Jenis Perusahaan yang Wajib Menerapkan K3 di Tempat Kerja

Jenis Perusahaan yang Wajib Menerapkan K3 di Tempat Kerja

Penerapan K3  diperlukan untuk perusahaan-perusahaan yang beroperasi agar dapat mencegah dan meminimalisir kecelakaan kerja. Siapa di dunia ini yang mau bekerja dengan perasaan was-was dan beresiko yang tidak nyaman bahkan tak dapat jaminan keselamatan? 

Kalaupun ada, bukankah lebih aman dan nyaman bekerja pada perusahaan yang menjamin keselamatan dan kesehatan para karyawannya. Kira-kira perusahaan apa saja yang diwajibkan untuk menerapkan k3 pada tempat kerjanya? Kita akan kulik bersama di bawah ini.

 

17 Jenis Peusahaan ini Wajib Melakukan Penerapan K3

Aspek-aspek untuk menerapkan K3 di lingkungan kerja telah termaktub dalam Permenaker Nomor 3 Tahun 2018 yang membahas tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Sementara itu untuk jenis usaha yang wajib menerapkan K3 telah diatur dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970. 

Teruntuk perusahaan yang memiliki pekerja seminimalnya 100 orang harus menerapkan K3 apabila kegiatan kerjanya memang mengandung resiko yang berbahaya bagi keselamatan dan kesehatan kerja. 

Inilah daftar 16 jenis perusahaan yang wajib lakukan penerapan K3:

  • Perusahaan yang aktivitasnya melibatkan penggunaan mesin, peralatan serta instalansi yang berbahaya dan dapat berpotensi kecelakaan, ataupun kebakaran serta ledakan.
  • Perusahaan yang pada kegiatannya melakukan produksi, pengolahan, penggunaan, jual beli, menyimpan alat-alat yang mudah meledak, kebakaran, dapat menggigit, mengandung racun serta infeksi dan memiliki suhu yang tinggi.
  • Perusahaan bidang konstruksi, mulai dari pembangunan, perbaikan, perawatan hingga pembongkaran segala macam bangunan atau sarana prasarana wajib lakukan penerapan K3
  • Perusahaan agribisnis yang dapat berupa pertanian, perkebunan, peternakan, budidaya tanaman atau hewan, dan pengolahan kayu.
  • Semua usaha yang merupakan dalam jenis pertambangan mineral ataupun sumber energi lainnya dan pengolahannya. Baik itu dilakukan di perut bumi, permukaan tanah maupun di wilayah perairan.Menyangkut juga proses usaha pengangkutannya.
  • Jenis usaha yang melakukan penyelaman dan melakukan aktivitas di dalam air.
  • Usaha yang dikerjakan pada area dengan ketinggian tertentu atau pada permukaan tanah dan air.
  • Perusahaan-perusahaan yang dilakukan dalam keadaan suhu ekstrem baik itu suhu rendah atau suhu yang tinggi wajib lakukan penerapan K3.
  • Aktivitas kerja dalam perusahaan yang memiliki resiko terdampak timbunan tanah, kejatuhan reruntuhan atau bahkan terkena pelantingan benda yang jatuh, memiliki resiko hanyut, pekerja dapat terperosok dan bahkan terpelanting.
  • Perusahaan yang objek kerjanya berada pada lubang sumur atau di dalam tangki.
  • Perusahaan yang melakukan kegiatan berupa proses penyebaran suhu, kelembapan, uap gas, asap, debu dan sebagainya yang bahkan juga menimbulkan dampak getaran, radiasi dan bising.
  • Perusahaan yang mengolah limbah pembuangan.
  • Perusahaan penyiaran dan pemancaran serta penerimaan sinyal dan radar.
  • Usaha yang fokusnya pada bidang riset dan penelitian, percobaan, penyelidikan yang mana membutuhkan bantuan dari alat-alat teknis yang rumit.
  • Perusahan produsen ataupun distributor penyaluran minyak, air, gas maupun listrik.
  • Perusahaan di bidang hiburan baik bioskop, tempat rekreasi atau lainnya yang dalam operasionalnya membutuhkan perlengkapan listrik dan mekanis.

Penerapan K3 perlu digalakkan dalam segala jenis perusahaan yang telah disebutkan di atas. Semuanya semata-mata demi kelancaran dan mencegah adanya kerugian besar jika terjadi kecelakaan kerja. 

Untuk memperlancar penerapannya dalam perusahan atau organisasi Anda, tak perlu khawatir! Karena sekarang telah banyak tersedia pelatihan pendidikan K3 untuk perusahaan. Sehingga Anda jadi lebih mudah untuk mengimplementasikannya sesuai kebutuhan dan jenis usaha Anda. 

Mutu International menyediakan pelatihan penerapan K3 dengan silabus dan pemateri yang ahli di bidangnya

Silahkan hubungi MUTU International melalui E-Mail: [email protected], Telepon: (62-21) 8740202 atau kolom Chat box yang tersedia. Hubungi MUTU International sekarang juga. Follow juga seluruh akun sosial media MUTU International di InstagramFacebookLinkedinTiktokTwitter , Youtube dan Podcast #AyoMelekMUTU untuk update informasi menarik lainnya.

Baca juga: Mengintip Besaran Gaji Berbagai Bidang Profesi K3 (HSE)