STRUKTUR TATA KELOLA

KODE ETIK

Kode etik mengenai Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan secara prinsip telah diatur dalam Piagam Dewan Komisaris dan Piagam Direksi.

 

Sedangkan kode etik karyawan secara umum diatur dalam Peraturan Perusahaan Perseroan yang di perbaharui setiap 2 (dua) tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan prinsip prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik (GCG).

 

Setiap insan Perseroan wajib menjunjung dan memiliki integritas, profesionalisme, keterbukaan serta bertanggungjawab terhadap fungsi dan tugasnya serta mempunyai rasa memiliki (sense of belonging) terhadap Perseroan.

 

Setiap karyawan dimotivasi untuk selalu mengerahkan kemampuan terbaik dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sehingga dapat mencapai hasil yang terbaik termasuk dalam menjaga kerahasiaan Perseroan.