STRUKTUR TATA KELOLA

PIAGAM GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)

Piagam Dewan Komisaris merupakan dokumen yang disusun untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan dan tanggung jawab Dewan Komisaris untuk kepentingan PT Mutuagung Lestari Tbk. (“Perseroan”) dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.

 

Landasan Hukum

Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;

 

    1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik;
    2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik;
    3. Peraturan otoritas Jasa Keuangan No.55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit;
    4. Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00183/BEl/12-2018 tanggal 27 Desember 2018, lampiran Peraturan Bursa Efek No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

 

Etika kerja

    1. Anggota Dewan Komisaris dilarang mengambil keuntungan dari Perseroan untuk kepentingan pribadi, keluarga dan/atau pihak-pihak lain yang dapat mencederai reputasi atau mengurangi keuntungan Perseroan dan anak perusahaan.
    2. Anggota Dewan Komisaris dilarang mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Perseroan selain remunerasi dan fasilitas lainnya yang ditetapkan oleh Perseroan.
    3. Anggota Dewan Komisaris dilarang secara langsung atau tidak langsung membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material sehingga pernyataan yang dibuatkan dapat menyesatkan mengenai keadaan Perseroan pada saat pernyataan dibuat.

 

Struktur dan Keanggotaan

Jumlah anggota Dewan Komisaris sekurang-kurangnya terdiri dari 2 (Dua) Orang, yang satu diantaranya diangkat menjadi komisaris utama. Dewan Komisaris Perseroan terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih anggota Dwan Komisaris dengan ketentuan sebagai berikut:

 

    1. Dalam hal Dewan Komisaris terdiri dari 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris, maka 1 (satu) di antara anggota Dewan Komisaris diangkat menjadi Komisaris Independen;
    2. Dalam hal Dewan Komisaris terdiri dari lebih dari 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris, jumlah Komisaris Independen wajib paling kurang 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh anggota Dewan Komisaris;
    3. 1 (satu) diantara anggota Dewan Komisaris diangkat menjadi Presiden Komisaris satu dan lain dengan memperhatikan ketentuan UUPT, peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan kegiatan usaha Perseroan.

 

Masa Jabatan

    1. Anggota Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal ditetapkan oleh RUPS yang mengangkatnya dan berakhir pada penutupan RUPS tahunan yang ke 5 (lima) setelah tanggal pengangkatannya.
    2. Bila mana terdapat pengunduran diri ataupun pemberhentian sebelum masa jabatannya berakhir maka jangka waktu berakhir jabatan bila terdapat pengangkatan untuk mengisi posisi yang kosong adalah sesuai dengan keputusan RUPS.
    3. Masa jabatan anggota Komisaris berakhir apabila:

        (i)   Meninggal dunia

        (ii)  Masa jabatannya berakhir

        (iii) Dinyatakan pailit

        (iv) Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Komisaris dan/atau Komisaris independen

        (v)  Mengundurkan diri dan diterima pengunduran dirinya oleh RUPS

        (vi) Diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS dengan alasan yang jelas dan dapat diterima

4. Setelah masa jabatannya berakhir, anggota Dewan Komisaris dapat diangkat kembali oleh RUPS. Untuk Komisaris independen dapat menjabat sebanyak 2 (dua) periode dan diangkat kembali untuk periode ke 3 (tiga) dengan menyatakan dirinya tetap independen kepada RUPS.

 

Dewan Komisaris

Firdaus, Ak., MBA 

Presiden Komisaris

Mohamad Indra Permana 

Komisaris 

Herliana Dewi 

Komisaris lndependen

 

Piagam Direksi merupakan dokumen yang disusun untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pengurusan dan tanggung jawab Direksi untuk kepentingan PT Mutuagung Lestari Tbk. (“Perseroan”) dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.

