27 Feb Memahami Tanggung Jawab dan Tugas Seorang Ahli K3 Umum
Sebagai salah satu bentuk komitmen dalam menjaga keselamatan dan kesehatan karyawan selama di tempat kerja, maka pemerintah mewajibkan setiap perusahaan untuk memiliki tenaga Ahli K3 Umum (AK3U). Artinya, tugas Ahli K3 Umum pada dasarnya adalah memastikan bahwa kondisi kerja di suatu perusahaan sudah aman dan sehat sesuai standar.
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab tersebut, staf atau tenaga AK3U melakukan berbagai tahapan kerja khusus. Di antaranya seperti identifikasi serta evaluasi terhadap bahaya dan risiko yang ada di tempat kerja, hingga pelatihan dan evaluasi pada para pekerja.
Baca juga: Perusahaan yang Wajib Menerapkan K3 di Tempat Kerja
Wewenang, Kewajiban, Tanggung Jawab, dan Tugas Ahli K3 Umum
Tidak sembarang orang bisa menjadi Ahli K3 Umum. Dibutuhkan sertifikat resmi dari Kementerian Tenaga Kerja atau BNSP (Badan Nasional Standarisasi Profesi) sebagai jaminan bahwa petugas tersebut memang berkualifikasi sebagai seorang AK3U.
Lalu, apa saja peran, wewenang, kewajiban, tanggung jawab, dan tugas Ahli K3 Umum yang wajib untuk dilaksanakan di tempat kerja? Berikut ini rincian lengkapnya:
Peran Ahli K3 Umum
Menurut posisi atau jabatannya, peran seorang AK3U di perusahaan bisa berada di lini fungsional atau struktural. Pada lini fungsional, mereka bisa menjadi sekretaris P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Sedangkan di lini struktural, AK3U bisa menindaklanjuti rekomendasi atau saran terkait sistem K3.
Wewenang Ahli K3 Umum
Berdasarkan kualifikasinya, setiap staf AK3U memiliki kewenangan untuk mengawasi sistem K3 di perusahaan tempat ia bekerja. Berikut ini beberapa kewenangan yang mereka miliki:
- Mengawasi tempat kerja sesuai penunjukan.
- Memperoleh informasi atau keterangan terkait dengan pelaksanaan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja sesuai bidangnya.
- Melakukan pengawasan, pemeriksaan, pengujian, analisis, evaluasi, pemberian syarat, serta pembinaan K3 di lingkup kerja. Meliputi kondisi dan fasilitas tenaga kerja, peralatan, proses produksi, penanganan bahan, cara kerja, lingkungan, hingga sifat pekerjaannya.
Kewajiban Ahli K3 Umum
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seorang AK3U memiliki kewajiban sebagai berikut:
- Membantu pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan terkait K3, sesuai dengan bidang yang ditentukan pada keputusan penunjukannya.
- Memberi pelaporan pada Kemnaker atau pejabat terkait yang ditunjuk terkait hasil pelaksanaan tugasnya.
- Merahasiakan segala keterangan terkait rahasia instansi atau perusahaan yang berhubungan dengan jabatannya.
Tanggung Jawab dan Tugas Ahli K3 Umum
Sementara itu, tugas dan tanggung jawab utama seorang Ahli K3 Umum adalah untuk memastikan perusahaan sudah menerapkan K3 sesuai kebijakan yang diberlakukan. Umumnya, setiap petugas AK3U di perusahaan wajib menjalankan tugas berikut::
- Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait K3.
- Mengkaji dokumen kontrak dan metode kerja yang memenuhi prinsip K3.
- Merencanakan dan menyusun program K3 perusahaan.
- Membuat prosedur serta instruksi kerja untuk menerapkan K3.
- Melakukan sosialisasi, penerapan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan program, prosedur, dan instruksi kerja.
- Mengevaluasi dan menyusun laporan penerapan SMK3 serta pedoman teknisnya.
- Mengusulkan perbaikan metode kerja berbasis K3 jika diperlukan.
- Melakukan penanganan pada kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, serta keadaan darurat.
Tanggung jawab dan tugas Ahli K3 Umum memang tidak mudah. Oleh karena itu, setiap calon AK3U wajib menjalani pelatihan serta serangkaian tes agar layak memperoleh sertifikat dan gelar tersebut.
Selain pekerja, pihak perusahaan juga wajib memperoleh sertifikasi di bidang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Untuk menjamin implementasi K3 di perusahaan Anda, Anda bisa menggunakan layanan audit dan penilaian SMK3 dari Mutu International.
Mutu International adalah lembaga sertifikasi, audit, dan inspeksi yang telah ditunjuk sebagai Badan Audit resmi K3 dari Kemnaker sejak tahun 2016. Untuk memastikan implementasi tugas Ahli K3 Umum perusahaan Anda telah berjalan sesuai aturan.
Baca juga: Universitas Terbaik Jurusan K3 di Indonesia
Silahkan hubungi MUTU International melalui E-Mail: [email protected], Telepon: (62-21) 8740202 atau kolom Chat box yang tersedia. Hubungi MUTU International sekarang juga. Follow juga seluruh akun sosial media MUTU International di Instagram, Facebook, Tiktok @mutuinternational, Twitter @mutuinfo, Youtube @MUTU TV dan Podcast #AyoMelekMUTU untuk update informasi menarik lainnya.