UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Indonesia

Menilik UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Indonesia

UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau biasa disebut UU Sisdiknas adalah landasan hukum bagi pengelolaan pendidikan di Indonesia. UU ini juga menjadi pijakan dalam pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.

Dengan implementasi yang tepat, UU ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dan membentuk generasi yang berkualitas, berakhlak mulia, serta unggul dalam berbagai aspek. Oleh karena itu, kenali apa saja hal penting terkait undang-undang ini.

 

Mengenal UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)

Sesuai namanya, UU ini mengatur terkait sistem pendidikan di Indonesia dari berbagai aspek. Hal ini sesuai dengan salah satu amanat pada pembukaan UUD 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

Itu sebabnya, dibuatlah UU Sisdiknas ini untuk menjamin sistem pendidikan nasional yang mampu menjamin pemerataan akses pendidikan, peningkatan mutu, hingga relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan secara terarah, terencana, serta berkesinambungan.

Dalam undang-undang tersebut, disebutkan terkait beberapa ketentuan umum dalam sistem pendidikan nasional, dasar, fungsi, tujuan, hingga hal-hal penting lainnya. Berikut ini beberapa di antaranya:

Definisi Pendidikan dan Sistem Pendidikan Nasional

Menurut Undang-Undang No 20 Tahun 2003, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar serta proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Sementara itu, pendidikan nasional merupakan pendidikan yang berlandaskan Pancasila serta UUD 1945 dengan tetap berakar pada nilai agama dan kebudayaan nasional Indonesia, sekaligus tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

Jadi, sistem pendidikan nasional didefinisikan sebagai seluruh komponen pendidikan yang saling berhubungan atau terkait secara terpadu dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional.

Pihak yang Terlibat dalam Sistem Pendidikan Nasional

UU Sisdiknas menyebutkan 3 pihak dalam sistem pendidikan nasional, yaitu meliputi peserta didik, tenaga kependidikan, serta pendidik. Sesuai namanya, peserta didik adalah murid atau siswa yang akan menempuh pendidikan atau proses pembelajaran.

Sementara itu, tenaga kependidikan merupakan pihak yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tujuan menunjang penyelenggaraan pendidikan. Sedangkan pendidik merupakan tenaga kependidikan yang sudah berkualifikasi sebagai guru, dosen, tutor, instruktur, atau sejenisnya, yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

Selain 3 pihak di atas, komponen penting lainnya yang juga terlibat dalam sistem pendidikan nasional adalah satuan pendidikan. Yaitu kelompok yang menyelenggarakan layanan pendidikan pada jalur, jenjang, serta jenis tertentu.

Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan

UU Sisdiknas ini juga mengatur terkait jalur jenjang, dan jenis pendidikan nasional yang berlaku di Indonesia. Jalurnya sendiri terdiri atas pendidikan formal, nonformal, serta informal, baik dengan sistem terbuka tatap muka maupun jarak jauh.

Selanjutnya, jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar (SD-SMP atau sederajat), menengah (SMA/sederajat), serta pendidikan tinggi (universitas). Sedangkan jenis pendidikan di antaranya meliputi pendidikan umum, kejuruan, akademik, vokasi, profesi, keagamaan, serta khusus.

Kebijakan Wajib Belajar

Melalui UU ini pula, ditetapkan ketentuan yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berusia 6 tahun dapat mengikuti program wajib belajar. Wajib belajar ini merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan bersama.

Dimana, pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal untuk jenjang pendidikan dasar (SD-SMP) tanpa memungut biaya.

Standar Nasional Pendidikan dan Kurikulum

Dalam rangka mencapai berbagai tujuan dan visi misi di bidang kependidikan, maka UU ini juga mengatur terkait Standar Nasional Pendidikan. Standar tersebut digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana prasarana, tindak pengelolaan, hingga pembiayaan.

Salah satu aspek penting dalam standar tersebut adalah kurikulum. Karena itu, UU No 20 Tahun 2003 mengatur bahwa kurikulum untuk setiap jenjang dan jenis pendidikan perlu dikembangkan melalui prinsip diversifikasi menurut satuan pendidikan, potensi daerah, serta peserta didik.