 

Landasan Hukum

    1. Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik;
    3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29/POJK.04/2015 tentang Penyampaian Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik;
    4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 60/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan informasi Pemegang Saham Tertentu;
    5. Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00183/BEl/12-2018 tanggal 27 Desember 2018, lampiran Peraturan Bursa Efek No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

 

Etika Kerja

    1. Anggota Direksi dilarang mengambil keuntungan dari Perseroan untuk kepentingan pribadi, keluarga dan/atau pihak-pihak lain yang dapat mencederai reputasi atau mengurangi keuntungan Perseroan dan anak perusahaan.
    2. Anggota Direksi dilarang mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Perseroan selain remunerasi dan fasilitas lainnya yang ditetapkan oleh Perseroan.
    3. Anggota Direksi dilarang secara langsung atau tidak langsung membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material sehingga pernyataan yang dibuat dapat menyesatkan mengenai keadaan Perseroan pada saat pernyataan dibuat.

 

Keanggotaan

Jumlah anggota Direksi sekurang-kurangnya terdiri dari 2 (dua) orang, yang satu diantaranya diangkat menjadi Direktur Utama. Dengan memperhatikan ketentuan di bidang pasar modal, Perseroan wajib memiliki Direktur lndependen paling kurang 1 (satu) orang dari jajaran anggota Direksi. 

 

Masa Jabatan

    1. Anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal ditetapkan oleh RUPS yang mengangkatnya dan berakhir pada penutupan RUPS tahunan yang ke 5 (lima) setelah tanggal pengangkatannya.
    2. Bila mana terdapat pengunduran diri ataupun pemberhentian sebelum masa jabatannya berakhir maka jangka waktu berakhir jabatan bila terdapat pengangkatan untuk mengisi posisi yang kosong adalah sesuai dengan keputusan RUPS.
    3. Masa jabatan anggota Direksi berakhir apabila:

        (i)   Meninggal dunia

        (ii)  Masa jabatannya berakhir

        (iii) Dinyatakan pailit

        (iv) Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi dan/atau Direksi independen

        (v)  Mengundurkan diri dan diterima pengunduran dirinya oleh RUPS

        (vi) Diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS dengan alasan yang jelas dan dapat diterima

4. Setelah masa jabatannya berakhir, anggota Direksi dapat diangkat kembali oleh RUPS.

 

Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang

    1. Menjalankan dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Anggaran Dasar Perseroan.
    2. Berkewajiban untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) tahunan dan RUPS lainnya sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan.
    3. Menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh tanggung ja}vab, kehati-hatian dan tunduk pada etika kerja serta peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya yang berlaku.
    4. Melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap kegiatan Perseroan pada seluruh tingkat organisasi.
    5. Menyiapkan laporan, data, dan informasi Perseroan termasuk mendokumentasikannya sehingga dapat diakses pada saat dibutuhkan.
    6. Berwenang untuk menjalankan kewenangan yang diberikan oleh Anggaran Dasar Perseroan.

 

DIREKSI

Arifin Lambaga

Presiden Direktur 

Sumarna

Direktur 

Irham Budiman

Direktur 

 

Komite Audit merupakan bagian integral dari upaya Perseroan untuk melaksanakan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (Good Corporate Governance atau GCG) yaitu transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi dan keadilan.

 

Keanggotaan

    1. Komite Audit terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) orang anggota yang berasal dari Komisaris independen dan Pihak dari luar Perseroan.
    2. Komite Audit diketuai oleh Komisaris independen.
    3. Komisaris independen wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1.  
        1. bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Perseroan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir;
        2. tidak mempunyai saham baik langsung maupun tidak langsung pada Perseroan;
        3. tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau Pemegang Saham Utama Perseroan; dan
        4. tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan.



Persyaratan Keanggotaan

    1. Memiliki integritas yang tinggi, kemampuan, pengetahuan, pengalaman sesuai dengan bidang pekerjaannya, serta mampu berkomunikasi dengan baik;
    2.  Memahami laporan keuangan, bisnis perusahaan khususnya yang terkait dengan layanan jasa atau kegiatan usaha Perseroan, proses audit, manajemen risiko, dan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal serta peraturan perundang undangan terkait lainnya;
    3. Mematuhi kode etik Komite Audit yang ditetapkan oleh Perseroan;
    4. Bersedia meningkatkan kompetensi secara terus menerus melalui pendidikan dan pelatihan;
    5. Memiliki paling sedikit 1 (satu) anggota yang berlatar belakang pendidikan dan keahlian di bidang akuntansi dan keuangan;
    6. Bukan merupakan orang dalam Kantor Akuntan Publik, Kantor Konsultan Hukum, Kantor Jasa Penilai Publik, atau pihak lain yang memberi jasa asuransi, )asa non-asuransi, jasa penilai, dan/atau jasa konsultasi lain kepada Perseroan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir;
    7. Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Perseroan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir, kecuali Komisaris independen;
    8. Tidak mempunyai saham langsung maupun tidak langsung pada Perseroan;

