dalam pelaksanaannya BNSP akan memberikan lisensi pada LSP untuk melakukan kegiatan sertifikasi kompetensi dan dikategorikan 3 jenis, yaitu:

a. LSP P1 atau LSP Pihak Pertama

LSP Pihak Pertama, merupakan lembaga yang memastikan kompetensi dengan cara menyelenggarakan pendidikan vokasi atau pekerjaan sesuai kualifikasi serta keahlian. 

b. LSP P2 atau LSP Pihak Kedua

Sebenarnya, LSP Pihak Kedua ini sama dengan LSP pihak pertama, karena menjadi lembaga yang memastikan kompetensi dengan cara menyelenggarakan pendidikan vokasi atau pekerjaan sesuai dengan keahlian serta kualifikasi. 

c. LSP P3 atau LSP Pihak Ketiga

Sedangkan, LSP P3 ini memiliki fungsi yang cukup berbeda, karena bertugas untuk memastikan kompetensi individu sesuai keahlian maupun profesi tanpa syarat lulusan atau lembaga pendidikan tertentu.

 

Sertifikasi Kementerian Tenaga Kerja

Ahli K3 Kemnaker ditunjuk pejabat berwenang yang berada di Kemnaker. Hal tersebut sesuai dengan pertimbangan tim penilai, serta sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, mengenai Tata Cara Penunjukan serta Wewenang Ahli Keselamatan Kesehatan Kerja. 

Bila dibandingkan dengan BNSP, dapat dikatakan bila syarat yang sertifikasi yang dimiliki oleh Kemnaker jauh lebih ringkas. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 Permenaker No 2 Th 1992. Syarat agar dapat  ditunjuk sebagai ahli K3 dari Kemnaker adalah:

  • Lulusan pendidikan tingkat sarjana serta memiliki pengalaman kerja 2 tahun sesuai dengan bidang keahlian yang dimilikinya. 
  • Sarjana muda maupun sederajat yang memiliki pengalaman kerja minimal selama 4 tahun sesuai bidang keahlian yang dimilikinya. 
  • Memiliki badan yang sehat
  • Memiliki kelakuan baik
  • Bekerja di instansi bersangkutan
  • Lulus seleksi yang dilakukan oleh tim penilai.

Sedangkan, syarat administrasi yang diperlukan adalah mengajukan permohonan penunjukan ahli K3 Kemnaker dengan sejumlah kelengkapan, seperti:

  • Surat keterangan pernyataan bekerja penuh yang berasal dari perusahaan yang bersangkutan
  • Surat keterangan pengalaman kerja di bidang kesehatan serta keselamatan kerja
  • Surat keterangan sudah melakukan pemeriksaan psikologi
  • Surat keterangan memiliki badan sehat yang berasal dari dokter
  • Surat kelakuan baik yang berasal dari kepolisian
  • Sertifikat pendidikan khusus keselamatan serta kesehatan kerja
  • Fotokopi ijazah 
  • Daftar riwayat hidup. 

Sesudah yang bersangkutan dinyatakan lulus sertifikasi, nantinya yang bersangkutan akan memperoleh 3 buah dokumen yaitu sertifikat keikutsertaan pembinaan calon ahli K3 umum, kemudian surat keputusan penunjukan ahli K3 umum, serta kartu tanda kewenangan ahli K3. 

Keputusan ini memiliki masa berlaku selama 3 tahun. Tetapi, terdapat dokumen yang harus diperpanjang dalam kurun waktu 3 tahun sekali. Dokumen tersebut adalah Lisensi dan SKP. Untuk melakukan perpanjangan dokumen ini tidak mengharuskan ujian ulang, karena hanya perlu mengajukan dan mengumpulkan sejumlah syarat dokumen. 

Namun, durasi yang dibutuhkan untuk sertifikasi yang dikeluarkan oleh Kemnaker ini jauh lebih panjang karena hingga 12 hari. Durasi ini sudah termasuk ujian kompetensi.

 

Tips Mendapatkan Sertifikasi K3

Lengkapi Syarat Wajib ini untuk Mendapatkan Sertifikasi K3

Setelah membahas mengenai syarat mendapatkan sertifikasi ini, hal lain yang harus diperhatikan adalah cara mendapatkan sertifikasi ini. Berikut tips untuk  mendapatkannya, antara lain:

Cari Informasi yang Berkaitan Mengenai Sertifikasi 

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, sertifikasi ini dilakukan oleh Kemnaker serta BNSP. BNSP adalah lembaga independen yang menjadi fasilitator bahan rujukan perusahaan agar memperoleh pengakuan di bidang K3. 

BNSP ini juga mendukung persaingan yang sehat diantara tenaga kerja. Bila Anda sudah yakin mengenai kemampuan di bidang K3, Anda dapat langsung memilih sertifikasi yang dilakukan oleh BNSP. 

Tetapi, di BNSP akan dilakukan ujian untuk memperoleh surat ijin operasional serta surat penunjukkan. Hal ini berbeda dibandingkan dengan sertifikasi kemnaker.