 

Latar Belakang Lahirnya UU Sisdiknas

UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Indonesia

Menurut sejarah, UU terkait Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003 tidak lahir begitu saja, bahkan sempat melalui perdebatan sengit yang berujung pada unjuk rasa dan ancaman disintegrasi.

Situasi dilematis yang mempersulit lahirnya undang-undang ini disebabkan oleh kritik tajam dari berbagai pihak terhadap rumusan UU tersebut yang dianggap terlalu menekankan pada agama dan mengabaikan tujuan pendidikan nasional yang universal dan komprehensif.

Di sisi lain, UU ini dibuat dengan maksud sebagai solusi formal atas krisis pendidikan yang tengah melanda Indonesia pada masa itu. Sehingga, UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003 sebenarnya merupakan respon atas tuntutan reformasi pendidikan yang semakin mendesak.

Maka pada peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2003, Presiden Megawati Soekarnoputri yang saat itu menjabat menegaskan bahwa kegagalan dan ketidakberhasilan dalam pendidikan mencerminkan kegagalan dalam membentuk karakter bangsa Indonesia yang sedang dalam proses membangun.

Kala itu, terdapat 4 isu sentral dalam reformasi pendidikan yang meliputi:

  • Pendidikan agama selaku basis pendidikan nasional
  • Pemeratan kesempatan mengakses pendidikan
  • Peningkatan mutu serta relevansi pendidikan
  • Efisiensi dalam manajemen pendidikan

Sementara itu, UU Sistem Pendidikan Nasional yang lama yaitu Undang-Undang No 2 Tahun 1989 dianggap tidak bisa lagi menjawab dan menyelesaikan keempat isu tersebut. Itulah sebabnya pemerintah kemudian mengesahkan UU Sisdiknas baru yaitu Undang-Undang No 20 Tahun 2003.

 

Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan Nasional Menurut UU No 20 Tahun 2003

Secara lebih rinci, undang-undang ini juga mengatur terkait prinsip penyelenggaraan pendidikan di Indonesia yang berlaku secara nasional, meliputi 6 poin sebagai berikut:

  1. Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
  2. Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
  3. Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
  4. Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
  5. Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
  6. Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.

Prinsip di atas wajib diterapkan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional di Indonesia dalam rangka mencapai tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai amanat yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.

Dengan demikian, kualitas sistem pendidikan nasional Indonesia juga dapat ditingkatkan dan mampu bersaing dengan pendidikan dari negara luar. Selain menerapkan berbagai prinsip di atas, penyelenggara pendidikan juga bisa mengikuti sertifikasi di bidang pendidikan.

Salah satunya yaitu ISO 21001 terkait Sistem Manajemen Organisasi Pendidikan yang digunakan untuk menunjukkan bahwa suatu organisasi penyelenggara pendidikan sudah memenuhi persyaratan tertentu dalam memaksimalkan pendidikan bagi peserta didiknya.

Sebagai solusi, organisasi penyelenggara pendidikan bisa mengikuti sertifikasi di lembaga yang sudah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), salah satunya di Mutu International. Mutu Certification telah beroperasi sejak 1990 sebagai perusahaan resmi tersertifikasi yang memberikan pelayanan untuk inspeksi dan sertifikasi. Kami telah bekerja sama dengan banyak perusahaan multinasional yang bergerak di berbagai sektor. 

Kami melayani berbagai jasa pengujian, inspeksi, dan sertifikasi untuk berbagai macam industri. Tim ahli kami yang didukung oleh pengalaman selama lebih dari 30 tahun, bekerja untuk mengidentifikasi masalah dan menyarankan solusi yang sesuai, guna meningkatkan kinerja perusahaan Anda secara efektif dan efisien.

Silahkan hubungi MUTU International melalui E-Mail: [email protected], Telepon: (62-21) 8740202 atau kolom Chat box yang tersedia. Hubungi MUTU International sekarang juga. Follow juga seluruh akun sosial media MUTU International di Instagram, Facebook, Linkedin, Tiktok, Twitter , Youtube dan Podcast #AyoMelekMUTU untuk update informasi menarik lainnya.