 

Tugas dan Tanggung Jawab

Komite Audit memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain :

    1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada laporan publik lainnya terkait dan/atau dengan pihak informasi otoritas antara keuangan lain Perseroan; laporan  keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan;
    2. Melakukan berhubungan dengan penelaahan kegiatan atas ketaatan Perseroan; terhadap peraturan perundang-undangan yang
    3. manajemen Memberikan dan pendapat Akuntan atas independen jasa yang dalam diberikannya; hal terjadi perbedaan pendapat antara
    4. yang Memberikan didasarkan pada rekomendasi independensi, kepada ruang Dewan lingkup Komisaris penugasan, mengenai dan imbalan penunjukan jasa Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan dan imbalan jasa;
    5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal; 
    6. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris;
    7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
    8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan; dan
    9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi Perseroan.

 

Wewenangan

Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Audit mempunyai wewenang sebagai berikut:

    1. Mengakses dokumen, data, dan informasi Perseroan tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya perusahaan yang diperlukan;
    2. Berkomunikasi langsung dengan manajemen karyawan, risiko, termasuk dan Akun Di reiJin dan terkait pihak tugas yang dan menjalankan fungsi audit internal,
    3. tanggung jawab Komite Audit; 
    4. Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan); dan 
    5. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris

 

Tata Cara dan Prosedur Kerja

Dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Audit menyusun program kerja tahunan dan dilaporkan kepada Dewan Komisaris. Program kerja tahunan Komite Audit disesuaikan  dan diselaraskan dengan siklus pelaporan keuangan Perseroan.

 

Rapat Komite Audit

      1. Komite Audit mengadakan rapat secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
      2. Rapat Komite Audit hanya dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota.
      3. Keputusan rapat Komite Audit diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
      4. Setiap rapat Komite Audit dituangkan dalam risalah rapat, termasuk apabila terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinions), yang ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Audit yang hadir dan disampaikan kepada Dewan Komisaris.

 

Penanganan Pengaduan atau Pelaporan Sehubungan Dugaan Pelanggaran Terkait Pelaporan Keuangan

Perseroan menyediakan sarana bagi pengaduan (whistleblower). Pengaduan ini mencakup pengaduan yang terkait dengan karyawan sampai dengan stakeholder Perseroan. Sistem penanganan pengaduan adalah sesuai dengan yang diatur dalam sistem pengaduan pelanggaran internal audit. Komite Audit menelaah efektivitas dan efisiensi sistem pengaduan pelanggaran tersebut.

 

Pelaporan

    1. Komite Audit wajib membuat laporan kepada Dewan Komisaris atas setiap penugasan yang diberikan.
    2. Komite Audit wajib membuat laporan tahunan pelaksanaan kegiatan Komite Audit yang diungkapkan dalam Laporan Tahunan Perseroan.
    3. Perseroan menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan informasi mengenai pengangkatan dan pemberhentian Komite Audit sesuai dengan peraturan perundang undangan.
    4. lnformasi mengenai pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam huruf c dimuat dalam situs (website) bursa dan/atau situs (website) Perseroan.

 

Komite Audit

 

Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya Perseroan untuk melaksanakan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). 