Oleh sebab itu, bila ingin mengajukan sertifikasi melalui BNSP, pastikan sudah mengikuti pelatihan atau membekali diri dengan pengetahuan berkaitan dengan K3.

Pilih Tempat Pelatihan 

Setelah mencari informasi mengenai pengajuan sertifikasi, Anda dapat mulai memilih tempat pelatihan K3. Pemilihan tempat pelatihan K3 ini tidak boleh dilakukan dengan asal, hal pertama yang harus dikantongi dari tempat pelatihan adalah izin yang berlaku. 

Sekarang ini, banyak tempat pelatihan K3, tetapi belum tentu mengantongi izin yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Oleh sebab itu pilih tempat pelatihan dengan tepat.

Bila Anda ingin mendapatkan sertifikat melalui BNSP, tempat pelatihan ini sebenarnya tidak dibutuhkan. karena, BNSP umumnya tidak membutuhkan lampiran sertifikat pelatihan.

Pengalaman Kerja

Sertifikat ini juga memperhitungkan pengalaman kerja yang dimiliki oleh pekerja. Terdapat proses penilaian kompetensi yang berkaitan dengan pengetahuan saat bekerja di lapangan. 

Oleh sebab itu, sebelum mulai melakukan pengajuan, tidak ada salahnya melakukan sejumlah diskusi dengan pakar K3, selain itu pastikan aktif dalam perusahaan, sehingga banyak ilmu K3 yang didapatkan. 

Pertimbangkan Masalah Dana

Agar memperoleh sertifikat ini, biaya yang harus dikeluarkan bisa dikatakan cukup tinggi. Oleh sebab itu, pastikan melakukan sejumlah perencanaan dengan baik serta mendiskusikannya dengan bagian keuangan perusahaan. 

Umumnya, banyaknya karyawan yang mengikuti sertifikasi ini juga dapat mempengaruhi biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan, khususnya dari segi pembinaan. Pembinaan ini bukan hanya bisa dilakukan di perusahaan, tetapi dana yang dibutuhkan tentu akan semakin besar. 

Siapkan Semua Berkas yang Dibutuhkan

Seluruh perusahaan yang ingin mengangkat karyawan agar memperoleh sertifikat ini harus melakukan pengajuan permohonan di Kementerian secara tertulis. Kemudian, permohonan tersebut juga harus dilampiri dengan materai.

 

Cara Mendapatkan Sertifikasi K3

Selain memperhatikan berbagai hal di atas, sebenarnya seperti apa cara yang bisa dilakukan agar memperoleh sertifikasi? Langkah pertama yang harus dilakukan tentu dimulai dari pencarian lembaga pelatihan yang menyediakan training berkaitan dengan bidang tersebut. 

Anda dapat mencari lembaga pelatihan K3 umum, maupun K3 yang jauh lebih spesifik. Berikutnya, ahli K3 harus mengikuti sejumlah training yang akan dilakukan oleh LSP bersangkutan. Umumnya, waktu pelatihan akan disesuaikan dengan jumlah materi yang disampaikan. 

Terdapat sejumlah syarat kompetensi yang harus terpenuhi agar ahli K3 dinyatakan lolos. Hal tersebut umumnya diukur dengan standard yang sebelumnya sudah ditentukan oleh pemerintah. Bila sudah dinyatakan lolos, Anda akan memperoleh sertifikat yang sesuai dengan bidang K3 baik K3 umum maupun K3 khusus. 

Sertifikat ini bisa menjadi pegangan saat mengajukan promosi jabatan di perusahaan, atau melamar pekerjaan. Pada dasarnya, dengan memiliki sertifikasi ini, tidak hanya ahli K3 saja yang akan memperoleh keuntungan. Tetapi, perusahaan yang bersangkutan juga akan mendapatkan keuntungan tersebut. 

Mengapa bisa demikian? Hal ini disebabkan karena perusahaan dianggap sudah mengikuti peraturan Undang-Undang sesuai yang diwajibkan oleh pemerintah. Bukan hanya itu, dengan mengikuti sertifikasi ini, karyawan yang bekerja di dalam lingkungan perusahaan menjadi semakin terlindungi. 

Bila Anda ingin memperoleh sertifikasi K3 tetapi bingung memilih lembaga yang tepat, Mutu Certification dapat dijadikan sebagai pilihan. Mutu Certification merupakan perusahaan yang menyediakan layanan sertifikasi yang sudah berpengalaman selama bertahun-tahun di bidang ini. 

Baca juga: Tugas dan Tanggung Jawab Seorang Ahli K3 Umum

Bersama dengan Mutu Certification, sertifikasi yang ingin Anda peroleh bisa didapatkan dengan mudah.

Silahkan hubungi MUTU International melalui E-Mail: [email protected], Telepon: (62-21) 8740202 atau kolom Chat box yang tersedia. Hubungi MUTU International sekarang juga. Follow juga seluruh akun sosial media MUTU International di InstagramFacebookLinkedinTiktokTwitter , Youtube dan Podcast #AyoMelekMUTU untuk update informasi menarik lainnya.