Konsep dan Teori Kecelakaan Kerja Menurut OHSAS

Konsep dan Teori Kecelakaan Kerja Menurut Para Ahli

Secara umum, kecelakaan kerja adalah kejadian yang dapat menimbulkan cedera, kematian, kerugian materil, hingga kerugian waktu. Untuk mencegahnya, perlu dipahami konsep dan teorinya dari berbagai aspek, termasuk konsep kecelakaan kerja menurut OHSAS.

Sebab, kecelakaan merupakan hal yang tidak diinginkan dalam dunia kerja, karena bisa menyebabkan korban jiwa, luka-luka, dan kerugian lainnya. Karena itu, penting bagi setiap pekerja dan staf K3 untuk menerapkan konsep dan teori kecelakaan kerja di lingkungan kerja.

 

Konsep dan Teori Kecelakaan Kerja Menurut OHSAS

OHSAS (Occupational Health and Safety Assessment Series) adalah standar internasional untuk manajemen kesehatan dan keselamatan kerja yang kini sudah diganti atau dimigrasi menjadi ISO 45001 terkait Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3).

Meskipun demikian, konsep dan teori dari OHSAS masih banyak dijadikan sebagai acuan penerapan K3 di perusahaan maupun organisasi, termasuk konsep dan teorinya terkait kecelakaan kerja.

Menurut OHSAS, kecelakaan kerja adalah insiden atau kejadian yang berhubungan dengan pekerjaan atau terjadi di lingkungan kerja, dan dapat menyebabkan dampak seperti cedera, kesakitan, bahkan kematian.

 

Konsep dan Teori Kecelakaan Kerja Menurut Lembaga Lainnya

Selain konsep kecelakaan kerja menurut OHSAS, berbagai lembaga ataupun organisasi lainnya juga memiliki konsep dan teori masing-masing. Sebagai referensi tambahan, berikut ini beberapa konsep dan teori kecelakaan kerja menurut lembaga lainnya:

1. WHO (World Health Organization)

World Health Organization (WHO) menjelaskan definisi kecelakaan sebagai suatu kejadian yang tidak dapat dipersiapkan tindak penanggulangan sebelumnya sehingga mengakibatkan cedera yang bersifat riil.

Menurut WHO selaku organisasi kesehatan dunia, kecelakaan terjadi karena adanya kombinasi dari beberapa faktor, yaitu faktor manusia, faktor alat dan mesin, faktor lingkungan, dan faktor organisasi.

2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia

Menurut peraturan lama yaitu Permenaker Nomor 3 tahun 1998, kecelakaan kerja didefinisikan sebagai suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga semula yang dapat menimbulkan korban jiwa dan harta benda.

Sedangkan menurut standar peraturan terbaru, yaitu Permenaker Nomor 5 Tahun 2021, kecelakaan kerja didefinisikan sebagai kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

 

Konsep dan Teori Kecelakaan Kerja Menurut Para Ahli

Konsep dan Teori Kecelakaan Kerja Menurut OHSAS

Setelah memahami konsep dan teori kecelakaan kerja menurut OHSAS serta lembaga lainnya, sebaiknya pahami pula bagaimana pendekatannya menurut para ahli. Ada dua pendapat ahli yang populer diimplementasikan, yaitu sebagai berikut.

Konsep dan Teori Domino Heinrich

Teori Domino Heinrich adalah teori yang dikemukakan oleh seorang ahli bernama Herbert William Heinrich. Teori ini memiliki konsep yang diibaratkan sebagai efek domino.

Maksudnya, Heinrich menyatakan bahwa setiap kecelakaan kerja adalah akibat dari serangkaian peristiwa yang saling terkait, mirip dengan efek domino jatuh. Adapun 5 elemen atau level yang membentuk rantai kecelakaan dalam teori ini meliputi:

1. Kondisi Kerja (Social Environment and Ancestry)

Kondisi kerja mengacu pada kondisi fisik dan psikologis tempat kerja yang mungkin membahayakan kesehatan atau keselamatan karyawan. Contohnya dapat berupa alat kerja yang rusak atau kurang terawat, lingkungan kerja tidak sehat, atau tata letak fasilitas yang tidak ergonomis.

2. Kelalaian Manusia (Fault of the Person/Carelessness)

Kelalaian manusia merupakan kesalahan yang dilakukan oleh karyawan dalam menjalankan tugasnya. Kelalaian ini dapat terjadi akibat beberapa faktor yang umumnya bersifat internal. Contohnya seperti kekurangan pengetahuan atau pengalaman, kurangnya perhatian, atau tekanan kerja yang berlebihan.

3. Tindakan Tidak Aman (Unsafe Act or Unsafe Condition)

Tindakan tidak aman merujuk pada perilaku karyawan yang tidak sesuai dengan prosedur kerja yang aman. Contohnya dapat berupa penggunaan alat kerja yang tidak benar, mengabaikan aturan keselamatan kerja, atau menyepelekan risiko kecelakaan.