 

Landasan Hukum

 

Kode Etik

 

Keanggotaan

Komite Nominasi dan Remunerasi terdiri dari sedikitnya 3 (tiga) orang anggota, dengan ketentuan:

    1. Komposisi anggota Komite Nominasi dan Remunerasi:

(i)  1 (satu) orang ketua merangkap anggota, yang merupakan Komisaris independen; Dan

(ii)  Anggota lainnya, yang dapat berasal dari:

            1. Anggota Dewan Komisaris;
            2. Pihak yang berasal dari luar Perseroan; atau
            3. Pihak yang menduduki jabatan manajerial dibawah Direksi yang membidangi sumber daya manusia;
    1. Sebagian besar dari jumlah anggota Komite Nominasi dan Remunerasi selain dari (tidak termasuk) Komisaris lndependen tidak berasal dari pihak yang menduduki jabatan manajerial di bawah Direksi yang membidangi sumber daya manusia;
    2. Persyaratan bagi anggota Komite Nominasi dan Remunerasi yang berasal dari luar Perseroan:

(i)  Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama Perseroan;

(ii)  Memiliki pengalaman terkait Nominasi dan/atau Remunerasi; dan

(iii) Tidak merangkap jabatan sebagai anggota komite lainnya yang dimiliki Perseroan;

4. Anggota Direksi tidak dapat menjadi anggota Komite Nominasi dan Remunerasi.

 

Masa Jabatan

    1. Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi diangkat dan diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris.
    2. Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi diangkat untuk masa jabatan tertentu dan dapat diangkat kembali, dengan ketentuan bahwa masa jabatan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi tidak lebih lama dari masa jabatan anggota Dewan Komisaris sebagaimana diatur di dalam Anggaran Dasar Perseroan.
    3. Penggantian anggota Komite Nominasi dan Remunerasi yang bukan berasal dari Dewan Komisaris dilakukan dalam waktu 60 hari sejak anggota Komite Nominasi dan Remunerasi yang bersangkutan tidak dapat lagi menjalankan fungsinya.
    4. Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi dapat mengusulkan penggantian anggota Komite Nominasi dan Remunerasi jika salah seorang dari anggota Komite Nominasi dan Remunerasi berakhir masa tugasnya, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

 

Tugas dan Tanggung Jawab

    1. Komite Nominasi dan Remunerasi bertindak independen dalam melaksanakan tugasnya.
    2. Komite Nominasi dan Remunerasi bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris.
    3. Komite Nominasi dan Remunerasi mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain sebagai berikut:
      1. Terkait dengan fungsi Nominasi:

(i) Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:

            1. Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
            2. Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi;
            3. Kebijakan evaluasi atas kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;

(ii) Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;

(iii) Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan

(iv) Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.

2. Terkait dengan fungsi Remunerasi:

(i)  Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:

            1. Struktur Remunerasi;
            2. Kebijakan atas Remunerasi; dan
            3. Besaran atas Remunerasi;

(ii) Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.

 

Komite Nominasi dan Remunerasi

 

Landasan Hukum

      1. Undang-Undang No. 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan.
      2. Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
      3. Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
      4. Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
      5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
      6. Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00183/BEl/12-2018 tanggal 27 Desember 2018, lampiran Peraturan Bursa Efek No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat .
      7. Peraturan Nomor 1-E tentang Kewajiban Penyampaian informasi melalui Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00015/BEl/01-2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Perubahan Peraturan Nomor 1-E tentang Kewajiban Penyampaian informasi sebagaimana diubah dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00066/BEl/09-2022 tanggal 30 September 2022 tentang Perubahan Peraturan Nomor 1-E tentang Kewajiban Penyampaian informasi.
      8. Anggaran Dasar Perseroan.

 

Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengunduran Diri:

      1. Sekretaris Perusahaan diangkat dan diberhentikan berdasarkan keputusan Direksi.
      2. Direksi dapat memberhentikan Sekretaris Perseroan.
      3. Sekretaris Perusahaan dapat mengundurkan diri sewaktu-waktu dengan menyampaikan permohonan pengunduran diri kepada Direksi Perseroan.
      4. Dalam hal terjadi kekosongan Sekretaris Perusahaan, Perseroan wajib menunjuk penggantinya dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya kekosongan Sekretaris Perusahaan. Selama terjadi kekosongan Sekretaris Perusahaan, Sekretaris Perusahaan dirangkap oleh seorang anggota Direksi atau orang perseorangan yang ditunjuk sebagai Sekretaris Perusahaan sementara tanpa memperhatikan persyaratan Sekretaris Perusahaan.
      5. Direksi Perseroan selambat-lambatnya dalam 2 (dua) hari kerja setelah terjadinya pengangkatan, pemberhentian atau pengunduran diri wajib:
          1. Menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai pengangkatan, pemberhentian dan pengunduran diri dari Sekretaris Perusahaan; dan
          2. Memuat dalam situs Website Perseroan dan Website Bursa mengenai pengangkatan, pemberhentian dan pengunduran diri dari Sekretaris Perusahaan, dan kekosongan Sekretaris Perusahaan (apabila terjadi).

 

Fungsi dan Tanggung Jawab Sekretaris Perusahaan:

      1. Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab kepada Direksi.
      2. Fungsi Sekretaris Perusahaan meliputi:
          1. Mengikuti perkembangan pasar modal;
          2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
          3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola Perseroan meliputi:
            • Keterbukaan informasi kepada masyarakat termasuk ketersediaan informasi pada situs web Perseroan;
            • Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta instansi-instansi terkait termasuk Bursa Efek Indonesia (BEI) tepat waktu;
            • Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
            • Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan atau Dewan Komisaris;
              • Pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.Sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, Otoritas Jasa Keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya.
      1. Tanggung Jawab Sekretaris Perusahaan mencakup:
          1. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi yang bersifat rahasia kecuali dalam rangka memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
          2. Membantu dalam memantau kepatuhan Perseroan terhadap peraturan Perseroan serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya;
          3. Menginformasikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris dalam hal terdapat peraturan perundang-undangan baru;
          4. Membuat laporan berkala atas pelaksanaan tugasnya sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun buku.
      1. Sekretaris Perusahaan dilarang untuk mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung, yang merugikan Perusahaan.
      2. Sekretaris Perusahaan harus mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman untuk membantu pelaksanaan tugasnya.
      3. Setiap informasi yang disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan kepada masyarakat mendapat persetujuan atau sepengetahuan Direksi Perseroan dan merupakan informasi resmi dari Perseroan.

 

Kode Etik

Sekretaris Perusahaan

 

Piagam Audit ini adalah dokumen formal yang berisi pengakuan keberadaan dan komitmen pimpinan Perseroan atas fungsi Unit Audit Internal (“UAI”). Piagam ini dijadikan dasar keberadaan dan pelaksanaan tugas-tugas pengawasan para auditor UAI Perseroan dan agar diketahui oleh para pekerja dan pihak lain yang terkait, agar dapat tercapai saling pengertian dan kerja sama yang baik dalam mewujudkan Visi dan Misi Perseroan.

 

Landasan Hukum

        1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
        2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
        3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2015 Tanggal 29 Desember 2016 tentang Pembentukandan Pedoman untuk Penyusunan Piagam Unit Internal Audit.

 

Visi dan Misi

Visi UAI Perseroan adalah rnenjadi rnitra kerja Direksi yang independen, objektif,

terpercaya dan tanggap dalam upayanya untuk mendukung tugas Direksi mencapai

sasarannya.

Misi UAI Perseroan adalah sebagai berikut:

        1. Melaksanakan audit internal atas aktivitas dan kegiatan operasional Perseroan;
        2. Melaksanakan pemeriksaan dan evaluasi terhadap proses pengendalian manajemen operasional dan keuangan agar prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dapat terlaksana;
        3. Memberikan pelayanan konsultasi dan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja serta kualitas pengelolaan Perseroan;
        4. Senantiasa meningkatkan kompetensi sehingga menjadi auditor internal yang profesional.

 

Tugas dan Tanggung Jawab

Tugas dan tanggung jawab UAI Perseroan adalah sebagai berikut:

        1. Menyusun dan melaksanakan rencana dan program kerja audit internal tahunan;
        2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan Perseroan;
        3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, proyek, pemasaran, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
        4. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen;
        5. Memantau, menganalisis, serta melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
        6. Bekerja sama dengan Komite Audit;
        7. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya;
        8. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.