4. Kecelakaan (Accident)

Kecelakaan adalah suatu peristiwa atau kejadian yang tidak terduga dan tidak diinginkan, yang mengakibatkan kerusakan fisik atau kehilangan harta benda. Kecelakaan ini dapat terjadi di tempat kerja akibat kondisi kerja yang buruk, kelalaian manusia, atau tindakan tidak aman, sesuai efek domino.

5. Cedera (Injury)

Cedera mengacu pada kerusakan fisik yang terjadi pada tubuh seseorang akibat kecelakaan atau insiden lainnya. Contohnya dapat berupa luka ringan, cedera serius, atau kematian, dan bisa terjadi akibat 4 elemen sebelumnya.

Dalam teori Domino Heinrich, kelima elemen tersebut terkait satu sama lain. Jika satu elemen tidak terkendali, maka akan mempengaruhi elemen lainnya dan meningkatkan risiko kecelakaan dan cedera di tempat kerja. 

Konsep dan Teori Frank E. Bird Petersen

Konsep dan teori kecelakaan kerja menurut Frank E. Bird Petersen pada dasarnya adalah sebuah model yang didasarkan pada teori domino Heinrich sebelumnya. Teori ini mengatakan bahwa kecelakaan terjadi karena adanya kesalahan pada manajemen sistem.

Selain itu, konsep dan teori ini juga menjelaskan tentang lima faktor yang mempengaruhi terjadinya kecelakaan kerja. Kelima faktor tersebut adalah sebagai berikut:

1. Kurang Kontrol dan Manajemen (Lack of Control and Management)

Hal ini berkaitan dengan kelemahan dalam fungsi manajemen, termasuk faktor manajemen kepemimpinan, pengawasan, standar kerja, standar kinerja, hingga koreksi kesalahan (correction error).

2. Konsep Dasar dan Sumber (Basic Concepts and Origins)

Faktor kedua berkaitan dengan pengetahuan, keterampilan, motivasi, serta kemampuan fisik dan masalah kerja. Sesuai namanya, faktorini mencakup aspek-aspek yang berhubungan dengan karyawan dan pekerjaan tersebut.

3. Gejala Penyebab Langsung (Immediate Causes and Symptoms)

Faktor selanjutnya adalah gejala penyebab langsung, yang mencakup perilaku tidak aman (unsafe act) dan kondisi tidak aman (unsafe condition). Contoh unsafe act yaitu mengabaikan aturan keselamatan, menghindari prosedur kerja yang aman, dan kurang memperhatikan lingkungan kerja.

Sementara itu, contoh unsafe condition  bisa meliputi kondisi peralatan yang rusak, kondisi lingkungan yang buruk, bahan kimia yang tidak disimpan dengan benar, dan lain sebagainya.

4. Kontak Peristiwa (Accident and Contact)

Kontak peristiwa mengacu pada kejadian langsung yang menyebabkan terjadinya kecelakaan. Contoh kejadiannya seperti jatuh, terpapar bahan kimia, atau tertimpa benda berat, serta dapat terjadi akibat dari gejala penyebab langsung, dan seringkali disebabkan oleh lebih dari satu faktor.

5. Kerugian (Injury Damage and Loss)

Faktor terakhir dalam kerugian, yang terdiri dari kerugian akibat cedera/kecelakaan dan kerugian harta benda. Kerugian tersebut dapat terjadi pada karyawan maupun perusahaan, dan dapat memiliki dampak jangka pendek maupun jangka panjang.

Jadi, secara keseluruhan, konsep kecelakaan kerja menurut Frank E. Bird Petersen adalah bahwa kecelakaan kerja bukanlah kejadian acak dan dapat dicegah dengan upaya-upaya pencegahan yang tepat berdasarkan faktor penyebabnya.

Secara keseluruhan, mempelajari konsep dan teori kecelakaan kerja memiliki manfaat yang sangat penting, baik bagi para pekerja maupun perusahaan atau organisasi tempat bekerja. Selain itu, hal ini juga dapat membantu meningkatkan produktivitas kerja agar lebih efisien.

Untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, perusahaan atau organisasi juga perlu mengikuti audit dan sertifikasi terkait Sistem Manajemen K3 (SMK3). Mutu International adalah lembaga sertifikasi resmi yang sudah terakreditasi dan melayani penilaian audit SMK.

Bahkan sejak 2016, Mutu International telah ditunjuk sebagai Badan Audit resmi K3 dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Kami melayani berbagai jasa pengujian, inspeksi, dan sertifikasi untuk berbagai macam industri. Berdiri sejak 1990, Mutu Certification siap menjadi mitra bagi perusahaan Anda karena telah berpengalaman di bidangnya.

Tim ahli kami yang didukung oleh pengalaman selama lebih dari 30 tahun, bekerja untuk mengidentifikasi masalah dan menyarankan solusi yang sesuai, guna meningkatkan kinerja perusahaan Anda secara efektif dan efisien.

Silahkan hubungi MUTU International melalui E-Mail: [email protected], Telepon: (62-21) 8740202 atau kolom Chat box yang tersedia. Hubungi MUTU International sekarang juga. Follow juga seluruh akun sosial media MUTU International di Instagram, Facebook, Linkedin, Tiktok, Twitter , Youtube dan Podcast #AyoMelekMUTU untuk update informasi menarik lainnya.