 

Struktur Kedudukan dan Wewenang

Struktur dan kedudukan UAI Perseroan adalah sebagai berikut:

        1.  UAI terdiri dari 1 (satu) orang auditor internal atau lebih;
        2.  UAI dipimpin oleh seorang kepala UAI;
        3. Dalam hal UAI terdiri dari 1 (satu) orang auditor internal, auditor internal dimaksud juga bertindak sebagai Kepala UAI.
        4. Jumlah auditor internal disesuaikan dengan besaran dan tingkat kompleksitas kegiatan usaha Perseroan;
        5. Kepala UAI diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama atas persetujuan Dewan Komisaris;
        6. Dalam hal Kepala UAI tidak memenuhi persyaratan sebagai auditor dalam UAI dan/atau gagal atau tidak cakap dalam menjalankan tugas, Direktur Utama dapat memberhentikan Kepala UAI dimaksud, setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris.

 

Persyaratan

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh auditor internal dalam UAI Perseroan adalah sebagai berikut:

        1. Memiliki integritas dan perilaku yang profesional, independen, jujur, dan objektif dalam pelaksanaan tugasnya;
        2. Memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu lain yang relevan dengan bidang tugasnya;
        3. Memiliki pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya;
        4.  Memiliki kecakapan untuk berinteraksi dan berkomunikasi baik lisan maupun tertulis secara efektif;
        5. Mematuhi standar profesi yang dikeluarkan oleh Asosiasi Audit Internal;
        6. Mematuhi Kode Etik Audit Internal;
        7. Menjaga kerahasiaan informasi dan/atau data perusahaan terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Audit Internal kecuali diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan atau penetapan atau putusan pengadilan;
        8. Memahami prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko; dan
        9. Bersedia meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan kemampuan profesionalismenya secara terus menerus.

 

Wewenang

Wewenang UAI Perseroan adalah sebagai berikut:

        1. Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang Perseroan terkait dengan tugas dan fungsinya;
        2. Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit serta anggota dari Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit;
        3. Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit; dan
        4. Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal.

 

Kode Etik

Dalam pelaksanaan tugasnya, UAI harus memiliki Kode Etik Profesi yang mengacu kepada International Standards for the Professional Practice of Internal Auditing dari The Institute of Internal Auditors, termasuk di dalamnya mengenai kepatuhan terhadap Kade Etik Audit Internal sebagai berikut:

        1. Integritas: integritas auditor internal menguatkan kepercayaan dan karenanya menjadi dasar bagi pengendalian atas judgment mereka.
        2. Objektivitas: Auditor internal menunjukkan objektivitas profesional pada tingkat yang tertinggi ketika mengumpulkan, mengevaluasi, dan melaporkan informasi kegiatan atau prosess yang sedang diuji. Auditor internal melakukan penilaian yang seimbang atas semua kondisi yang relevan dan tidak terpengaruh oleh kepentingannya sendiri atau kepentingan orang lain dalam membuat keputusannya.
        3. Kerahasiaan (confidentiality): Auditor internal menghargai nilai dan pemilikan informasi yang mereka terima dan tidak memaparkan informasi tersebut tanpa persetujuan yang berkepentingan, kecuali apabila disyaratkan untuk melakukan itu berdasarkan peraturan/ketentuan hukum, pihak/instansi yang berwenang, atau profesi;
        4. Kompetensi: Auditor internal menerapkan pengetahuan, keahlian, dan pengalaman yang diperlukan dalam pelaksanaan layanan audit internal.

 

Perangkapan Tugas

Pelaksana tugas/pejabat di UAI Perseroan tidak boleh merangkap tugas atau jabatan dalam kegiatan operasional perusahaan baik di Perseroan maupun anak perusahaannya.

 

Demikianlah Piagam Pelaksanaan Audit Internal PT Mutuagung Lestari Tbk ini disusun dan harus dilaksanakan oleh seluruh Auditor Internal dengan penuh rasa tanggung jawab.

      1. Masa berlaku dan evaluasi:
        Piagam Ini di tetapkan oleh Direksi pada tanggal 24 Maret 2023;
      2. Piagam ini secara berkala akan dievaluasi untuk penyempurnaan.

 

DIREKSI

Arifin Lambaga

Presiden Direktur 

Sumarna

Direktur 

Irham Budiman

Direktur